![]()
A) Pembagian lahan B) Penataan lanskap C) Zonasi D) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum)
A) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) B) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) C) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) D) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA)
A) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) B) Wewenang penataan wilayah C) Hak milik D) Kekuasaan polisi
A) Tata ruang B) Hak konservasi C) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan D) Hak untuk mengambil alih properti
A) Konsolidasi lahan B) Perencanaan tata ruang C) Remediasi lingkungan D) Reklamasi lahan
A) Hak gadai B) Pelanggaran batas lahan C) Hak penggunaan lahan (servituit) D) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta)
A) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) B) Penambangan terbuka C) Penebangan habis D) Penggembalaan berlebihan
A) Penggembalaan berlebihan B) Pembuatan teras C) Pemupukan kimia D) Penebangan habis
A) Perikanan laut. B) Industri penerbangan. C) Penjelajahan ruang angkasa. D) Eksploitasi mineral.
A) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Perjanjian Paris. B) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). C) Protokol Kyoto. D) Protokol Montreal.
A) Mendorong limpasan permukaan. B) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. C) Mendorong erosi tanah. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Habitat bawah laut. B) Padang rumput. C) Ruang angkasa. D) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori).
A) Bank Dunia. B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). D) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
A) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. B) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. C) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. D) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan.
A) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. B) Pengendalian pencemaran udara. C) Ekstraksi minyak. D) Pengembangan infrastruktur perkotaan.
A) Mendukung keanekaragaman habitat B) Mendorong praktik pertanian monokultur C) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan D) Mendorong penyebaran spesies invasif
A) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan B) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau C) Mempertahankan sisa-sisa tanaman D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Deforestasi B) Agroforestri C) Penanaman tunggal D) Pertanian industri
A) 50% B) 30% C) Lebih dari 85% D) 10%
A) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal B) Pembangunan bendungan C) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan D) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian
A) Program subsidi B) Kebijakan regulasi C) Mekanisme berbasis insentif D) Skema kepatuhan silang
A) Skema kepatuhan silang B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Kebijakan regulasi |