A) Hak yang diberikan oleh pemerintah B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak yang bisa diambil dari orang lain E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya E) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara
A) (4), (5), dan (6) B) (3), (4), dan (5) C) (1), (3), dan (5) D) (1), (2), dan (4) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 11 tahun 2012 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 39 tahun 1999
A) pribadi B) politik C) ekonomi D) sosial budaya E) hukum
A) Pragmatis B) Dasar C) Intrumental D) Praksis E) Realistis
A) Objektif B) Praksis C) Pragmatis D) Realistis E) Subjektif
A) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. B) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. C) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. D) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. E) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum
A) Dominasi kelompok mayoritas B) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain C) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama D) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa E) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
A) 28 A B) 28 E C) 28 B D) 28 F E) 28 C
A) Kewajiban asasi manusia B) Kewajiban warga negara C) Hak asasi manusia D) Hak warga negara
A) Hak Asasi Memperoleh Pesangon B) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths C) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights D) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights E) Hak Asasi Politik/Political Rights
A) Nomor 49 Tahun 1999 B) Nomor 29 Tahun 1990 C) Nomor 29 Tahun 1998 D) Nomor 59 Tahun 2009 E) Nomor 39 Tahun 1999
A) Hak Laki-laki B) Hak memperoleh warisan C) Hak mempelai pria dan wanita D) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak E) Hak berdagang dan bertani
A) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) B) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) C) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan D) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia E) Lembaga Sensor Film Indonesia
A) Ketidaktegasan aparat penegak hukum B) Transparansi peradilan C) Penyalahgunaan kekuasaan D) Sikap tidak toleran E) Sikap egois
A) Membuat hukum dan undang-undang sendiri B) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. C) Suka share berita-berita hoax D) Meragukan kinerja pemerintah E) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah
A) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO B) Declaration by United Nations C) Universal Declaration of Human Rights D) UUD 1945 E) Piagam Madinah
A) Pengadilan Militer B) Mahkamah Pidana Internasional C) Mahkamah Agung D) Pengadilan Agama E) Pengadilan tinggi kelas A
A) Hakiki B) Tidak dapat dicabut C) Universal D) Tidak dapat dibagikan E) Dapat diserahkan ke pihak lain
A) Political B) Universal C) Hakiki D) Parsial E) Sosial
A) Universal B) Political C) Parsial D) Hakiki E) Sosial
A) UU RI Nomor 39 tahun 1999 B) Piagam Madinah C) Piagam Jakarta D) Piagam Internasional E) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa ![]()
|