![]()
A) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) B) Zonasi C) Penataan lanskap D) Pembagian lahan
A) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) D) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS)
A) Wewenang penataan wilayah B) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) C) Hak milik D) Kekuasaan polisi
A) Tata ruang B) Hak untuk mengambil alih properti C) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan D) Hak konservasi
A) Perencanaan tata ruang B) Konsolidasi lahan C) Reklamasi lahan D) Remediasi lingkungan
A) Hak gadai B) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) C) Pelanggaran batas lahan D) Hak penggunaan lahan (servituit)
A) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) B) Penggembalaan berlebihan C) Penambangan terbuka D) Penebangan habis
A) Pembuatan teras B) Pemupukan kimia C) Penggembalaan berlebihan D) Penebangan habis
A) Industri penerbangan. B) Perikanan laut. C) Eksploitasi mineral. D) Penjelajahan ruang angkasa.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. C) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. D) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak.
A) Perjanjian Paris. B) Protokol Montreal. C) Protokol Kyoto. D) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD).
A) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. B) Mendorong erosi tanah. C) Mendorong limpasan permukaan. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Habitat bawah laut. B) Ruang angkasa. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Padang rumput.
A) Bank Dunia. B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). D) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
A) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. B) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. C) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. D) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi.
A) Pengembangan infrastruktur perkotaan. B) Pengendalian pencemaran udara. C) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. D) Ekstraksi minyak.
A) Mendukung keanekaragaman habitat B) Mendorong penyebaran spesies invasif C) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan D) Mendorong praktik pertanian monokultur
A) Mempertahankan sisa-sisa tanaman B) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau C) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Pertanian industri B) Agroforestri C) Deforestasi D) Penanaman tunggal
A) Lebih dari 85% B) 10% C) 50% D) 30%
A) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian B) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan C) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal D) Pembangunan bendungan
A) Skema kepatuhan silang B) Kebijakan regulasi C) Mekanisme berbasis insentif D) Program subsidi
A) Skema kepatuhan silang B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Kebijakan regulasi |