A) Inggris B) Belanda C) Yunani D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat B) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara C) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup D) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma
A) 1 dan 2 B) 3 dan 4 C) 1 dan 3 D) 2 dan 4
A) 3, 4, dan 5 B) 2, 3, dan 5 C) 1, 2, dan 3 D) 1, 2, dan 4
A) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia B) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila C) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain D) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia
A) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara B) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat C) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku D) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya
A) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia B) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan C) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia D) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan
A) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI C) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI D) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan yang adil dan beradab B) Ketuhanan yang berkebudayaan C) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya D) Ketuhanan Yang Maha Esa
A) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama B) Di Negara Indonesia harus ada satu agama C) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara D) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan
A) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat B) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa C) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing D) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian
A) 2, 3, dan 4 B) 2, 4, dan 5 C) 1, 2, dan 5 D) 1, 2, dan 3
A) Peraturan Pemerintah B) Dasar Negara C) UUD D) Konvensi
A) Yudikatif B) Eksekutif C) Eksaminatif D) Legislatif
A) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR B) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu C) Presiden dipilih oleh DPR D) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden
A) 1, 3, 4, dan 5 B) 1, 3, 5, dan 6 C) 1, 2, 4, dan 6 D) 1, 2, 3, dan 5
A) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah) B) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) C) Membentuk Departemen Penerangan D) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif
A) Pasal 37 UUD 1945 B) Pasal 30 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 27 UUD 1945
A) Mengikuti demo di jalanan B) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden C) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat D) Mengikuti kegiatan karang taruna
A) Tiga kali masa jabatan B) Empat kali masa jabatan C) Satu kali masa jabatan D) Dua kali masa jabatan
A) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa B) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia C) Menyempurnakan tatanan kenegaraan D) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat
A) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia B) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia C) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat D) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
A) Melindungi orang yang berbuat kejahatan B) Meringankan tugas polisi C) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara D) Menghilangkan penyakit masyarakat
A) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 B) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 C) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 D) Undang-Undang No 10 Tahun 2004
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi C) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang D) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia
A) Keputusan Presiden B) Keputusan Menteri C) Keputusan Pemerintah D) Peraturan Pemerintah (PP)
A) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah B) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah C) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah D) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum
A) Presiden dan Para Menteri Negara B) Majelis Permusyawaratan Rakyat C) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden D) Presiden dan Pemerintah Daerah
A) Undang-Undang B) Peraturan Daerah Kabupaten C) Peraturan Pemerintah D) Peraturan Daerah Provinsi
A) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi B) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum C) Membiasakan tertib berlalu lintas D) Membayar pajak bila ditagih petugas saja
A) Pencurian uang yang merugikan orang lain B) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan C) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain D) Penipuan harta kekayaan
A) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang B) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan C) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya D) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya
A) Orang yang miskin harta B) Pegawai pemerintah yang pandai C) Orang yang harta kekayaannya banyak D) Memiliki kualitas iman yang lemah
A) Diarak keliling kampung supaya jera B) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku C) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman D) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu
A) Komisi Yudisial B) Komisi Pemberantasan Korupsi C) Komisi Nasional HAM D) Komisi Pemberantasan Koruptor
A) Jong Celebes B) Trikoro Dharmo C) Jong Sumateranen Bond D) Budi Oetomo
A) 20 Mei B) 18 Mei C) 22 Mei D) 2 Mei
A) Melaksanakan semua perintah guru B) Suka mengalah dalam pergaulan C) Menaati tata tertib siswa D) Melaksanakan piket setiap hari
A) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden B) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri C) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden D) Kebutuhan masyarakat
A) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam B) Mengutamakan musyawarah mufakat C) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain D) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
|