A) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung B) A. Iuran wajib bersifat sukarela C) E. uran yang bersifat opsional D) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung E) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung
A) D. Fungsi regulasi B) C. Fungsi stabilitas C) A. Fungsi demokrasi D) E. Fungsi kontrol E) B. Fungsi anggaran
A) B. Convenience B) A. Equality C) E. Elasticity D) D. Efficiency E) C. Certainty
A) D. Pihak yang memungut pajak B) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak C) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau D) E. Pemerintah daerah E) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak
A) D. Tarif pajak B) E. Waktu pembayaran pajak C) B. Orang yang membayar pajak D) C. Penghasilan Wajib Pajak E) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak
A) C. Menentukan tarif pajak B) B. Membiayai belanja negara C) A. Mengatur konsumsi barang mewah D) E. Menambah pendapatan pemerintah E) D. Menentukan jenis
A) C. Pemerintah kota B) D. Pemerintah pusat C) B. Pemerintah provinsi D) E. Kementerian BUMN E) A. Pemerintah desa
A) C. PPN B) B.Bea Materai C) E. Pajak Hotel D) D. Cukai E) A.PPh
A) C. Manual System B) B. Official Assessment C) A. Self Assessment D) D. Withholding System E) E. Automatic System
A) B. Penentuan PBB oleh pemerintah B) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja C) E. Penetapan pajak oleh fiskus D) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya E) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai
A) E. Pajak ditunda B) C. Pajak dibayar oleh pemerintah C) B. Pajak dipotong pihak lain D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) D. Tidak ada pemotongan pajak
A) E. PPh B) B. Bea Materai C) A. PPN D) D. PBB E) C. Cukai
A) D. Subjektif langsung B) E. Final langsung C) A. Subjektif tidak langsung D) C. Objektif tidak langsung E) B. Objektif langsung
A) C. Tarif menurun saat penghasilan naik B) A. Tarif tetap C) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik D) E. Tarif dipotong dua kali E) D. Tarif tidak berubah
A) C. PPh Final B) E. PPh Dipotong C) B. PPh Terutang D) A. PPh 21 E) D. Angsuran PPh 25
A) B. Penggelapan pajak B) D. Penundaan pajak C) A. Penghindaran pajak yang legal D) E. Pemalsuan dokumen pajak E) C. Pembayaran pajak ganda
A) C. Penggelapan pajak ilegal B) A. Penghindaran pajak legal C) E. Penundaan pajak legal D) B. Pemotongan pajak berlebih E) D. Penentuan pajak oleh fiskus
A) E. Pajak Ekspor B) A. PPh C) D. Bea Masuk D) C. Cukai E) B. PPN
A) A. PPN B) E. Pajak Kendaraan C) C. PBB D) D. BPHTB E) B. PPh
A) C. Peraturan Pemerintah B) E. Peraturan Daerah C) A. Keputusan Menteri Keuangan D) D. Undang-Undang Perpajakan E) B. Undang-Undang Dasar 1945
A) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak B) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak C) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan D) E. Seluruh barang yang diperdagangkan E) C. Seluruh kegiatan usaha kecil
A) B. Semua barang modal B) E. Seluruh pengeluaran usaha C) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak D) D. Semua bentuk utang yang diterima E) C. Jumlah pajak yang harus dibayar
A) A. Hibah kepada keluarga inti B) E. Dividen yang diterima wajib pajak C) C. Sumbangan keagamaan D) D. Warisan E) B. Harta peninggalan
A) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan B) C. Hanya orang pribadi yang bekerja C) D. Semua instansi pemerintah D) A. Semua perusahaan yang tid E) E. Semua pegawai negeri saja
A) D. Dividen B) A. Gaji bulanan C) B. Honorarium D) E. Bunga simpanan E) C. Pembagian SHU koperasi tertentu
A) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha B) D. Perusahaan luar negeri C) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan D) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP E) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri
A) D. Tidak dapat dikreditkan B) A. Dapat dikreditkan C) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif D) E. Dibayar di akhir tahun saja E) B. Dapat dikompensasikan
A) C. 17% B) D. 20% C) B. 15% D) E. 30% E) A. 10%
A) C. Harus dikreditkan B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan D) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain E) E. Harus disetor ulang
A) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan B) B. Penghasilan yang bersifat rutin C) D. Semua penghasilan luar negeri D) A. Semua jenis penghasilan E) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) E. Pengurangan kerugian C) B. Kredit pajak D) C. Penggabungan penghasilan E) D. Pengurangan laba
A) D. Royalti B) A. Gaji pegawai C) C. Bunga deposito D) E. Bonus pegawai E) B. Sewa rumah
A) B. Hanya objek pajak B) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan C) D. Hanya subjek dan objek pajak D) C. Hanya tarif pajak E) ajak E. Hanya ketentuan administrasi
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan C) D. Penghasilan tanpa potongan D) B. Penghasilan setelah pajak E) C. Penghasilan final
A) D. Mengurangi tarif PPN B) B. Meringankan beban pajak wajib pajak C) A. Menambah penghasilan D) C. Menambah biaya usaha E) E. Mengurangi utang perusahaan
|