A) organisasi B) normatif C) fisik D) kejiwaan E) formal
A) Prof. DR. Hazairin, SH B) Sri Soemantri C) Prof.S.Pamudj D) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. E) Prof, Dardji darmodihardjo,SH,
A) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat B) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 C) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. D) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia E) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
A) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. B) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. C) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. D) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab E) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab.
A) 1), 3), 5) B) 2), 3), 4) C) 1), 2), 3) D) 3), 4), 5) E) 1), 2), 4)
A) Keamanan dalam negeri stabil B) Pemerataan pendapatan C) Perubahan UUD1945 D) Pemekaran wilayah E) Pemilu yang demokratis
A) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers B) Adanya konsensus/persetujuan umum C) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan D) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah E) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan
A) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya B) Pers semakin tertekan C) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI D) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam E) Jumlah sekolah bertambah
A) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 B) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 C) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999
A) 3, 4, 5 dan 7 B) 2, 3, 4, dan 6 C) 2, 3, 4, dan 6 D) 1, 2, 3, dan 5 E) 4, 5, 6, dan 7
A) pemerintahan rakyat B) kekuasaan pemerintah C) kekuasaan negara D) pemerintahan berdaulat E) pemerintahan dalam arti luas
A) 1, 2, dan 3 B) 3, 4, dan 5 C) 1, 3, dan 4 D) 2, 3, dan 5 E) 2, 3, dan 4.
A) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, B) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, C) pemilu yang bersifat tertutup D) penegakan hukum yang sepihak E) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan,
A) jumlah penduduk B) ideologi C) kehidupan sosial ekonomi D) budaya E) latar belakang sejarah bangsa
A) ciri demokrasi B) asas demokrasi C) pengertian demokrasi D) bentuk demokrasi E) proses demokratisasi
A) Langsung dan tidak langsung B) Formal dan material C) Gabungan dan individu D) Positif dan negatif E) Umum dan khusus
A) komunis B) Pancasila C) sosialis D) fasis E) liberal
A) Terbuka dan tertutup B) Umum dan khusus C) Formal, material, gabungan D) Langsung dan tidak langsung E) Konstitusional dan rakyat
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya C) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan D) tanggap terhadap kepentingan bersama E) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum
A) sistem presidensial dan sistem parlementer B) kebebasan parpol dan pembatasan parpol C) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu D) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal E) sistem banyak partai dan sistem dua partai
A) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak yang bisa diambil dari orang lain E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (3), dan (5) B) (3), (4), dan (5) C) (1), (2), dan (4 D) (4), (5), dan (6) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 11 tahun 2012 B) Undang-undang no. 39 tahun 1999 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 23 tahun 2002 E) Undang-undang no. 3 tahun 1997
A) politik B) hukum C) ekonomi D) pribadi E) sosial budaya ![]()
|