A) Kementerian Dalam Negeri B) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) C) Mahkamah Agung D) Kantor Kepresidenan
A) Setiap enam tahun. B) Setiap empat tahun. C) Setiap dua tahun. D) Setiap lima tahun.
A) 18 tahun B) 16 tahun C) 25 tahun D) 21 tahun
A) Sistem satu partai B) Sistem dua partai C) Sistem multi-partai D) Sistem partai koalisi
A) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional. B) Hanya mengumpulkan tanda tangan. C) Mendapatkan persetujuan dari presiden. D) Membentuk koalisi dengan partai lain.
A) Presiden B) Ketua Senat C) Ketua Mahkamah Agung D) Gubernur
A) 5% dari total suara B) 1% dari total suara C) 10% dari total suara D) 3% dari total suara
A) Oleh presiden. B) Oleh gubernur-gubernur provinsi. C) Melalui pemungutan suara nasional. D) Oleh dewan-dewan daerah. |