A) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung B) A. Iuran wajib bersifat sukarela C) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) E. uran yang bersifat opsional
A) B. Fungsi anggaran B) D. Fungsi regulasi C) A. Fungsi demokrasi D) C. Fungsi stabilitas E) E. Fungsi kontrol
A) C. Certainty B) E. Elasticity C) D. Efficiency D) B. Convenience E) A. Equality
A) D. Pihak yang memungut pajak B) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau C) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak D) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak E) E. Pemerintah daerah
A) E. Waktu pembayaran pajak B) D. Tarif pajak C) C. Penghasilan Wajib Pajak D) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak E) B. Orang yang membayar pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) B. Membiayai belanja negara C) A. Mengatur konsumsi barang mewah D) C. Menentukan tarif pajak E) D. Menentukan jenis
A) C. Pemerintah kota B) E. Kementerian BUMN C) D. Pemerintah pusat D) A. Pemerintah desa E) B. Pemerintah provinsi
A) A.PPh B) C. PPN C) E. Pajak Hotel D) B.Bea Materai E) D. Cukai
A) B. Official Assessment B) D. Withholding System C) C. Manual System D) E. Automatic System E) A. Self Assessment
A) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja B) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai C) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya D) E. Penetapan pajak oleh fiskus E) B. Penentuan PBB oleh pemerintah
A) A. Pajak ditetapkan oleh WP B) E. Pajak ditunda C) D. Tidak ada pemotongan pajak D) B. Pajak dipotong pihak lain E) C. Pajak dibayar oleh pemerintah
A) A. PPN B) B. Bea Materai C) D. PBB D) C. Cukai E) E. PPh
A) D. Subjektif langsung B) B. Objektif langsung C) C. Objektif tidak langsung D) E. Final langsung E) A. Subjektif tidak langsung
A) C. Tarif menurun saat penghasilan naik B) D. Tarif tidak berubah C) E. Tarif dipotong dua kali D) A. Tarif tetap E) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik
A) B. PPh Terutang B) D. Angsuran PPh 25 C) A. PPh 21 D) E. PPh Dipotong E) C. PPh Final
A) D. Penundaan pajak B) C. Pembayaran pajak ganda C) E. Pemalsuan dokumen pajak D) A. Penghindaran pajak yang legal E) B. Penggelapan pajak
A) A. Penghindaran pajak legal B) E. Penundaan pajak legal C) D. Penentuan pajak oleh fiskus D) B. Pemotongan pajak berlebih E) C. Penggelapan pajak ilegal
A) C. Cukai B) B. PPN C) D. Bea Masuk D) A. PPh E) E. Pajak Ekspor
A) B. PPh B) C. PBB C) E. Pajak Kendaraan D) A. PPN E) D. BPHTB
A) D. Undang-Undang Perpajakan B) A. Keputusan Menteri Keuangan C) B. Undang-Undang Dasar 1945 D) E. Peraturan Daerah E) C. Peraturan Pemerintah
A) C. Seluruh kegiatan usaha kecil B) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan C) E. Seluruh barang yang diperdagangkan D) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak E) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
A) C. Jumlah pajak yang harus dibayar B) D. Semua bentuk utang yang diterima C) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak D) E. Seluruh pengeluaran usaha E) B. Semua barang modal
A) B. Harta peninggalan B) A. Hibah kepada keluarga inti C) E. Dividen yang diterima wajib pajak D) D. Warisan E) C. Sumbangan keagamaan
A) C. Hanya orang pribadi yang bekerja B) D. Semua instansi pemerintah C) E. Semua pegawai negeri saja D) A. Semua perusahaan yang tid E) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan
A) B. Honorarium B) E. Bunga simpanan C) A. Gaji bulanan D) D. Dividen E) C. Pembagian SHU koperasi tertentu
A) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP B) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri C) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha D) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan E) D. Perusahaan luar negeri
A) E. Dibayar di akhir tahun saja B) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif C) D. Tidak dapat dikreditkan D) B. Dapat dikompensasikan E) A. Dapat dikreditkan
A) E. 30% B) A. 10% C) B. 15% D) C. 17% E) D. 20%
A) E. Harus disetor ulang B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain D) C. Harus dikreditkan E) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan
A) A. Semua jenis penghasilan B) D. Semua penghasilan luar negeri C) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan D) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah E) B. Penghasilan yang bersifat rutin
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) C. Penggabungan penghasilan C) B. Kredit pajak D) D. Pengurangan laba E) E. Pengurangan kerugian
A) A. Gaji pegawai B) C. Bunga deposito C) D. Royalti D) E. Bonus pegawai E) B. Sewa rumah
A) B. Hanya objek pajak B) C. Hanya tarif pajak C) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan D) ajak E. Hanya ketentuan administrasi E) D. Hanya subjek dan objek pajak
A) B. Penghasilan setelah pajak B) C. Penghasilan final C) D. Penghasilan tanpa potongan D) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya E) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan
A) C. Menambah biaya usaha B) E. Mengurangi utang perusahaan C) B. Meringankan beban pajak wajib pajak D) A. Menambah penghasilan E) D. Mengurangi tarif PPN
|