A) Dimensi normatif B) Dimensi realitas C) Dimensi idealisme D) Dimensi fleksibilitas E) Dimensi ideologis
A) ideologi B) prinsip C) paradigma D) cita-cita E) pandangan hidup
A) Pembukaan UUD 1945 B) TAP MPR No. 18 Tahun 1998 C) GBHN D) UU No. 2 Tahun 1999 E) Supersemar
A) nilai substantif B) nilai dasar C) nilai instrumental D) nilai praktis E) nilai-nilai lima sila dalam Pancasila
A) sifat B) budaya C) karakter D) kepribadian E) perilaku
A) kolektivitas B) hormat kepada sesama C) percaya pada Tuhan YME D) individualis E) gotong royong
A) falsafah B) paradigma C) metodologi D) generalisasi E) ideologi
A) idealisme B) implementasi C) aksiologis D) ontologis E) epistemologis
A) suruhan pemerintah B) perbuatan memerintah C) hal memerintah D) kekuasaan memerintah E) menyuruh melakukan sesuatu
A) eksekutif B) legislatif C) kehakiman D) yudikatif E) imperatif
A) memilih anggota DPR B) menetapkan undang-undang C) menetapkan peraturan pemerintah D) mengangkat dan memberhentikan presiden E) mengadakan hubungan diplomatik
A) demokrasi B) otoritarian C) aristokrasi D) monarkhi E) kerajaan
A) kabinet pemerintahan B) perdana menteri C) kepala negara D) kepala pemerintahan E) hubungan legislatif dan eksekutif
A) MPR B) BPK C) MA D) DPR E) DPA
A) fungsi anggaran B) fungsi kabinet C) fungsi legislasi D) fungsi pengawasan E) fungsi interpelasi
A) adanya perlindungan HAM B) adanya jaminan partisipasi rakyat C) adanya kebebasan pers D) adanya pemerintahan nepotisme E) adanya kesejahteraan masyarakat
A) berpolitik B) kehidupan bermasyarakat dan berpolitik C) bernegara D) kehidupan masyarakat E) kehidupan berbangsa dan bernegara
A) hasil konsensus masyarakat B) milik seluruh rakyat C) bersifat dinamis D) nilai dan cita-cita masyarakat E) terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional
A) instrumental B) praktis C) paradigma pembangunan D) dasar E) falsafah bangsa
A) realistis B) moderat C) normatif D) idealistis E) utopia
A) aksiologis B) produktivitas C) implementatif D) ontologis E) epistemologis
A) selalu semangat dan pantang menyerah B) adanya jaminan keamanan warga negara C) sabar dalam menghadapi kehidupan D) senang mendapat pujian dari orang lain E) patuh dan taat atas segala perintah pimpinan
A) UUD 1945 B) UU No. 1 Tahun 2014 C) kebijakan pribadi presiden D) Pancasila E) peraturan perundangan
A) eksekutif B) kehakiman C) legislatif D) yudikatif E) kabinet
A) setelah pemilu 1950 B) berkuasanya rezim Soeharto C) pada masa demokrasi terpimpin D) pada masa reformasi E) pada masa berlakunya UUDS 1950
A) meningkatkan kualitas bangsa B) mencapai tujuan negara C) mempertahankan keutuhan negara D) menunjukkan identitas bangsa E) memperluas wilayah negara
A) Presiden B) Menteri Dalam Negeri C) Menteri Pertahanan D) Kapolri E) Panglima TNI
A) Jerman B) Jepang C) Rusia D) Inggris E) Prancis
A) adanya pemisahan kekuasaan B) pemerintahan yang transparan C) penegakan hukum dan keadilan D) pers yang bertanggung jawab E) adanya perlindungan HAM
A) J.J. Rosseau B) Niccolo Machiavelli C) Karl Marx D) Frederich Engels E) Aristoteles
A) Menerima semua pengaruh luar secara bulat – bulat B) Mengandung semangat kekeluargaan C) Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan D) Dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman E) Mengandung semangat kerjasama
A) Pancasila merupakan kekayaan rohani bangsa Indonesia B) Pancasila merupakan ciri khas bangsa Indonesia C) Pancasila mampu menyatukan bangsa Indonesia D) Pancasila terdiri dari selembar surat perjanjian E) Pancasila lahir dari atas kemurahan hati Jepang
A) Ideologi terbuka bangsa Indonesia B) Perjanjian luhur bangsa C) Pandangan hidup bangsa D) Jiwa dan kepribadian bangsa E) Sebagai dasar negara Indonesia Merdeka
A) 1 Juni 1945 B) 18 Agustus 1945 C) 17 Agustus 1945 D) 18 Juni 1945 E) 22 Juni 1945
A) Rancangan Piagam Jakarta B) rancangan Pancasila C) Rancangan dasar negara D) Hasil rapat Panitia Sembilan E) Rancangan hukum dasar
A) Pedoman hidup bangsa Indonesia B) Semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia C) Jiwa dan kepribadian seluruh bangsa Indonesia D) Landasan penyelenggaraan pemerintahan dan negara E) Perjanjian Luhur para founding father bangsa Indonesia
A) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia B) Perjanjian luhur bangsa Indonesia C) Dasar negara D) Pedoman bangsa Indonesia E) Pandangan hidup bangsa
A) Isinya tidak langsung operasional B) Nilai-nilai nya tidak diciptakan negara C) Menjunjung tinggi perbedaan dan pluralitas di masyarakat D) Menerima semua pengaruh dari luar tanpa terkecuali E) Rakyatnya wajib memiliki kesetiaan secara totalitas
