A) kejiwaan B) normatif C) organisasi D) formal E) fisik
A) Prof.S.Pamudj B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, D) Sri Soemantri E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 B) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia C) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat D) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. E) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
A) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. B) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. C) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. D) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab E) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab.
A) 1), 2), 3) B) 2), 3), 4) C) 1), 2), 4) D) 3), 4), 5) E) 1), 3), 5)
A) Pemerataan pendapatan B) Keamanan dalam negeri stabil C) Perubahan UUD1945 D) Pemilu yang demokratis E) Pemekaran wilayah
A) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan B) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah C) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan D) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers E) Adanya konsensus/persetujuan umum
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya C) Jumlah sekolah bertambah D) Pers semakin tertekan E) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI
A) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 B) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 E) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999
A) 2, 3, 4, dan 6 B) 3, 4, 5 dan 7 C) 4, 5, 6, dan 7 D) 1, 2, 3, dan 5 E) 2, 3, 4, dan 6
A) kekuasaan negara B) pemerintahan rakyat C) pemerintahan berdaulat D) kekuasaan pemerintah E) pemerintahan dalam arti luas
A) 1, 3, dan 4 B) 2, 3, dan 4. C) 1, 2, dan 3 D) 2, 3, dan 5 E) 3, 4, dan 5
A) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, B) penegakan hukum yang sepihak C) pemilu yang bersifat tertutup D) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, E) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara,
A) latar belakang sejarah bangsa B) jumlah penduduk C) budaya D) ideologi E) kehidupan sosial ekonomi
A) pengertian demokrasi B) bentuk demokrasi C) ciri demokrasi D) asas demokrasi E) proses demokratisasi
A) Gabungan dan individu B) Langsung dan tidak langsung C) Umum dan khusus D) Positif dan negatif E) Formal dan material
A) liberal B) komunis C) Pancasila D) fasis E) sosialis
A) Formal, material, gabungan B) Terbuka dan tertutup C) Konstitusional dan rakyat D) Langsung dan tidak langsung E) Umum dan khusus
A) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan B) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya C) tanggap terhadap kepentingan bersama D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) pengakuan harkat dan martabat manusia
A) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal B) sistem presidensial dan sistem parlementer C) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu D) sistem banyak partai dan sistem dua partai E) kebebasan parpol dan pembatasan parpol
A) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang bisa diambil dari orang lain D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa D) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara E) Kewajiban dasar setiap orang
A) (1), (2), dan (3) B) (3), (4), dan (5) C) (1), (2), dan (4 D) (4), (5), dan (6) E) (1), (3), dan (5)
A) Undang-undang no. 11 tahun 2012 B) Undang-undang no. 3 tahun 1997 C) Undang-undang no. 23 tahun 2002 D) Undang-undang no. 39 tahun 1999 E) Undang-undang no. 26 tahun 2000
A) politik B) sosial budaya C) pribadi D) ekonomi E) hukum ![]()
|