A) Yunani B) Inggris C) Belanda D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma B) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara C) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup D) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat
A) 1 dan 2 B) 2 dan 4 C) 3 dan 4 D) 1 dan 3
A) 3, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 4 C) 1, 2, dan 3 D) 2, 3, dan 5
A) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila B) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia C) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia D) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain
A) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku B) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat C) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara D) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya
A) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan B) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan C) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia D) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia
A) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI C) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI D) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan yang berkebudayaan B) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya C) Ketuhanan yang adil dan beradab D) Ketuhanan Yang Maha Esa
A) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan B) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama C) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara D) Di Negara Indonesia harus ada satu agama
A) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian B) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa C) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat D) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing
A) 2, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 3 C) 1, 2, dan 5 D) 2, 3, dan 4
A) Konvensi B) Dasar Negara C) Peraturan Pemerintah D) UUD
A) Eksaminatif B) Yudikatif C) Eksekutif D) Legislatif
A) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden B) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR C) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu D) Presiden dipilih oleh DPR
A) 1, 3, 5, dan 6 B) 1, 3, 4, dan 5 C) 1, 2, 4, dan 6 D) 1, 2, 3, dan 5
A) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) B) Membentuk Departemen Penerangan C) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif D) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah)
A) Pasal 37 UUD 1945 B) Pasal 30 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 27 UUD 1945
A) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden B) Mengikuti kegiatan karang taruna C) Mengikuti demo di jalanan D) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat
A) Dua kali masa jabatan B) Satu kali masa jabatan C) Empat kali masa jabatan D) Tiga kali masa jabatan
A) Menyempurnakan tatanan kenegaraan B) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat C) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa D) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
A) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat B) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur C) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia D) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia
A) Melindungi orang yang berbuat kejahatan B) Meringankan tugas polisi C) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara D) Menghilangkan penyakit masyarakat
A) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 B) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 C) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 D) Ketetapam MPR No III Tahun 2000
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang C) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia D) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi
A) Keputusan Presiden B) Keputusan Menteri C) Keputusan Pemerintah D) Peraturan Pemerintah (PP)
A) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah B) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah
A) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden B) Majelis Permusyawaratan Rakyat C) Presiden dan Pemerintah Daerah D) Presiden dan Para Menteri Negara
A) Undang-Undang B) Peraturan Daerah Kabupaten C) Peraturan Daerah Provinsi D) Peraturan Pemerintah
A) Membayar pajak bila ditagih petugas saja B) Membiasakan tertib berlalu lintas C) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum D) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi
A) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain B) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan C) Penipuan harta kekayaan D) Pencurian uang yang merugikan orang lain
A) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan B) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya C) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang D) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya
A) Memiliki kualitas iman yang lemah B) Orang yang harta kekayaannya banyak C) Pegawai pemerintah yang pandai D) Orang yang miskin harta
A) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman B) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku C) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu D) Diarak keliling kampung supaya jera
A) Komisi Yudisial B) Komisi Pemberantasan Korupsi C) Komisi Pemberantasan Koruptor D) Komisi Nasional HAM
A) Budi Oetomo B) Jong Celebes C) Trikoro Dharmo D) Jong Sumateranen Bond
A) 20 Mei B) 2 Mei C) 22 Mei D) 18 Mei
A) Menaati tata tertib siswa B) Melaksanakan semua perintah guru C) Melaksanakan piket setiap hari D) Suka mengalah dalam pergaulan
A) Kebutuhan masyarakat B) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri C) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden D) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden
A) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa B) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain C) Mengutamakan musyawarah mufakat D) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam
|