A) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban warga negara terhadap negaranya B) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya C) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (2), dan (3) B) (1), (3), dan (5) C) (3), (4), dan (5) D) (4), (5), dan (6) E) (1), (2), dan (4)
A) Undang-undang no. 23 tahun 2002 B) Undang-undang no. 26 tahun 2000 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) politik B) sosial budaya C) pribadi D) ekonomi E) hukum
A) Dasar B) Realistis C) Intrumental D) Praksis E) Pragmatis
A) Objektif B) Realistis C) Pragmatis D) Subjektif E) Praksis
A) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. B) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. C) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum D) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain B) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa C) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama D) Dominasi kelompok mayoritas E) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
A) 28 C B) 28 B C) 28 F D) 28 E E) 28 A
A) Hak asasi manusia B) Hak warga negara C) Kewajiban warga negara D) Kewajiban asasi manusia
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths C) Hak Asasi Politik/Political Rights D) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights E) Hak Asasi Memperoleh Pesangon
A) Nomor 39 Tahun 1999 B) Nomor 59 Tahun 2009 C) Nomor 49 Tahun 1999 D) Nomor 29 Tahun 1990 E) Nomor 29 Tahun 1998
A) Hak mempelai pria dan wanita B) Hak memperoleh warisan C) Hak berdagang dan bertani D) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak E) Hak Laki-laki
A) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) B) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia C) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan D) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) E) Lembaga Sensor Film Indonesia
A) Sikap tidak toleran B) Transparansi peradilan C) Ketidaktegasan aparat penegak hukum D) Sikap egois E) Penyalahgunaan kekuasaan
A) Membuat hukum dan undang-undang sendiri B) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. C) Suka share berita-berita hoax D) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah E) Meragukan kinerja pemerintah
A) Declaration by United Nations B) Piagam Madinah C) Universal Declaration of Human Rights D) UUD 1945 E) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
A) Pengadilan Militer B) Mahkamah Agung C) Mahkamah Pidana Internasional D) Pengadilan Agama E) Pengadilan tinggi kelas A
A) Dapat diserahkan ke pihak lain B) Tidak dapat dicabut C) Universal D) Hakiki E) Tidak dapat dibagikan
A) Universal B) Parsial C) Hakiki D) Sosial E) Political
A) Sosial B) Political C) Universal D) Hakiki E) Parsial
A) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa B) UU RI Nomor 39 tahun 1999 C) Piagam Jakarta D) Piagam Madinah E) Piagam Internasional ![]()
|