![]()
A) Pembagian lahan B) Penataan lanskap C) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) D) Zonasi
A) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) B) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) C) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) D) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA)
A) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) B) Kekuasaan polisi C) Wewenang penataan wilayah D) Hak milik
A) Tata ruang B) Hak konservasi C) Hak untuk mengambil alih properti D) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan
A) Perencanaan tata ruang B) Reklamasi lahan C) Remediasi lingkungan D) Konsolidasi lahan
A) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) B) Hak gadai C) Pelanggaran batas lahan D) Hak penggunaan lahan (servituit)
A) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) B) Penambangan terbuka C) Penggembalaan berlebihan D) Penebangan habis
A) Pemupukan kimia B) Penebangan habis C) Penggembalaan berlebihan D) Pembuatan teras
A) Eksploitasi mineral. B) Perikanan laut. C) Industri penerbangan. D) Penjelajahan ruang angkasa.
A) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. D) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis.
A) Protokol Kyoto. B) Protokol Montreal. C) Perjanjian Paris. D) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD).
A) Mendorong erosi tanah. B) Mendorong limpasan permukaan. C) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Ruang angkasa. B) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). C) Padang rumput. D) Habitat bawah laut.
A) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). B) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). C) Bank Dunia. D) Organisasi Buruh Internasional (ILO).
A) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. B) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. C) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. D) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang.
A) Ekstraksi minyak. B) Pengendalian pencemaran udara. C) Pengembangan infrastruktur perkotaan. D) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon.
A) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan B) Mendukung keanekaragaman habitat C) Mendorong praktik pertanian monokultur D) Mendorong penyebaran spesies invasif
A) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan B) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau C) Mempertahankan sisa-sisa tanaman D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Pertanian industri B) Deforestasi C) Penanaman tunggal D) Agroforestri
A) 10% B) 50% C) Lebih dari 85% D) 30%
A) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan B) Pembangunan bendungan C) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian D) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal
A) Kebijakan regulasi B) Skema kepatuhan silang C) Mekanisme berbasis insentif D) Program subsidi
A) Mekanisme berbasis insentif B) Kebijakan regulasi C) Skema kepatuhan silang D) Program subsidi |