A) formal B) normatif C) kejiwaan D) organisasi E) fisik
A) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, B) Prof.S.Pamudj C) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. D) Prof. DR. Hazairin, SH E) Sri Soemantri
A) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 B) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat C) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia D) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 E) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
A) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. B) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. C) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. D) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab E) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
A) 1), 2), 3) B) 2), 3), 4) C) 3), 4), 5) D) 1), 2), 4) E) 1), 3), 5)
A) Pemekaran wilayah B) Perubahan UUD1945 C) Pemerataan pendapatan D) Pemilu yang demokratis E) Keamanan dalam negeri stabil
A) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan B) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers C) Adanya konsensus/persetujuan umum D) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah E) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan
A) Pers semakin tertekan B) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya C) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam D) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI E) Jumlah sekolah bertambah
A) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 D) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 2, 3, 4, dan 6 C) 3, 4, 5 dan 7 D) 4, 5, 6, dan 7 E) 2, 3, 4, dan 6
A) kekuasaan negara B) pemerintahan dalam arti luas C) kekuasaan pemerintah D) pemerintahan berdaulat E) pemerintahan rakyat
A) 1, 2, dan 3 B) 2, 3, dan 5 C) 3, 4, dan 5 D) 2, 3, dan 4. E) 1, 3, dan 4
A) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, B) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, C) pemilu yang bersifat tertutup D) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, E) penegakan hukum yang sepihak
A) budaya B) latar belakang sejarah bangsa C) ideologi D) jumlah penduduk E) kehidupan sosial ekonomi
A) bentuk demokrasi B) proses demokratisasi C) pengertian demokrasi D) asas demokrasi E) ciri demokrasi
A) Umum dan khusus B) Formal dan material C) Positif dan negatif D) Gabungan dan individu E) Langsung dan tidak langsung
A) komunis B) fasis C) liberal D) Pancasila E) sosialis
A) Konstitusional dan rakyat B) Umum dan khusus C) Formal, material, gabungan D) Terbuka dan tertutup E) Langsung dan tidak langsung
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya C) tanggap terhadap kepentingan bersama D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
A) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu B) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal C) kebebasan parpol dan pembatasan parpol D) sistem banyak partai dan sistem dua partai E) sistem presidensial dan sistem parlementer
A) Hak yang melekat pada diri setiap orang B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
A) Kewajiban dasar setiap orang B) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa C) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
A) (3), (4), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (1), (3), dan (5) D) (1), (2), dan (4 E) (4), (5), dan (6)
A) Undang-undang no. 39 tahun 1999 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 11 tahun 2012 E) Undang-undang no. 3 tahun 1997
A) pribadi B) politik C) sosial budaya D) hukum E) ekonomi ![]()
|