A) organisasi B) kejiwaan C) normatif D) fisik E) formal
A) Prof.S.Pamudj B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Sri Soemantri D) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 B) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia C) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat D) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. E) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
A) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. B) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. C) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab D) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. E) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
A) 3), 4), 5) B) 2), 3), 4) C) 1), 3), 5) D) 1), 2), 3) E) 1), 2), 4)
A) Pemerataan pendapatan B) Perubahan UUD1945 C) Keamanan dalam negeri stabil D) Pemilu yang demokratis E) Pemekaran wilayah
A) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan B) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers C) Adanya konsensus/persetujuan umum D) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah E) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Pers semakin tertekan C) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI D) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya E) Jumlah sekolah bertambah
A) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 D) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 E) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
A) 4, 5, 6, dan 7 B) 3, 4, 5 dan 7 C) 1, 2, 3, dan 5 D) 2, 3, 4, dan 6 E) 2, 3, 4, dan 6
A) pemerintahan rakyat B) kekuasaan negara C) kekuasaan pemerintah D) pemerintahan dalam arti luas E) pemerintahan berdaulat
A) 2, 3, dan 5 B) 2, 3, dan 4. C) 1, 2, dan 3 D) 1, 3, dan 4 E) 3, 4, dan 5
A) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, B) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, C) penegakan hukum yang sepihak D) pemilu yang bersifat tertutup E) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan,
A) jumlah penduduk B) budaya C) kehidupan sosial ekonomi D) ideologi E) latar belakang sejarah bangsa
A) asas demokrasi B) bentuk demokrasi C) ciri demokrasi D) pengertian demokrasi E) proses demokratisasi
A) Langsung dan tidak langsung B) Positif dan negatif C) Formal dan material D) Gabungan dan individu E) Umum dan khusus
A) sosialis B) liberal C) komunis D) Pancasila E) fasis
A) Langsung dan tidak langsung B) Konstitusional dan rakyat C) Umum dan khusus D) Formal, material, gabungan E) Terbuka dan tertutup
A) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya B) pengakuan harkat dan martabat manusia C) tanggap terhadap kepentingan bersama D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
A) sistem presidensial dan sistem parlementer B) kebebasan parpol dan pembatasan parpol C) sistem banyak partai dan sistem dua partai D) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal E) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
A) Hak yang melekat pada diri setiap orang B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang diberikan oleh pemerintah
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban warga negara terhadap negaranya D) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa E) Kewajiban dasar setiap orang
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (3), (4), dan (5) D) (1), (2), dan (4 E) (4), (5), dan (6)
A) Undang-undang no. 3 tahun 1997 B) Undang-undang no. 39 tahun 1999 C) Undang-undang no. 11 tahun 2012 D) Undang-undang no. 23 tahun 2002 E) Undang-undang no. 26 tahun 2000
A) ekonomi B) sosial budaya C) politik D) hukum E) pribadi ![]()
|