A) Bank Swasta B) memenuhi kebutuhan Luar Negeri C) memenuhi kebutuhan Pemerintah D) Bank Nasional E) memenuhi kebutuhan anggotanya
A) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat jaminan B) membebaskan pungutan liar C) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat akta tanah D) membebaskan pajak tanah E) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat pinjaman
A) Mengaudit kepentingan internal perusahaan. memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif. efisien dan ekonomis B) Menghitung pajak perusahaan. menganalisa dan memeberikan saran transaksi pajak C) Menyusun laporan keuangan dan fungsi audit atas instansi pemerintahan atau perusahaan yang dimana pemerintahan berkepentingan. D) Memeriksa kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan E) Bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan
A) Akuntansi Publik B) Akuntansi Pajak C) Akuntansi Pemerintah D) Akuntansi Pendidikan E) Internal Auditor
A) Internal Auditor B) Akuntan C) Akuntansi Pemerintah D) Akuntansi Pajak E) Akuntansi Publik
A) Internal Auditor B) Akuntan C) Akuntansi Pajak D) Akuntansi Publik E) Akuntansi Pemerintah
A) Akuntan B) Akuntansi Jasa C) Akuntansi Publik D) Akuntansi Pemerintah E) Internal Auditor
A) Sekolah dan Kesehatan B) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan C) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain D) Transfortasi E) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya
A) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain B) Karet dan kina C) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan D) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya E) Kain dan kertas
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma D) BTN. BNI. BRI dan BPD E) Koperasi Simpan Pinjam
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) BTN. BNI. BRI dan BPD C) Koperasi Simpan Pinjam D) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma E) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank
A) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) Koperasi Simpan Pinjam D) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga E) BTN. BNI. BRI dan BPD
A) Bank Swasta B) Bank Asing C) Bank Pemerintah D) Koperasi Simpan Pinjam E) Pegadaian
A) Industri B) Perbankan C) Pegadaian D) Koperasi E) Manajemen
A) Tersier B) Primer C) Umum D) Campuran E) Sekunder
A) Bank Swasta B) Bank Perkreditan Rakyat C) Bank Komersial D) Bank Sentral E) Bank Umum
A) Bank Milik Campuran B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Komersial D) Bank Milik Pemerintah E) Bank Milik Asing
A) Bank Komersial B) Bank Milik Asing C) Bank Milik Campuran D) Bank Milik Swasta Nasional E) Bank Milik Pemerintah
A) Jasa B) Koperasi C) Industri D) Pegadaian E) Perbankan
A) KSU B) Pasar modal C) Koperasi kredit D) KUD E) Koperasi Pasar
A) Sumitomo Niaga Bank B) Bank Republik Indonesia (BRI) C) Bank Negara Indonesia (BNI) D) Bank Lippo E) Bank Central Asia (BCA)
A) Bank Milik Swasta Nasional B) Bank Milik Pemerintah C) Bank Milik Asing D) Bank Milik Campuran E) Bank Komersial
A) Asuransi B) Leasing C) Koperasi D) Perbankan E) Pegadaian
A) Pensiunan B) Perusahaan Kartu Kredit C) Koperasi D) Asuransi E) Perusahaan Pegadaian
A) Tujuan pedoman kerja B) Kegunaan pedoman kerja C) Prinsip prosedur kerja D) Sistem kerja E) Manfaat prosedur kerja
A) Tata kerja B) Aturan kerja C) Prosedur kerja D) Pedoman kerja E) Sistem kerja
A) Pedoman kerja B) Tata kerja C) Prosedur kerja D) Aturan kerja E) Sistem kerja
A) Ethis : Pengertian B) Ethicos: Aturan C) Culture : Kebudayaan D) Ethis : Tata cara E) Ethicos : kebiasaan
A) prinsip kerja B) Aturan kerja C) Tata Kerja D) Sistem kerja E) Etika Profesi
A) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi B) Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi C) Meningkatkan mutu profesi D) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota E) Menelantarkan keselamatan kerja anggota profesi |