![]()
A) Pembagian lahan B) Penataan lanskap C) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) D) Zonasi
A) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) B) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) C) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) D) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM)
A) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) B) Wewenang penataan wilayah C) Hak milik D) Kekuasaan polisi
A) Hak konservasi B) Tata ruang C) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan D) Hak untuk mengambil alih properti
A) Reklamasi lahan B) Perencanaan tata ruang C) Konsolidasi lahan D) Remediasi lingkungan
A) Hak penggunaan lahan (servituit) B) Pelanggaran batas lahan C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Hak gadai
A) Penambangan terbuka B) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) C) Penggembalaan berlebihan D) Penebangan habis
A) Pemupukan kimia B) Penggembalaan berlebihan C) Penebangan habis D) Pembuatan teras
A) Penjelajahan ruang angkasa. B) Eksploitasi mineral. C) Industri penerbangan. D) Perikanan laut.
A) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. D) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak.
A) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). B) Perjanjian Paris. C) Protokol Kyoto. D) Protokol Montreal.
A) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. B) Mendorong limpasan permukaan. C) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. D) Mendorong erosi tanah.
A) Habitat bawah laut. B) Padang rumput. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Ruang angkasa.
A) Organisasi Buruh Internasional (ILO). B) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). C) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). D) Bank Dunia.
A) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. B) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. C) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. D) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang.
A) Ekstraksi minyak. B) Pengendalian pencemaran udara. C) Pengembangan infrastruktur perkotaan. D) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon.
A) Mendorong penyebaran spesies invasif B) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan C) Mendorong praktik pertanian monokultur D) Mendukung keanekaragaman habitat
A) Mempertahankan sisa-sisa tanaman B) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau C) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Penanaman tunggal B) Pertanian industri C) Agroforestri D) Deforestasi
A) 50% B) 30% C) Lebih dari 85% D) 10%
A) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian B) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal C) Pembangunan bendungan D) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan
A) Kebijakan regulasi B) Skema kepatuhan silang C) Program subsidi D) Mekanisme berbasis insentif
A) Kebijakan regulasi B) Program subsidi C) Skema kepatuhan silang D) Mekanisme berbasis insentif |