A) 240 mi B) 200 mil C) 250 mil D) 300 mil E) 260 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
A) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia B) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri C) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi D) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja E) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali
A) samudera hindia dan benua Australia B) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A E) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
A) 27 B) 28 C) 26 D) 30 E) 29
A) stelsel pasif B) stelsel aktif C) repudiasi D) apatride E) naturalisasi
A) bipatride B) apatride C) ius sanguinis D) repudiasi E) ius soli
A) repudiasi B) apatride C) ius sanguinis D) ius soli E) bipatride
A) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. B) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih C) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. D) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap E) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
A) NKRI harga mati B) Tut Wuri Handayani C) Wawasan Nusantara D) Bhinneka Tunggal Ika E) Tan Hanna Dharma Mangrwa
A) pendukung pertahanan keamanan B) mayoritas sistem pertahanan C) utama sistem pertahanan dan keamanan D) utama sistem keamanan E) utama sistem pertahanan
A) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional B) menjadi prajurit TNI/Polri C) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran D) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam E) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri
A) pertahanan negara B) bela negara C) sistem bela negara D) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta E) sistem keamanan nasional
A) 30 ayat 1 B) 30 ayat 4 C) 30 ayat 2 D) 30 ayat 5 E) 30 ayat 3
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis
A) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali D) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger E) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
A) Samudera Hindia dan perairan negara India B) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) Samudera hindia dan benua Australia E) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
A) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A D) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS E) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960
A) kaula negara B) rakyat negara C) penduduk negara D) warga negara E) pendukung negara
A) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan B) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi C) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan D) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu E) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
A) 29 ayat 1 B) 28E ayat 2 C) 28E ayat 3 D) 28E ayat 1 E) 29 ayat 2
A) Pasal 27 Ayat 2 B) Pasal 27 Ayat 1 C) Pasal 26 Ayat 2 D) Pasal 26 Ayat 1 E) Pasal 26 Ayat 3
A) faktor jangka waktu B) faktor tempat kerja keturunan C) faktor studi D) faktor tinggi badan E) faktor usia
A) tidak menerima perlindungan dari negara. B) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri C) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. D) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. E) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. ![]()
|