A) Inggris B) Yunani C) Belanda D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat B) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara C) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup D) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma
A) 1 dan 2 B) 2 dan 4 C) 3 dan 4 D) 1 dan 3
A) 1, 2, dan 3 B) 2, 3, dan 5 C) 1, 2, dan 4 D) 3, 4, dan 5
A) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia B) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain C) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila D) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia
A) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat B) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya C) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku D) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara
A) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia B) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan C) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia D) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
A) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI C) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI D) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan Yang Maha Esa B) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya C) Ketuhanan yang adil dan beradab D) Ketuhanan yang berkebudayaan
A) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara B) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama C) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan D) Di Negara Indonesia harus ada satu agama
A) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing B) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian C) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat D) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa
A) 1, 2, dan 5 B) 1, 2, dan 3 C) 2, 4, dan 5 D) 2, 3, dan 4
A) Dasar Negara B) Konvensi C) Peraturan Pemerintah D) UUD
A) Yudikatif B) Eksekutif C) Eksaminatif D) Legislatif
A) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu B) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden C) Presiden dipilih oleh DPR D) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR
A) 1, 3, 5, dan 6 B) 1, 3, 4, dan 5 C) 1, 2, 4, dan 6 D) 1, 2, 3, dan 5
A) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) B) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif C) Membentuk Departemen Penerangan D) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah)
A) Pasal 29 UUD 1945 B) Pasal 27 UUD 1945 C) Pasal 37 UUD 1945 D) Pasal 30 UUD 1945
A) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat B) Mengikuti kegiatan karang taruna C) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden D) Mengikuti demo di jalanan
A) Satu kali masa jabatan B) Dua kali masa jabatan C) Empat kali masa jabatan D) Tiga kali masa jabatan
A) Menyempurnakan tatanan kenegaraan B) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa C) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat D) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia
A) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur B) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia C) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia D) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
A) Meringankan tugas polisi B) Menghilangkan penyakit masyarakat C) Melindungi orang yang berbuat kejahatan D) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
A) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 B) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 C) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 D) Undang-Undang No 12 Tahun 2011
A) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia B) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi C) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah D) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang
A) Peraturan Pemerintah (PP) B) Keputusan Menteri C) Keputusan Pemerintah D) Keputusan Presiden
A) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah B) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah
A) Presiden dan Para Menteri Negara B) Presiden dan Pemerintah Daerah C) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden D) Majelis Permusyawaratan Rakyat
A) Peraturan Pemerintah B) Peraturan Daerah Provinsi C) Undang-Undang D) Peraturan Daerah Kabupaten
A) Membayar pajak bila ditagih petugas saja B) Membiasakan tertib berlalu lintas C) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi D) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum
A) Pencurian uang yang merugikan orang lain B) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain C) Penipuan harta kekayaan D) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan
A) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya B) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang C) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan D) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya
A) Memiliki kualitas iman yang lemah B) Orang yang miskin harta C) Pegawai pemerintah yang pandai D) Orang yang harta kekayaannya banyak
A) Diarak keliling kampung supaya jera B) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu C) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman D) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku
A) Komisi Nasional HAM B) Komisi Pemberantasan Korupsi C) Komisi Pemberantasan Koruptor D) Komisi Yudisial
A) Jong Sumateranen Bond B) Trikoro Dharmo C) Budi Oetomo D) Jong Celebes
A) 2 Mei B) 22 Mei C) 20 Mei D) 18 Mei
A) Suka mengalah dalam pergaulan B) Menaati tata tertib siswa C) Melaksanakan semua perintah guru D) Melaksanakan piket setiap hari
A) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden B) Kebutuhan masyarakat C) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden D) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri
A) Mengutamakan musyawarah mufakat B) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain C) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam D) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
|