A) Hak yang diberikan oleh pemerintah B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban warga negara terhadap negaranya D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (3), (4), dan (5) B) (1), (3), dan (5) C) (4), (5), dan (6) D) (1), (2), dan (4) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 26 tahun 2000 B) Undang-undang no. 39 tahun 1999 C) Undang-undang no. 3 tahun 1997 D) Undang-undang no. 11 tahun 2012 E) Undang-undang no. 23 tahun 2002
A) hukum B) sosial budaya C) ekonomi D) politik E) pribadi
A) Intrumental B) Dasar C) Realistis D) Pragmatis E) Praksis
A) Subjektif B) Praksis C) Objektif D) Pragmatis E) Realistis
A) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum B) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. C) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. D) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa B) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain C) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama D) Dominasi kelompok mayoritas E) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
A) 28 A B) 28 E C) 28 B D) 28 C E) 28 F
A) Hak warga negara B) Kewajiban warga negara C) Kewajiban asasi manusia D) Hak asasi manusia
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights C) Hak Asasi Politik/Political Rights D) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths E) Hak Asasi Memperoleh Pesangon
A) Nomor 39 Tahun 1999 B) Nomor 49 Tahun 1999 C) Nomor 29 Tahun 1990 D) Nomor 29 Tahun 1998 E) Nomor 59 Tahun 2009
A) Hak memperoleh warisan B) Hak Laki-laki C) Hak berdagang dan bertani D) Hak mempelai pria dan wanita E) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak
A) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
A) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) B) Lembaga Sensor Film Indonesia C) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia D) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan E) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
A) Transparansi peradilan B) Sikap tidak toleran C) Penyalahgunaan kekuasaan D) Sikap egois E) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
A) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. B) Meragukan kinerja pemerintah C) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah D) Membuat hukum dan undang-undang sendiri E) Suka share berita-berita hoax
A) Piagam Madinah B) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO C) Declaration by United Nations D) UUD 1945 E) Universal Declaration of Human Rights
A) Mahkamah Agung B) Pengadilan tinggi kelas A C) Mahkamah Pidana Internasional D) Pengadilan Militer E) Pengadilan Agama
A) Tidak dapat dicabut B) Hakiki C) Dapat diserahkan ke pihak lain D) Universal E) Tidak dapat dibagikan
A) Political B) Parsial C) Sosial D) Universal E) Hakiki
A) Political B) Parsial C) Universal D) Hakiki E) Sosial
A) Piagam Madinah B) Piagam Jakarta C) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa D) UU RI Nomor 39 tahun 1999 E) Piagam Internasional ![]()
|