A) 250 mil B) 200 mil C) 240 mi D) 300 mil E) 260 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
A) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia B) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja C) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali D) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri E) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi
A) samudera hindia dan benua Australia B) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS D) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan E) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A
A) 26 B) 29 C) 30 D) 28 E) 27
A) naturalisasi B) stelsel aktif C) repudiasi D) stelsel pasif E) apatride
A) repudiasi B) bipatride C) apatride D) ius soli E) ius sanguinis
A) ius sanguinis B) bipatride C) apatride D) ius soli E) repudiasi
A) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. B) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. C) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih D) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara E) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
A) Tan Hanna Dharma Mangrwa B) Bhinneka Tunggal Ika C) NKRI harga mati D) Wawasan Nusantara E) Tut Wuri Handayani
A) utama sistem pertahanan B) mayoritas sistem pertahanan C) utama sistem pertahanan dan keamanan D) utama sistem keamanan E) pendukung pertahanan keamanan
A) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam B) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri C) menjadi prajurit TNI/Polri D) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran E) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional
A) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta B) sistem bela negara C) pertahanan negara D) sistem keamanan nasional E) bela negara
A) 30 ayat 4 B) 30 ayat 3 C) 30 ayat 2 D) 30 ayat 1 E) 30 ayat 5
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya
A) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi B) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali C) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia D) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger
A) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik B) Samudera Hindia dan perairan negara India C) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia D) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina E) Samudera hindia dan benua Australia
A) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS E) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
A) warga negara B) kaula negara C) penduduk negara D) rakyat negara E) pendukung negara
A) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan B) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi C) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius D) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu E) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
A) 28E ayat 3 B) 28E ayat 1 C) 29 ayat 2 D) 29 ayat 1 E) 28E ayat 2
A) Pasal 26 Ayat 3 B) Pasal 26 Ayat 1 C) Pasal 26 Ayat 2 D) Pasal 27 Ayat 2 E) Pasal 27 Ayat 1
A) faktor usia B) faktor jangka waktu C) faktor tinggi badan D) faktor studi E) faktor tempat kerja keturunan
A) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. B) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. C) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri D) tidak menerima perlindungan dari negara. E) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. ![]()
|