A) organisasi B) kejiwaan C) normatif D) fisik E) formal
A) Sri Soemantri B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, D) Prof.S.Pamudj E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 B) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 C) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. D) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat E) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
A) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. B) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab C) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. D) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. E) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab.
A) 1), 3), 5) B) 1), 2), 4) C) 1), 2), 3) D) 2), 3), 4) E) 3), 4), 5)
A) Pemekaran wilayah B) Pemerataan pendapatan C) Keamanan dalam negeri stabil D) Perubahan UUD1945 E) Pemilu yang demokratis
A) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers B) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah C) Adanya konsensus/persetujuan umum D) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan E) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya C) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI D) Jumlah sekolah bertambah E) Pers semakin tertekan
A) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 B) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 E) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999
A) 2, 3, 4, dan 6 B) 3, 4, 5 dan 7 C) 1, 2, 3, dan 5 D) 4, 5, 6, dan 7 E) 2, 3, 4, dan 6
A) kekuasaan negara B) pemerintahan rakyat C) pemerintahan berdaulat D) pemerintahan dalam arti luas E) kekuasaan pemerintah
A) 2, 3, dan 4. B) 3, 4, dan 5 C) 1, 3, dan 4 D) 1, 2, dan 3 E) 2, 3, dan 5
A) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, B) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, C) penegakan hukum yang sepihak D) pemilu yang bersifat tertutup E) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan,
A) kehidupan sosial ekonomi B) ideologi C) jumlah penduduk D) budaya E) latar belakang sejarah bangsa
A) asas demokrasi B) pengertian demokrasi C) bentuk demokrasi D) ciri demokrasi E) proses demokratisasi
A) Langsung dan tidak langsung B) Gabungan dan individu C) Formal dan material D) Positif dan negatif E) Umum dan khusus
A) komunis B) Pancasila C) liberal D) sosialis E) fasis
A) Formal, material, gabungan B) Langsung dan tidak langsung C) Terbuka dan tertutup D) Konstitusional dan rakyat E) Umum dan khusus
A) tanggap terhadap kepentingan bersama B) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum C) pengakuan harkat dan martabat manusia D) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya E) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
A) sistem presidensial dan sistem parlementer B) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal C) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu D) kebebasan parpol dan pembatasan parpol E) sistem banyak partai dan sistem dua partai
A) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang melekat pada diri setiap orang D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang diberikan oleh pemerintah
A) Kewajiban dasar setiap orang B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara D) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (3), (4), dan (5) D) (1), (2), dan (4 E) (4), (5), dan (6)
A) Undang-undang no. 3 tahun 1997 B) Undang-undang no. 11 tahun 2012 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 23 tahun 2002 E) Undang-undang no. 39 tahun 1999
A) politik B) sosial budaya C) pribadi D) ekonomi E) hukum ![]()
|