A) Belanda B) Yunani C) Inggris D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat B) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma C) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup D) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara
A) 3 dan 4 B) 2 dan 4 C) 1 dan 3 D) 1 dan 2
A) 2, 3, dan 5 B) 3, 4, dan 5 C) 1, 2, dan 3 D) 1, 2, dan 4
A) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia B) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila C) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain D) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia
A) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat B) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya C) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku D) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara
A) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia B) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan C) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan D) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia
A) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI C) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI D) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan yang berkebudayaan B) Ketuhanan Yang Maha Esa C) Ketuhanan yang adil dan beradab D) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
A) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara B) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan C) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama D) Di Negara Indonesia harus ada satu agama
A) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian B) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa C) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing D) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat
A) 2, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 5 C) 1, 2, dan 3 D) 2, 3, dan 4
A) Peraturan Pemerintah B) Dasar Negara C) Konvensi D) UUD
A) Eksaminatif B) Yudikatif C) Legislatif D) Eksekutif
A) Presiden dipilih oleh DPR B) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu C) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR D) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 1, 2, 4, dan 6 C) 1, 3, 4, dan 5 D) 1, 3, 5, dan 6
A) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) B) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif C) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah) D) Membentuk Departemen Penerangan
A) Pasal 37 UUD 1945 B) Pasal 27 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 30 UUD 1945
A) Mengikuti kegiatan karang taruna B) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden C) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat D) Mengikuti demo di jalanan
A) Tiga kali masa jabatan B) Dua kali masa jabatan C) Satu kali masa jabatan D) Empat kali masa jabatan
A) Menyempurnakan tatanan kenegaraan B) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa C) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat D) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
A) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia B) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat C) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia D) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
A) Menghilangkan penyakit masyarakat B) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara C) Meringankan tugas polisi D) Melindungi orang yang berbuat kejahatan
A) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 B) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 C) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 D) Undang-Undang No 20 Tahun 2003
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi C) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang D) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia
A) Peraturan Pemerintah (PP) B) Keputusan Presiden C) Keputusan Menteri D) Keputusan Pemerintah
A) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah B) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah
A) Majelis Permusyawaratan Rakyat B) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden C) Presiden dan Para Menteri Negara D) Presiden dan Pemerintah Daerah
A) Peraturan Pemerintah B) Peraturan Daerah Provinsi C) Undang-Undang D) Peraturan Daerah Kabupaten
A) Membayar pajak bila ditagih petugas saja B) Membiasakan tertib berlalu lintas C) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum D) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi
A) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan B) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain C) Penipuan harta kekayaan D) Pencurian uang yang merugikan orang lain
A) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya B) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya C) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang D) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan
A) Orang yang harta kekayaannya banyak B) Pegawai pemerintah yang pandai C) Memiliki kualitas iman yang lemah D) Orang yang miskin harta
A) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu B) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman C) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku D) Diarak keliling kampung supaya jera
A) Komisi Yudisial B) Komisi Pemberantasan Koruptor C) Komisi Pemberantasan Korupsi D) Komisi Nasional HAM
A) Jong Celebes B) Budi Oetomo C) Trikoro Dharmo D) Jong Sumateranen Bond
A) 2 Mei B) 18 Mei C) 20 Mei D) 22 Mei
A) Melaksanakan semua perintah guru B) Melaksanakan piket setiap hari C) Menaati tata tertib siswa D) Suka mengalah dalam pergaulan
A) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri B) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden C) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden D) Kebutuhan masyarakat
A) Mengutamakan musyawarah mufakat B) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa C) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam D) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain
|