A) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung B) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung C) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung D) A. Iuran wajib bersifat sukarela E) E. uran yang bersifat opsional
A) D. Fungsi regulasi B) E. Fungsi kontrol C) B. Fungsi anggaran D) C. Fungsi stabilitas E) A. Fungsi demokrasi
A) D. Efficiency B) C. Certainty C) A. Equality D) B. Convenience E) E. Elasticity
A) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak B) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak C) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau D) D. Pihak yang memungut pajak E) E. Pemerintah daerah
A) E. Waktu pembayaran pajak B) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak C) B. Orang yang membayar pajak D) C. Penghasilan Wajib Pajak E) D. Tarif pajak
A) D. Menentukan jenis B) B. Membiayai belanja negara C) C. Menentukan tarif pajak D) A. Mengatur konsumsi barang mewah E) E. Menambah pendapatan pemerintah
A) C. Pemerintah kota B) A. Pemerintah desa C) B. Pemerintah provinsi D) D. Pemerintah pusat E) E. Kementerian BUMN
A) E. Pajak Hotel B) B.Bea Materai C) D. Cukai D) C. PPN E) A.PPh
A) C. Manual System B) A. Self Assessment C) B. Official Assessment D) E. Automatic System E) D. Withholding System
A) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai B) B. Penentuan PBB oleh pemerintah C) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja D) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) C. Pajak dibayar oleh pemerintah B) B. Pajak dipotong pihak lain C) D. Tidak ada pemotongan pajak D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) E. Pajak ditunda
A) C. Cukai B) E. PPh C) A. PPN D) B. Bea Materai E) D. PBB
A) A. Subjektif tidak langsung B) D. Subjektif langsung C) B. Objektif langsung D) E. Final langsung E) C. Objektif tidak langsung
A) A. Tarif tetap B) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik C) C. Tarif menurun saat penghasilan naik D) D. Tarif tidak berubah E) E. Tarif dipotong dua kali
A) A. PPh 21 B) B. PPh Terutang C) E. PPh Dipotong D) D. Angsuran PPh 25 E) C. PPh Final
A) E. Pemalsuan dokumen pajak B) D. Penundaan pajak C) A. Penghindaran pajak yang legal D) B. Penggelapan pajak E) C. Pembayaran pajak ganda
A) E. Penundaan pajak legal B) C. Penggelapan pajak ilegal C) D. Penentuan pajak oleh fiskus D) A. Penghindaran pajak legal E) B. Pemotongan pajak berlebih
A) A. PPh B) B. PPN C) D. Bea Masuk D) C. Cukai E) E. Pajak Ekspor
A) A. PPN B) B. PPh C) C. PBB D) D. BPHTB E) E. Pajak Kendaraan
A) A. Keputusan Menteri Keuangan B) D. Undang-Undang Perpajakan C) C. Peraturan Pemerintah D) B. Undang-Undang Dasar 1945 E) E. Peraturan Daerah
A) C. Seluruh kegiatan usaha kecil B) E. Seluruh barang yang diperdagangkan C) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak D) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan E) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak
A) D. Semua bentuk utang yang diterima B) E. Seluruh pengeluaran usaha C) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak D) C. Jumlah pajak yang harus dibayar E) B. Semua barang modal
A) B. Harta peninggalan B) E. Dividen yang diterima wajib pajak C) C. Sumbangan keagamaan D) A. Hibah kepada keluarga inti E) D. Warisan
A) D. Semua instansi pemerintah B) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan C) A. Semua perusahaan yang tid D) E. Semua pegawai negeri saja E) C. Hanya orang pribadi yang bekerja
A) B. Honorarium B) C. Pembagian SHU koperasi tertentu C) A. Gaji bulanan D) E. Bunga simpanan E) D. Dividen
A) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri B) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha C) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP D) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan E) D. Perusahaan luar negeri
A) E. Dibayar di akhir tahun saja B) A. Dapat dikreditkan C) B. Dapat dikompensasikan D) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif E) D. Tidak dapat dikreditkan
A) C. 17% B) D. 20% C) A. 10% D) B. 15% E) E. 30%
A) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) E. Harus disetor ulang D) C. Harus dikreditkan E) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan
A) B. Penghasilan yang bersifat rutin B) D. Semua penghasilan luar negeri C) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah D) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan E) A. Semua jenis penghasilan
A) B. Kredit pajak B) C. Penggabungan penghasilan C) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri D) E. Pengurangan kerugian E) D. Pengurangan laba
A) C. Bunga deposito B) B. Sewa rumah C) E. Bonus pegawai D) D. Royalti E) A. Gaji pegawai
A) ajak E. Hanya ketentuan administrasi B) D. Hanya subjek dan objek pajak C) C. Hanya tarif pajak D) B. Hanya objek pajak E) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) C. Penghasilan final C) D. Penghasilan tanpa potongan D) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan E) B. Penghasilan setelah pajak
A) E. Mengurangi utang perusahaan B) D. Mengurangi tarif PPN C) A. Menambah penghasilan D) C. Menambah biaya usaha E) B. Meringankan beban pajak wajib pajak
|