![]()
A) Pengadilan sipil. B) Pengadilan militer khusus. C) Pengadilan militer umum. D) Pengadilan militer ringkas.
A) Pengacara terdakwa. B) Anggota militer yang dituduh. C) Hakim atau juri militer. D) Juri sipil.
A) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. B) Untuk menghapus pengadilan militer. C) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer. D) Untuk membingungkan proses hukum.
A) Presiden. B) Hakim militer. C) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan. D) Anggota militer yang didakwa.
A) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer. B) Untuk memberikan grasi otomatis. C) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan. D) Untuk menghapus sistem pangkat militer.
A) Pengadilan Keadilan Militer. B) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata. C) Pengadilan Presiden. D) Mahkamah Agung.
A) Untuk menggagalkan keadilan militer. B) Untuk mengabaikan hukum internasional. C) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. D) Untuk mengizinkan perang tanpa batas.
A) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. B) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. C) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. D) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Mahkamah Agung B) Kongres C) Departemen Pertahanan D) Presiden
A) Pemberontakan B) Pembajakan C) Pemberian D) Spionase
A) Kode Nuremberg B) Konvensi Jenewa C) Konvensi Den Haag D) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
A) Penahanan B) Tugas tambahan C) Penugasan khusus D) Pembatasan
A) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. B) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer. C) Untuk mengabaikan standar-standar militer. D) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata.
A) Pemberontakan B) Pengkhianatan C) Aksi sabotase D) Subversi
A) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen) B) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) C) POW (Tahanan Perang) D) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri)
A) Tidak ada hukuman. B) Satu bulan kurungan. C) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut. D) Hukuman mati.
A) Jaksa penuntut B) Pengacara pembela C) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan D) Hakim militer
A) Dakwaan B) Tuntutan C) Pemberitahuan D) Surat panggilan
A) Surat perintah B) Surat panggilan C) Dakwaan D) Surat panggilan
A) Inspektur Jenderal. B) Para Kepala Staf Gabungan. C) Menteri Pertahanan. D) Presiden.
A) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya. B) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. C) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman. D) Jika perintah tersebut melanggar hukum.
A) Amandemen Keenam B) Konvensi Jenewa C) Kode Etik Militer D) Deklarasi Jenewa |