A) A. Iuran wajib bersifat sukarela B) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung C) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung D) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung E) E. uran yang bersifat opsional
A) D. Fungsi regulasi B) E. Fungsi kontrol C) C. Fungsi stabilitas D) A. Fungsi demokrasi E) B. Fungsi anggaran
A) E. Elasticity B) C. Certainty C) D. Efficiency D) A. Equality E) B. Convenience
A) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau B) D. Pihak yang memungut pajak C) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak D) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak E) E. Pemerintah daerah
A) C. Penghasilan Wajib Pajak B) D. Tarif pajak C) E. Waktu pembayaran pajak D) B. Orang yang membayar pajak E) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak
A) B. Membiayai belanja negara B) E. Menambah pendapatan pemerintah C) D. Menentukan jenis D) A. Mengatur konsumsi barang mewah E) C. Menentukan tarif pajak
A) B. Pemerintah provinsi B) C. Pemerintah kota C) D. Pemerintah pusat D) E. Kementerian BUMN E) A. Pemerintah desa
A) C. PPN B) B.Bea Materai C) D. Cukai D) A.PPh E) E. Pajak Hotel
A) A. Self Assessment B) E. Automatic System C) B. Official Assessment D) D. Withholding System E) C. Manual System
A) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya B) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai C) B. Penentuan PBB oleh pemerintah D) E. Penetapan pajak oleh fiskus E) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja
A) D. Tidak ada pemotongan pajak B) C. Pajak dibayar oleh pemerintah C) A. Pajak ditetapkan oleh WP D) B. Pajak dipotong pihak lain E) E. Pajak ditunda
A) C. Cukai B) D. PBB C) E. PPh D) B. Bea Materai E) A. PPN
A) E. Final langsung B) D. Subjektif langsung C) A. Subjektif tidak langsung D) C. Objektif tidak langsung E) B. Objektif langsung
A) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik B) A. Tarif tetap C) D. Tarif tidak berubah D) E. Tarif dipotong dua kali E) C. Tarif menurun saat penghasilan naik
A) B. PPh Terutang B) D. Angsuran PPh 25 C) A. PPh 21 D) E. PPh Dipotong E) C. PPh Final
A) C. Pembayaran pajak ganda B) A. Penghindaran pajak yang legal C) B. Penggelapan pajak D) D. Penundaan pajak E) E. Pemalsuan dokumen pajak
A) C. Penggelapan pajak ilegal B) D. Penentuan pajak oleh fiskus C) E. Penundaan pajak legal D) B. Pemotongan pajak berlebih E) A. Penghindaran pajak legal
A) C. Cukai B) B. PPN C) E. Pajak Ekspor D) D. Bea Masuk E) A. PPh
A) A. PPN B) B. PPh C) D. BPHTB D) E. Pajak Kendaraan E) C. PBB
A) C. Peraturan Pemerintah B) E. Peraturan Daerah C) A. Keputusan Menteri Keuangan D) D. Undang-Undang Perpajakan E) B. Undang-Undang Dasar 1945
A) C. Seluruh kegiatan usaha kecil B) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak C) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak D) E. Seluruh barang yang diperdagangkan E) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan
A) B. Semua barang modal B) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak C) D. Semua bentuk utang yang diterima D) C. Jumlah pajak yang harus dibayar E) E. Seluruh pengeluaran usaha
A) C. Sumbangan keagamaan B) B. Harta peninggalan C) E. Dividen yang diterima wajib pajak D) D. Warisan E) A. Hibah kepada keluarga inti
A) C. Hanya orang pribadi yang bekerja B) E. Semua pegawai negeri saja C) D. Semua instansi pemerintah D) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan E) A. Semua perusahaan yang tid
A) E. Bunga simpanan B) B. Honorarium C) D. Dividen D) C. Pembagian SHU koperasi tertentu E) A. Gaji bulanan
A) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP B) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan C) D. Perusahaan luar negeri D) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri E) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha
A) B. Dapat dikompensasikan B) D. Tidak dapat dikreditkan C) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif D) A. Dapat dikreditkan E) E. Dibayar di akhir tahun saja
A) D. 20% B) B. 15% C) A. 10% D) C. 17% E) E. 30%
A) C. Harus dikreditkan B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain D) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan E) E. Harus disetor ulang
A) D. Semua penghasilan luar negeri B) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan C) A. Semua jenis penghasilan D) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah E) B. Penghasilan yang bersifat rutin
A) B. Kredit pajak B) D. Pengurangan laba C) E. Pengurangan kerugian D) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri E) C. Penggabungan penghasilan
A) D. Royalti B) C. Bunga deposito C) B. Sewa rumah D) A. Gaji pegawai E) E. Bonus pegawai
A) D. Hanya subjek dan objek pajak B) ajak E. Hanya ketentuan administrasi C) B. Hanya objek pajak D) C. Hanya tarif pajak E) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan C) C. Penghasilan final D) D. Penghasilan tanpa potongan E) B. Penghasilan setelah pajak
A) E. Mengurangi utang perusahaan B) A. Menambah penghasilan C) B. Meringankan beban pajak wajib pajak D) D. Mengurangi tarif PPN E) C. Menambah biaya usaha
|