A) Kantor Kepresidenan B) Mahkamah Agung C) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) D) Kementerian Dalam Negeri
A) Setiap dua tahun. B) Setiap lima tahun. C) Setiap empat tahun. D) Setiap enam tahun.
A) 16 tahun B) 25 tahun C) 21 tahun D) 18 tahun
A) Sistem dua partai B) Sistem satu partai C) Sistem multi-partai D) Sistem partai koalisi
A) Membentuk koalisi dengan partai lain. B) Mendapatkan persetujuan dari presiden. C) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional. D) Hanya mengumpulkan tanda tangan.
A) Ketua Senat B) Gubernur C) Ketua Mahkamah Agung D) Presiden
A) 1% dari total suara B) 10% dari total suara C) 3% dari total suara D) 5% dari total suara
A) Oleh dewan-dewan daerah. B) Oleh gubernur-gubernur provinsi. C) Oleh presiden. D) Melalui pemungutan suara nasional. |