A) Hak yang diberikan oleh pemerintah B) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan C) Hak yang bisa diambil dari orang lain D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban dasar setiap orang
A) (1), (2), dan (3) B) (3), (4), dan (5) C) (1), (2), dan (4) D) (4), (5), dan (6) E) (1), (3), dan (5)
A) Undang-undang no. 39 tahun 1999 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 11 tahun 2012 E) Undang-undang no. 3 tahun 1997
A) pribadi B) hukum C) ekonomi D) politik E) sosial budaya
A) Intrumental B) Dasar C) Praksis D) Realistis E) Pragmatis
A) Objektif B) Praksis C) Subjektif D) Realistis E) Pragmatis
A) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. B) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. C) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum D) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. E) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
A) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah B) Dominasi kelompok mayoritas C) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain D) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa E) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
A) 28 F B) 28 C C) 28 B D) 28 E E) 28 A
A) Kewajiban asasi manusia B) Hak asasi manusia C) Hak warga negara D) Kewajiban warga negara
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights C) Hak Asasi Politik/Political Rights D) Hak Asasi Memperoleh Pesangon E) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
A) Nomor 59 Tahun 2009 B) Nomor 29 Tahun 1990 C) Nomor 49 Tahun 1999 D) Nomor 29 Tahun 1998 E) Nomor 39 Tahun 1999
A) Hak Laki-laki B) Hak berdagang dan bertani C) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak D) Hak memperoleh warisan E) Hak mempelai pria dan wanita
A) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
A) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan B) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) C) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) D) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia E) Lembaga Sensor Film Indonesia
A) Transparansi peradilan B) Penyalahgunaan kekuasaan C) Sikap tidak toleran D) Ketidaktegasan aparat penegak hukum E) Sikap egois
A) Suka share berita-berita hoax B) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah C) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. D) Meragukan kinerja pemerintah E) Membuat hukum dan undang-undang sendiri
A) UUD 1945 B) Declaration by United Nations C) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO D) Piagam Madinah E) Universal Declaration of Human Rights
A) Mahkamah Agung B) Pengadilan Agama C) Pengadilan Militer D) Mahkamah Pidana Internasional E) Pengadilan tinggi kelas A
A) Universal B) Hakiki C) Tidak dapat dicabut D) Tidak dapat dibagikan E) Dapat diserahkan ke pihak lain
A) Sosial B) Political C) Universal D) Parsial E) Hakiki
A) Sosial B) Parsial C) Universal D) Hakiki E) Political
A) Piagam Internasional B) Piagam Madinah C) UU RI Nomor 39 tahun 1999 D) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa E) Piagam Jakarta ![]()
|