A) Kementerian Dalam Negeri B) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) C) Kantor Kepresidenan D) Mahkamah Agung
A) Setiap enam tahun. B) Setiap dua tahun. C) Setiap lima tahun. D) Setiap empat tahun.
A) 21 tahun B) 18 tahun C) 25 tahun D) 16 tahun
A) Sistem multi-partai B) Sistem dua partai C) Sistem satu partai D) Sistem partai koalisi
A) Mendapatkan persetujuan dari presiden. B) Membentuk koalisi dengan partai lain. C) Hanya mengumpulkan tanda tangan. D) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional.
A) Gubernur B) Presiden C) Ketua Senat D) Ketua Mahkamah Agung
A) 10% dari total suara B) 5% dari total suara C) 1% dari total suara D) 3% dari total suara
A) Melalui pemungutan suara nasional. B) Oleh dewan-dewan daerah. C) Oleh gubernur-gubernur provinsi. D) Oleh presiden. |