A) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang bisa diambil dari orang lain
A) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara B) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (2), dan (4) B) (1), (3), dan (5) C) (4), (5), dan (6) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 26 tahun 2000 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) sosial budaya B) politik C) hukum D) ekonomi E) pribadi
A) Dasar B) Realistis C) Intrumental D) Pragmatis E) Praksis
A) Pragmatis B) Objektif C) Realistis D) Subjektif E) Praksis
A) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. B) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. C) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. D) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Dominasi kelompok mayoritas B) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama C) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain D) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah E) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
A) 28 B B) 28 E C) 28 A D) 28 F E) 28 C
A) Hak warga negara B) Hak asasi manusia C) Kewajiban warga negara D) Kewajiban asasi manusia
A) Hak Asasi Politik/Political Rights B) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights C) Hak Asasi Memperoleh Pesangon D) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths E) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
A) Nomor 39 Tahun 1999 B) Nomor 49 Tahun 1999 C) Nomor 29 Tahun 1998 D) Nomor 59 Tahun 2009 E) Nomor 29 Tahun 1990
A) Hak memperoleh warisan B) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak C) Hak berdagang dan bertani D) Hak Laki-laki E) Hak mempelai pria dan wanita
A) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) B) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan C) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia D) Lembaga Sensor Film Indonesia E) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
A) Transparansi peradilan B) Sikap tidak toleran C) Sikap egois D) Penyalahgunaan kekuasaan E) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
A) Membuat hukum dan undang-undang sendiri B) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. C) Suka share berita-berita hoax D) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah E) Meragukan kinerja pemerintah
A) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO B) UUD 1945 C) Piagam Madinah D) Declaration by United Nations E) Universal Declaration of Human Rights
A) Pengadilan tinggi kelas A B) Pengadilan Agama C) Mahkamah Agung D) Mahkamah Pidana Internasional E) Pengadilan Militer
A) Universal B) Hakiki C) Tidak dapat dibagikan D) Tidak dapat dicabut E) Dapat diserahkan ke pihak lain
A) Sosial B) Hakiki C) Universal D) Political E) Parsial
A) Sosial B) Hakiki C) Parsial D) Political E) Universal
A) Piagam Jakarta B) UU RI Nomor 39 tahun 1999 C) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa D) Piagam Madinah E) Piagam Internasional ![]()
|