A) Inggris B) Yunani C) Belanda D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma B) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat C) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup D) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara
A) 1 dan 2 B) 1 dan 3 C) 2 dan 4 D) 3 dan 4
A) 2, 3, dan 5 B) 3, 4, dan 5 C) 1, 2, dan 3 D) 1, 2, dan 4
A) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia B) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila C) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain D) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia
A) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat B) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara C) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya D) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku
A) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan B) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia C) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan D) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia
A) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI C) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI D) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya B) Ketuhanan yang adil dan beradab C) Ketuhanan yang berkebudayaan D) Ketuhanan Yang Maha Esa
A) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara B) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan C) Di Negara Indonesia harus ada satu agama D) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama
A) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa B) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat C) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian D) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing
A) 2, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 3 C) 1, 2, dan 5 D) 2, 3, dan 4
A) Dasar Negara B) UUD C) Peraturan Pemerintah D) Konvensi
A) Yudikatif B) Eksekutif C) Eksaminatif D) Legislatif
A) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR B) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu C) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden D) Presiden dipilih oleh DPR
A) 1, 3, 4, dan 5 B) 1, 2, 4, dan 6 C) 1, 3, 5, dan 6 D) 1, 2, 3, dan 5
A) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif B) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah) C) Membentuk Departemen Penerangan D) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik)
A) Pasal 30 UUD 1945 B) Pasal 27 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 37 UUD 1945
A) Mengikuti kegiatan karang taruna B) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat C) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden D) Mengikuti demo di jalanan
A) Satu kali masa jabatan B) Empat kali masa jabatan C) Tiga kali masa jabatan D) Dua kali masa jabatan
A) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa B) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia C) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat D) Menyempurnakan tatanan kenegaraan
A) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat B) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia C) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia D) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
A) Menghilangkan penyakit masyarakat B) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara C) Meringankan tugas polisi D) Melindungi orang yang berbuat kejahatan
A) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 B) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 C) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 D) Undang-Undang No 10 Tahun 2004
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang C) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi D) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia
A) Keputusan Pemerintah B) Peraturan Pemerintah (PP) C) Keputusan Menteri D) Keputusan Presiden
A) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah B) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah
A) Presiden dan Pemerintah Daerah B) Presiden dan Para Menteri Negara C) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden D) Majelis Permusyawaratan Rakyat
A) Peraturan Daerah Kabupaten B) Peraturan Daerah Provinsi C) Peraturan Pemerintah D) Undang-Undang
A) Membiasakan tertib berlalu lintas B) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi C) Membayar pajak bila ditagih petugas saja D) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum
A) Pencurian uang yang merugikan orang lain B) Penipuan harta kekayaan C) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan D) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain
A) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya B) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang C) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan D) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya
A) Memiliki kualitas iman yang lemah B) Pegawai pemerintah yang pandai C) Orang yang miskin harta D) Orang yang harta kekayaannya banyak
A) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu B) Diarak keliling kampung supaya jera C) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman D) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku
A) Komisi Pemberantasan Koruptor B) Komisi Pemberantasan Korupsi C) Komisi Yudisial D) Komisi Nasional HAM
A) Jong Celebes B) Jong Sumateranen Bond C) Trikoro Dharmo D) Budi Oetomo
A) 18 Mei B) 20 Mei C) 22 Mei D) 2 Mei
A) Menaati tata tertib siswa B) Melaksanakan semua perintah guru C) Suka mengalah dalam pergaulan D) Melaksanakan piket setiap hari
A) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden B) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden C) Kebutuhan masyarakat D) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri
A) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa B) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain C) Mengutamakan musyawarah mufakat D) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam
|