![]()
A) Pengadilan militer ringkas. B) Pengadilan militer khusus. C) Pengadilan sipil. D) Pengadilan militer umum.
A) Juri sipil. B) Pengacara terdakwa. C) Hakim atau juri militer. D) Anggota militer yang dituduh.
A) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. B) Untuk membingungkan proses hukum. C) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer. D) Untuk menghapus pengadilan militer.
A) Anggota militer yang didakwa. B) Presiden. C) Hakim militer. D) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan.
A) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer. B) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan. C) Untuk menghapus sistem pangkat militer. D) Untuk memberikan grasi otomatis.
A) Pengadilan Presiden. B) Mahkamah Agung. C) Pengadilan Keadilan Militer. D) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata.
A) Untuk mengizinkan perang tanpa batas. B) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. C) Untuk mengabaikan hukum internasional. D) Untuk menggagalkan keadilan militer.
A) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. B) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. C) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. D) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Kongres B) Mahkamah Agung C) Presiden D) Departemen Pertahanan
A) Pemberian B) Pembajakan C) Spionase D) Pemberontakan
A) Konvensi Jenewa B) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa C) Kode Nuremberg D) Konvensi Den Haag
A) Pembatasan B) Penahanan C) Penugasan khusus D) Tugas tambahan
A) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer. B) Untuk mengabaikan standar-standar militer. C) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. D) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata.
A) Pengkhianatan B) Aksi sabotase C) Subversi D) Pemberontakan
A) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri) B) POW (Tahanan Perang) C) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) D) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen)
A) Hukuman mati. B) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut. C) Tidak ada hukuman. D) Satu bulan kurungan.
A) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan B) Hakim militer C) Jaksa penuntut D) Pengacara pembela
A) Dakwaan B) Pemberitahuan C) Surat panggilan D) Tuntutan
A) Surat panggilan B) Surat panggilan C) Surat perintah D) Dakwaan
A) Presiden. B) Inspektur Jenderal. C) Menteri Pertahanan. D) Para Kepala Staf Gabungan.
A) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. B) Jika perintah tersebut melanggar hukum. C) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya. D) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman.
A) Deklarasi Jenewa B) Konvensi Jenewa C) Amandemen Keenam D) Kode Etik Militer |