A) E. uran yang bersifat opsional B) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung C) A. Iuran wajib bersifat sukarela D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung
A) D. Fungsi regulasi B) C. Fungsi stabilitas C) A. Fungsi demokrasi D) B. Fungsi anggaran E) E. Fungsi kontrol
A) B. Convenience B) C. Certainty C) D. Efficiency D) A. Equality E) E. Elasticity
A) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak B) E. Pemerintah daerah C) D. Pihak yang memungut pajak D) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau E) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak
A) C. Penghasilan Wajib Pajak B) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak C) E. Waktu pembayaran pajak D) B. Orang yang membayar pajak E) D. Tarif pajak
A) D. Menentukan jenis B) A. Mengatur konsumsi barang mewah C) C. Menentukan tarif pajak D) E. Menambah pendapatan pemerintah E) B. Membiayai belanja negara
A) B. Pemerintah provinsi B) A. Pemerintah desa C) E. Kementerian BUMN D) D. Pemerintah pusat E) C. Pemerintah kota
A) E. Pajak Hotel B) D. Cukai C) C. PPN D) A.PPh E) B.Bea Materai
A) C. Manual System B) D. Withholding System C) E. Automatic System D) B. Official Assessment E) A. Self Assessment
A) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya B) E. Penetapan pajak oleh fiskus C) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja D) B. Penentuan PBB oleh pemerintah E) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai
A) B. Pajak dipotong pihak lain B) E. Pajak ditunda C) D. Tidak ada pemotongan pajak D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) C. Pajak dibayar oleh pemerintah
A) C. Cukai B) E. PPh C) A. PPN D) B. Bea Materai E) D. PBB
A) C. Objektif tidak langsung B) E. Final langsung C) A. Subjektif tidak langsung D) D. Subjektif langsung E) B. Objektif langsung
A) E. Tarif dipotong dua kali B) D. Tarif tidak berubah C) C. Tarif menurun saat penghasilan naik D) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik E) A. Tarif tetap
A) A. PPh 21 B) E. PPh Dipotong C) B. PPh Terutang D) D. Angsuran PPh 25 E) C. PPh Final
A) B. Penggelapan pajak B) D. Penundaan pajak C) A. Penghindaran pajak yang legal D) C. Pembayaran pajak ganda E) E. Pemalsuan dokumen pajak
A) D. Penentuan pajak oleh fiskus B) E. Penundaan pajak legal C) A. Penghindaran pajak legal D) B. Pemotongan pajak berlebih E) C. Penggelapan pajak ilegal
A) C. Cukai B) D. Bea Masuk C) A. PPh D) B. PPN E) E. Pajak Ekspor
A) B. PPh B) E. Pajak Kendaraan C) A. PPN D) D. BPHTB E) C. PBB
A) C. Peraturan Pemerintah B) E. Peraturan Daerah C) B. Undang-Undang Dasar 1945 D) D. Undang-Undang Perpajakan E) A. Keputusan Menteri Keuangan
A) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak B) C. Seluruh kegiatan usaha kecil C) E. Seluruh barang yang diperdagangkan D) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak E) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan
A) D. Semua bentuk utang yang diterima B) B. Semua barang modal C) C. Jumlah pajak yang harus dibayar D) E. Seluruh pengeluaran usaha E) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak
A) E. Dividen yang diterima wajib pajak B) D. Warisan C) B. Harta peninggalan D) C. Sumbangan keagamaan E) A. Hibah kepada keluarga inti
A) D. Semua instansi pemerintah B) E. Semua pegawai negeri saja C) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan D) A. Semua perusahaan yang tid E) C. Hanya orang pribadi yang bekerja
A) A. Gaji bulanan B) B. Honorarium C) C. Pembagian SHU koperasi tertentu D) E. Bunga simpanan E) D. Dividen
A) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan B) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha C) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP D) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri E) D. Perusahaan luar negeri
A) E. Dibayar di akhir tahun saja B) B. Dapat dikompensasikan C) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif D) D. Tidak dapat dikreditkan E) A. Dapat dikreditkan
A) D. 20% B) B. 15% C) E. 30% D) C. 17% E) A. 10%
A) E. Harus disetor ulang B) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan C) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan D) C. Harus dikreditkan E) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain
A) D. Semua penghasilan luar negeri B) A. Semua jenis penghasilan C) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan D) B. Penghasilan yang bersifat rutin E) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) D. Pengurangan laba C) E. Pengurangan kerugian D) B. Kredit pajak E) C. Penggabungan penghasilan
A) E. Bonus pegawai B) D. Royalti C) C. Bunga deposito D) A. Gaji pegawai E) B. Sewa rumah
A) C. Hanya tarif pajak B) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan C) ajak E. Hanya ketentuan administrasi D) B. Hanya objek pajak E) D. Hanya subjek dan objek pajak
A) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan B) C. Penghasilan final C) B. Penghasilan setelah pajak D) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya E) D. Penghasilan tanpa potongan
A) E. Mengurangi utang perusahaan B) B. Meringankan beban pajak wajib pajak C) A. Menambah penghasilan D) D. Mengurangi tarif PPN E) C. Menambah biaya usaha
|