A) Nilai yang berupa anggaran dasar dari sebuah keyakinan B) Penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila C) Nilai yang bersifat abstrakk dan umum sehingga memerlukan penafsiran ulang D) Penjabaran dari nilai instrumental dalam situasi konkret dan nyata serta bersifat dinamis dalam masyarakat E) Sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia
A) Menanamkan sikap berdikari dalam perekonomian bangsa. B) Pengakuan bahwa semua manusia sama iman dan takwa nya dihadapan TUHAN YME C) Menghargai dan mennghormati hasil karya orang lain D) Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan E) Pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang sama antara sesama manusia
A) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup berbangsa dan bernegara B) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan C) Mengakui dan menghargai perbedaan pendapat D) Memberikan seluas-luasnya kebebasan individu demi tegaknya HAM E) Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa
A) Lima B) Dua C) Satu D) Empat E) Tiga
A) Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang maju dan mampu bersaing dengan bangsa lain B) Di masa yang akan datang bangsa Indonesia mempunyai kepribadian yang khas C) Pembangunan yang dilaksanakan harus mengacu dan menggunakan Pancasila sebagai standar nilai D) Menyerap semua pengaruh dari luar sehingga bangsa Indonesia dapat berubah di masa depan E) Ukuran keberhasilan pembangunan Indonesia adalah penyerapan budaya dan teknologi secara mutlak
A) Pembukaan UUD 1945 B) 4 pilar kebangsaan bangsa Indonesia C) Sistem pemerintahan RI D) Penjelasan UUD 1945 E) Batang Tubuh UUD 1945
A) Pemersatu, penguat dan pelopor kesatuan bangsa B) Nilai hidup, tujuan hidup dan pedoman hidup C) Dasar negara, lambang negara dan pertahanan negara D) Pandangan Hidup, ideologi dan dasar negara E) Lambang negara, dasar negara dan pedoman bangsa
A) Pelaksanaan Pemilu berasaskan Bebas dan Rahasia B) Adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat C) Pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat D) Penerapan E – Voting dalam sistem pemilihan E) Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
A) Memiliki masa lalu yang kelam B) Tidak memiliki ketatanegaraan C) Tidak memiliki ideologi D) Tidak memiliki susunan pemerintahan yang sama dengan negara lain E) Memiliki tujuan yang sama dengan bangsa lain
A) Pembentukan alat – alat negara B) Pemilihan Presiden dan Wapres yang pertama C) Pembentukan alat – alat pemerintahan D) Dasar negara RI Merdeka E) Piagam Jakarta
A) Membuat UUD B) Mengangkat anggota MPR C) Menyetujui APBN D) Memberikan Grasi E) Menetapkan UU
A) Terlaksananya pembangunan nasional B) Terwujudnya masyarakat yang bebas lapar C) Adanya intervensi kekuasaan kehakiman D) Terjaminnya hak-hak warganegara E) Adanya bagi-bagi kekuasaan
A) Parlementer B) Parlementer atau presidensial lebih satu partai C) Presidensial dengan satu partai D) Parlementer dengan satu partai E) Presidensial
A) Kementerian B) Presiden C) DPR D) BPK E) DPA
A) Memeluk agama dan kepercayaan B) Ikut serta dalam pertahanan keamanan C) Bebas menentukan pilihan D) Mendapat keadilan yang sama E) Mendapat kehidupan layak
A) RRC B) Korea Utara C) Mesir D) Kuba E) Vietnam
A) Indonesia dan Cina B) Malaysia dan Filipina C) Indonesia dan Malaysia D) Filipina dan Indonesia E) Vietnam dan Malaysia
A) Inggris B) Belanda C) Malaysia D) India E) Thailand
A) dapat menghindarkan kekhilafan pendirian dan kesesatan B) dapat mengantisipasi berkembangnya demokrasi liberal C) akan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya D) hasilnya akan mudah diterima dan dilaksanakan E) meningkatkan kepercayaan pada wakil-wakil rakyat
A) hasil keputusan tidak mencerminkan kebulatan pendapat B) pengambilan keputusan tidak sesuai dengan Pancasila C) keputusan yang diambil tidak berdasar musyawarah untuk mufakat D) adanya keharusan pihak yang kalah untuk menerima hasil keputusan E) mencerminkan prinsip bahwa yang kuatlah yang menang
A) dikucilkan dalam pergaulan B) timbulnya perasaan malu dan kebencian si pelakunya kepada orang lain C) mendapat hukuman dari Tuhan D) merasa malu, mendapat celaan, kecewa, menyesal dan menderita siksaan batin E) mendapat sanksi hukum dari pemerintah
A) hak dan kewajiban yang seimbang B) kemanusiaan yang adil dan beradab C) keamanan dari partai-partai politik D) rakyat ikut serta dalam pemerintahan E) mewujudkan keadilan sosial
A) Kebangkitan nasional B) Perasaan senasib C) Proklamasi Kemerdekaan D) Sumpah Pemuda E) Persatuan dan pembangunan |