A) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung B) E. uran yang bersifat opsional C) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung D) A. Iuran wajib bersifat sukarela E) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung
A) A. Fungsi demokrasi B) B. Fungsi anggaran C) E. Fungsi kontrol D) D. Fungsi regulasi E) C. Fungsi stabilitas
A) A. Equality B) C. Certainty C) B. Convenience D) E. Elasticity E) D. Efficiency
A) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak B) D. Pihak yang memungut pajak C) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau D) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak E) E. Pemerintah daerah
A) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak B) E. Waktu pembayaran pajak C) B. Orang yang membayar pajak D) C. Penghasilan Wajib Pajak E) D. Tarif pajak
A) B. Membiayai belanja negara B) C. Menentukan tarif pajak C) E. Menambah pendapatan pemerintah D) D. Menentukan jenis E) A. Mengatur konsumsi barang mewah
A) E. Kementerian BUMN B) A. Pemerintah desa C) B. Pemerintah provinsi D) D. Pemerintah pusat E) C. Pemerintah kota
A) C. PPN B) D. Cukai C) B.Bea Materai D) A.PPh E) E. Pajak Hotel
A) E. Automatic System B) A. Self Assessment C) D. Withholding System D) C. Manual System E) B. Official Assessment
A) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya B) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja C) B. Penentuan PBB oleh pemerintah D) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) A. Pajak ditetapkan oleh WP B) B. Pajak dipotong pihak lain C) E. Pajak ditunda D) D. Tidak ada pemotongan pajak E) C. Pajak dibayar oleh pemerintah
A) D. PBB B) C. Cukai C) E. PPh D) B. Bea Materai E) A. PPN
A) B. Objektif langsung B) D. Subjektif langsung C) E. Final langsung D) C. Objektif tidak langsung E) A. Subjektif tidak langsung
A) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik B) E. Tarif dipotong dua kali C) D. Tarif tidak berubah D) A. Tarif tetap E) C. Tarif menurun saat penghasilan naik
A) D. Angsuran PPh 25 B) B. PPh Terutang C) C. PPh Final D) A. PPh 21 E) E. PPh Dipotong
A) E. Pemalsuan dokumen pajak B) C. Pembayaran pajak ganda C) A. Penghindaran pajak yang legal D) D. Penundaan pajak E) B. Penggelapan pajak
A) B. Pemotongan pajak berlebih B) E. Penundaan pajak legal C) A. Penghindaran pajak legal D) C. Penggelapan pajak ilegal E) D. Penentuan pajak oleh fiskus
A) E. Pajak Ekspor B) C. Cukai C) A. PPh D) D. Bea Masuk E) B. PPN
A) C. PBB B) D. BPHTB C) B. PPh D) E. Pajak Kendaraan E) A. PPN
A) C. Peraturan Pemerintah B) E. Peraturan Daerah C) A. Keputusan Menteri Keuangan D) D. Undang-Undang Perpajakan E) B. Undang-Undang Dasar 1945
A) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan B) E. Seluruh barang yang diperdagangkan C) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak D) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak E) C. Seluruh kegiatan usaha kecil
A) B. Semua barang modal B) C. Jumlah pajak yang harus dibayar C) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak D) E. Seluruh pengeluaran usaha E) D. Semua bentuk utang yang diterima
A) B. Harta peninggalan B) E. Dividen yang diterima wajib pajak C) C. Sumbangan keagamaan D) D. Warisan E) A. Hibah kepada keluarga inti
A) A. Semua perusahaan yang tid B) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan C) E. Semua pegawai negeri saja D) C. Hanya orang pribadi yang bekerja E) D. Semua instansi pemerintah
A) B. Honorarium B) D. Dividen C) A. Gaji bulanan D) E. Bunga simpanan E) C. Pembagian SHU koperasi tertentu
A) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha B) D. Perusahaan luar negeri C) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan D) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri E) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
A) A. Dapat dikreditkan B) D. Tidak dapat dikreditkan C) B. Dapat dikompensasikan D) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif E) E. Dibayar di akhir tahun saja
A) A. 10% B) D. 20% C) E. 30% D) C. 17% E) B. 15%
A) C. Harus dikreditkan B) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain C) E. Harus disetor ulang D) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan E) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan
A) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah B) D. Semua penghasilan luar negeri C) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan D) A. Semua jenis penghasilan E) B. Penghasilan yang bersifat rutin
A) B. Kredit pajak B) D. Pengurangan laba C) E. Pengurangan kerugian D) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri E) C. Penggabungan penghasilan
A) A. Gaji pegawai B) B. Sewa rumah C) C. Bunga deposito D) D. Royalti E) E. Bonus pegawai
A) ajak E. Hanya ketentuan administrasi B) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan C) D. Hanya subjek dan objek pajak D) C. Hanya tarif pajak E) B. Hanya objek pajak
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) B. Penghasilan setelah pajak C) C. Penghasilan final D) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan E) D. Penghasilan tanpa potongan
A) A. Menambah penghasilan B) E. Mengurangi utang perusahaan C) C. Menambah biaya usaha D) D. Mengurangi tarif PPN E) B. Meringankan beban pajak wajib pajak
|