A) Inggris B) Yunani C) Belanda D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup B) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat C) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma D) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara
A) 3 dan 4 B) 2 dan 4 C) 1 dan 3 D) 1 dan 2
A) 1, 2, dan 3 B) 3, 4, dan 5 C) 2, 3, dan 5 D) 1, 2, dan 4
A) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila B) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain C) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia D) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia
A) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku B) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat C) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya D) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara
A) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia B) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan C) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia D) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
A) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI C) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI D) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya B) Ketuhanan yang berkebudayaan C) Ketuhanan Yang Maha Esa D) Ketuhanan yang adil dan beradab
A) Di Negara Indonesia harus ada satu agama B) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama C) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara D) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan
A) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa B) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat C) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing D) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian
A) 1, 2, dan 3 B) 2, 4, dan 5 C) 2, 3, dan 4 D) 1, 2, dan 5
A) Peraturan Pemerintah B) UUD C) Dasar Negara D) Konvensi
A) Eksaminatif B) Yudikatif C) Legislatif D) Eksekutif
A) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR B) Presiden dipilih oleh DPR C) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden D) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu
A) 1, 3, 5, dan 6 B) 1, 2, 3, dan 5 C) 1, 3, 4, dan 5 D) 1, 2, 4, dan 6
A) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah) B) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) C) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif D) Membentuk Departemen Penerangan
A) Pasal 37 UUD 1945 B) Pasal 30 UUD 1945 C) Pasal 27 UUD 1945 D) Pasal 29 UUD 1945
A) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat B) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden C) Mengikuti kegiatan karang taruna D) Mengikuti demo di jalanan
A) Dua kali masa jabatan B) Empat kali masa jabatan C) Tiga kali masa jabatan D) Satu kali masa jabatan
A) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia B) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa C) Menyempurnakan tatanan kenegaraan D) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat
A) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia B) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia C) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat D) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
A) Meringankan tugas polisi B) Menghilangkan penyakit masyarakat C) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara D) Melindungi orang yang berbuat kejahatan
A) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 B) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 C) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 D) Undang-Undang No 10 Tahun 2004
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi C) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia D) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang
A) Keputusan Pemerintah B) Keputusan Menteri C) Keputusan Presiden D) Peraturan Pemerintah (PP)
A) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah B) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah
A) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden B) Presiden dan Para Menteri Negara C) Presiden dan Pemerintah Daerah D) Majelis Permusyawaratan Rakyat
A) Peraturan Daerah Provinsi B) Peraturan Pemerintah C) Undang-Undang D) Peraturan Daerah Kabupaten
A) Membiasakan tertib berlalu lintas B) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi C) Membayar pajak bila ditagih petugas saja D) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum
A) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain B) Pencurian uang yang merugikan orang lain C) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan D) Penipuan harta kekayaan
A) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya B) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan C) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya D) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang
A) Pegawai pemerintah yang pandai B) Orang yang harta kekayaannya banyak C) Orang yang miskin harta D) Memiliki kualitas iman yang lemah
A) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu B) Diarak keliling kampung supaya jera C) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman D) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku
A) Komisi Yudisial B) Komisi Pemberantasan Koruptor C) Komisi Pemberantasan Korupsi D) Komisi Nasional HAM
A) Jong Sumateranen Bond B) Trikoro Dharmo C) Jong Celebes D) Budi Oetomo
A) 18 Mei B) 2 Mei C) 22 Mei D) 20 Mei
A) Melaksanakan piket setiap hari B) Suka mengalah dalam pergaulan C) Menaati tata tertib siswa D) Melaksanakan semua perintah guru
A) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden B) Kebutuhan masyarakat C) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri D) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden
A) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain B) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam C) Mengutamakan musyawarah mufakat D) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
|