A) Mahkamah Agung B) Kantor Kepresidenan C) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) D) Kementerian Dalam Negeri
A) Setiap empat tahun. B) Setiap lima tahun. C) Setiap enam tahun. D) Setiap dua tahun.
A) 25 tahun B) 16 tahun C) 18 tahun D) 21 tahun
A) Sistem multi-partai B) Sistem dua partai C) Sistem satu partai D) Sistem partai koalisi
A) Hanya mengumpulkan tanda tangan. B) Mendapatkan persetujuan dari presiden. C) Membentuk koalisi dengan partai lain. D) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional.
A) Ketua Senat B) Gubernur C) Ketua Mahkamah Agung D) Presiden
A) 3% dari total suara B) 10% dari total suara C) 1% dari total suara D) 5% dari total suara
A) Oleh gubernur-gubernur provinsi. B) Melalui pemungutan suara nasional. C) Oleh dewan-dewan daerah. D) Oleh presiden. |