A) 250 mil B) 300 mil C) 260 mil D) 240 mi E) 200 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
A) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi B) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali C) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja D) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri E) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
A) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina B) Samudera Hindia dan perairan negara India C) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia D) samudera hindia dan benua Australia E) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
A) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A E) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
A) 29 B) 26 C) 28 D) 27 E) 30
A) repudiasi B) stelsel aktif C) apatride D) naturalisasi E) stelsel pasif
A) ius sanguinis B) apatride C) bipatride D) ius soli E) repudiasi
A) repudiasi B) bipatride C) ius soli D) apatride E) ius sanguinis
A) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih B) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara C) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap D) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. E) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
A) Bhinneka Tunggal Ika B) Tan Hanna Dharma Mangrwa C) Wawasan Nusantara D) Tut Wuri Handayani E) NKRI harga mati
A) utama sistem pertahanan dan keamanan B) utama sistem pertahanan C) utama sistem keamanan D) pendukung pertahanan keamanan E) mayoritas sistem pertahanan
A) menjadi prajurit TNI/Polri B) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri C) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam D) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran E) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional
A) sistem keamanan nasional B) sistem bela negara C) pertahanan negara D) bela negara E) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
A) 30 ayat 5 B) 30 ayat 4 C) 30 ayat 1 D) 30 ayat 2 E) 30 ayat 3
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
A) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia D) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger
A) Samudera Hindia dan perairan negara India B) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) Samudera hindia dan benua Australia E) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
A) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A D) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS E) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
A) penduduk negara B) rakyat negara C) pendukung negara D) warga negara E) kaula negara
A) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan B) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi C) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius D) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan E) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu
A) 29 ayat 2 B) 29 ayat 1 C) 28E ayat 1 D) 28E ayat 2 E) 28E ayat 3
A) Pasal 26 Ayat 3 B) Pasal 27 Ayat 1 C) Pasal 27 Ayat 2 D) Pasal 26 Ayat 2 E) Pasal 26 Ayat 1
A) faktor tempat kerja keturunan B) faktor jangka waktu C) faktor tinggi badan D) faktor studi E) faktor usia
A) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. B) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. C) tidak menerima perlindungan dari negara. D) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri E) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. ![]()
|