![]()
A) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) B) Pembagian lahan C) Zonasi D) Penataan lanskap
A) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) D) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA)
A) Hak milik B) Wewenang penataan wilayah C) Kekuasaan polisi D) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil)
A) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan B) Hak konservasi C) Hak untuk mengambil alih properti D) Tata ruang
A) Remediasi lingkungan B) Reklamasi lahan C) Konsolidasi lahan D) Perencanaan tata ruang
A) Hak gadai B) Pelanggaran batas lahan C) Hak penggunaan lahan (servituit) D) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta)
A) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) B) Penggembalaan berlebihan C) Penebangan habis D) Penambangan terbuka
A) Penebangan habis B) Pembuatan teras C) Penggembalaan berlebihan D) Pemupukan kimia
A) Perikanan laut. B) Penjelajahan ruang angkasa. C) Industri penerbangan. D) Eksploitasi mineral.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. C) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. D) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak.
A) Perjanjian Paris. B) Protokol Kyoto. C) Protokol Montreal. D) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD).
A) Mendorong erosi tanah. B) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. C) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. D) Mendorong limpasan permukaan.
A) Habitat bawah laut. B) Ruang angkasa. C) Padang rumput. D) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori).
A) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Bank Dunia. D) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
A) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. B) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. C) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. D) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi.
A) Pengendalian pencemaran udara. B) Ekstraksi minyak. C) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. D) Pengembangan infrastruktur perkotaan.
A) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan B) Mendorong penyebaran spesies invasif C) Mendukung keanekaragaman habitat D) Mendorong praktik pertanian monokultur
A) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan B) Mempertahankan sisa-sisa tanaman C) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Penanaman tunggal B) Agroforestri C) Pertanian industri D) Deforestasi
A) 10% B) 50% C) 30% D) Lebih dari 85%
A) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian B) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan C) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal D) Pembangunan bendungan
A) Program subsidi B) Kebijakan regulasi C) Skema kepatuhan silang D) Mekanisme berbasis insentif
A) Skema kepatuhan silang B) Kebijakan regulasi C) Program subsidi D) Mekanisme berbasis insentif |