![]()
A) Zonasi B) Penataan lanskap C) Pembagian lahan D) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum)
A) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) B) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) C) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) D) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM)
A) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) B) Hak milik C) Kekuasaan polisi D) Wewenang penataan wilayah
A) Hak konservasi B) Hak untuk mengambil alih properti C) Tata ruang D) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan
A) Konsolidasi lahan B) Reklamasi lahan C) Perencanaan tata ruang D) Remediasi lingkungan
A) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) B) Hak penggunaan lahan (servituit) C) Hak gadai D) Pelanggaran batas lahan
A) Penggembalaan berlebihan B) Penambangan terbuka C) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) D) Penebangan habis
A) Penebangan habis B) Pemupukan kimia C) Penggembalaan berlebihan D) Pembuatan teras
A) Penjelajahan ruang angkasa. B) Eksploitasi mineral. C) Industri penerbangan. D) Perikanan laut.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. C) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. D) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis.
A) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). B) Perjanjian Paris. C) Protokol Montreal. D) Protokol Kyoto.
A) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. B) Mendorong erosi tanah. C) Mendorong limpasan permukaan. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). B) Padang rumput. C) Habitat bawah laut. D) Ruang angkasa.
A) Organisasi Buruh Internasional (ILO). B) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). C) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). D) Bank Dunia.
A) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. B) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. C) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. D) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian.
A) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. B) Pengembangan infrastruktur perkotaan. C) Pengendalian pencemaran udara. D) Ekstraksi minyak.
A) Mendorong praktik pertanian monokultur B) Mendorong penyebaran spesies invasif C) Mendukung keanekaragaman habitat D) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan
A) Penanaman tanaman tunggal (monokultur) B) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan C) Mempertahankan sisa-sisa tanaman D) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau
A) Agroforestri B) Penanaman tunggal C) Pertanian industri D) Deforestasi
A) 10% B) 30% C) Lebih dari 85% D) 50%
A) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan B) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian C) Pembangunan bendungan D) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal
A) Kebijakan regulasi B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Skema kepatuhan silang
A) Program subsidi B) Kebijakan regulasi C) Skema kepatuhan silang D) Mekanisme berbasis insentif |