![]()
A) Pengadilan militer khusus. B) Pengadilan militer ringkas. C) Pengadilan sipil. D) Pengadilan militer umum.
A) Juri sipil. B) Anggota militer yang dituduh. C) Hakim atau juri militer. D) Pengacara terdakwa.
A) Untuk menghapus pengadilan militer. B) Untuk membingungkan proses hukum. C) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. D) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer.
A) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan. B) Hakim militer. C) Anggota militer yang didakwa. D) Presiden.
A) Untuk memberikan grasi otomatis. B) Untuk menghapus sistem pangkat militer. C) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer. D) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan.
A) Pengadilan Presiden. B) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata. C) Mahkamah Agung. D) Pengadilan Keadilan Militer.
A) Untuk mengabaikan hukum internasional. B) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. C) Untuk mengizinkan perang tanpa batas. D) Untuk menggagalkan keadilan militer.
A) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. B) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. C) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. D) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Departemen Pertahanan B) Mahkamah Agung C) Kongres D) Presiden
A) Pemberian B) Pemberontakan C) Pembajakan D) Spionase
A) Konvensi Jenewa B) Kode Nuremberg C) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa D) Konvensi Den Haag
A) Pembatasan B) Penugasan khusus C) Penahanan D) Tugas tambahan
A) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. B) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata. C) Untuk mengabaikan standar-standar militer. D) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer.
A) Subversi B) Pengkhianatan C) Aksi sabotase D) Pemberontakan
A) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri) B) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen) C) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) D) POW (Tahanan Perang)
A) Satu bulan kurungan. B) Tidak ada hukuman. C) Hukuman mati. D) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut.
A) Jaksa penuntut B) Pengacara pembela C) Hakim militer D) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan
A) Pemberitahuan B) Tuntutan C) Dakwaan D) Surat panggilan
A) Surat panggilan B) Surat perintah C) Dakwaan D) Surat panggilan
A) Para Kepala Staf Gabungan. B) Inspektur Jenderal. C) Presiden. D) Menteri Pertahanan.
A) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. B) Jika perintah tersebut melanggar hukum. C) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya. D) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman.
A) Amandemen Keenam B) Kode Etik Militer C) Deklarasi Jenewa D) Konvensi Jenewa |