![]()
A) Pengadilan militer khusus. B) Pengadilan militer umum. C) Pengadilan sipil. D) Pengadilan militer ringkas.
A) Anggota militer yang dituduh. B) Pengacara terdakwa. C) Juri sipil. D) Hakim atau juri militer.
A) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. B) Untuk membingungkan proses hukum. C) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer. D) Untuk menghapus pengadilan militer.
A) Presiden. B) Anggota militer yang didakwa. C) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan. D) Hakim militer.
A) Untuk memberikan grasi otomatis. B) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan. C) Untuk menghapus sistem pangkat militer. D) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer.
A) Mahkamah Agung. B) Pengadilan Keadilan Militer. C) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata. D) Pengadilan Presiden.
A) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. B) Untuk menggagalkan keadilan militer. C) Untuk mengabaikan hukum internasional. D) Untuk mengizinkan perang tanpa batas.
A) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. B) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. C) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. D) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Presiden B) Departemen Pertahanan C) Kongres D) Mahkamah Agung
A) Pembajakan B) Pemberontakan C) Pemberian D) Spionase
A) Konvensi Den Haag B) Kode Nuremberg C) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa D) Konvensi Jenewa
A) Penugasan khusus B) Penahanan C) Tugas tambahan D) Pembatasan
A) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. B) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata. C) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer. D) Untuk mengabaikan standar-standar militer.
A) Aksi sabotase B) Pengkhianatan C) Pemberontakan D) Subversi
A) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen) B) POW (Tahanan Perang) C) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) D) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri)
A) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut. B) Tidak ada hukuman. C) Hukuman mati. D) Satu bulan kurungan.
A) Pengacara pembela B) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan C) Hakim militer D) Jaksa penuntut
A) Dakwaan B) Surat panggilan C) Pemberitahuan D) Tuntutan
A) Surat panggilan B) Dakwaan C) Surat perintah D) Surat panggilan
A) Inspektur Jenderal. B) Para Kepala Staf Gabungan. C) Presiden. D) Menteri Pertahanan.
A) Jika perintah tersebut melanggar hukum. B) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya. C) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. D) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman.
A) Deklarasi Jenewa B) Konvensi Jenewa C) Kode Etik Militer D) Amandemen Keenam |