A) normatif B) fisik C) kejiwaan D) formal E) organisasi
A) Prof.S.Pamudj B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Sri Soemantri D) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat B) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 C) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 D) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. E) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
A) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab B) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. C) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. D) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. E) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
A) 2), 3), 4) B) 1), 2), 3) C) 1), 2), 4) D) 1), 3), 5) E) 3), 4), 5)
A) Keamanan dalam negeri stabil B) Pemerataan pendapatan C) Perubahan UUD1945 D) Pemekaran wilayah E) Pemilu yang demokratis
A) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers B) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan C) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah D) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan E) Adanya konsensus/persetujuan umum
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Pers semakin tertekan C) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya D) Jumlah sekolah bertambah E) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI
A) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 B) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 E) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999
A) 2, 3, 4, dan 6 B) 3, 4, 5 dan 7 C) 2, 3, 4, dan 6 D) 4, 5, 6, dan 7 E) 1, 2, 3, dan 5
A) pemerintahan berdaulat B) kekuasaan pemerintah C) pemerintahan rakyat D) kekuasaan negara E) pemerintahan dalam arti luas
A) 2, 3, dan 4. B) 3, 4, dan 5 C) 2, 3, dan 5 D) 1, 3, dan 4 E) 1, 2, dan 3
A) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, B) penegakan hukum yang sepihak C) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, D) pemilu yang bersifat tertutup E) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara,
A) jumlah penduduk B) ideologi C) budaya D) latar belakang sejarah bangsa E) kehidupan sosial ekonomi
A) asas demokrasi B) proses demokratisasi C) pengertian demokrasi D) ciri demokrasi E) bentuk demokrasi
A) Positif dan negatif B) Formal dan material C) Langsung dan tidak langsung D) Umum dan khusus E) Gabungan dan individu
A) sosialis B) liberal C) fasis D) komunis E) Pancasila
A) Konstitusional dan rakyat B) Formal, material, gabungan C) Terbuka dan tertutup D) Umum dan khusus E) Langsung dan tidak langsung
A) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya B) tanggap terhadap kepentingan bersama C) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan D) pengakuan harkat dan martabat manusia E) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum
A) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal B) sistem banyak partai dan sistem dua partai C) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu D) sistem presidensial dan sistem parlementer E) kebebasan parpol dan pembatasan parpol
A) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang melekat pada diri setiap orang D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
A) Kewajiban warga negara terhadap negaranya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa E) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (3), (4), dan (5) D) (4), (5), dan (6) E) (1), (2), dan (4
A) Undang-undang no. 23 tahun 2002 B) Undang-undang no. 3 tahun 1997 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 11 tahun 2012 E) Undang-undang no. 26 tahun 2000
A) politik B) pribadi C) sosial budaya D) hukum E) ekonomi ![]()
|