A) Belanda B) Perancis C) Yunani D) Inggris
A) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup B) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara C) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma D) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat
A) 1 dan 3 B) 1 dan 2 C) 3 dan 4 D) 2 dan 4
A) 1, 2, dan 4 B) 3, 4, dan 5 C) 2, 3, dan 5 D) 1, 2, dan 3
A) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia B) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain C) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila D) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia
A) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku B) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat C) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya D) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara
A) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia B) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan C) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan D) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia
A) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI B) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI C) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI D) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan yang berkebudayaan B) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya C) Ketuhanan Yang Maha Esa D) Ketuhanan yang adil dan beradab
A) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama B) Di Negara Indonesia harus ada satu agama C) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara D) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan
A) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa B) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat C) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing D) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian
A) 2, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 3 C) 1, 2, dan 5 D) 2, 3, dan 4
A) UUD B) Peraturan Pemerintah C) Dasar Negara D) Konvensi
A) Eksekutif B) Legislatif C) Eksaminatif D) Yudikatif
A) Presiden dipilih oleh DPR B) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden C) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu D) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 1, 3, 5, dan 6 C) 1, 2, 4, dan 6 D) 1, 3, 4, dan 5
A) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif B) Membentuk Departemen Penerangan C) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) D) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah)
A) Pasal 27 UUD 1945 B) Pasal 30 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 37 UUD 1945
A) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat B) Mengikuti demo di jalanan C) Mengikuti kegiatan karang taruna D) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden
A) Tiga kali masa jabatan B) Empat kali masa jabatan C) Dua kali masa jabatan D) Satu kali masa jabatan
A) Menyempurnakan tatanan kenegaraan B) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa C) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia D) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat
A) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia B) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia C) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat D) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur
A) Melindungi orang yang berbuat kejahatan B) Meringankan tugas polisi C) Menghilangkan penyakit masyarakat D) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
A) Undang-Undang No 10 Tahun 2004 B) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 C) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 D) Ketetapam MPR No III Tahun 2000
A) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang B) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia C) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi D) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah
A) Keputusan Pemerintah B) Peraturan Pemerintah (PP) C) Keputusan Presiden D) Keputusan Menteri
A) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum B) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah C) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah D) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah
A) Presiden dan Pemerintah Daerah B) Presiden dan Para Menteri Negara C) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden D) Majelis Permusyawaratan Rakyat
A) Peraturan Daerah Kabupaten B) Peraturan Pemerintah C) Peraturan Daerah Provinsi D) Undang-Undang
A) Membayar pajak bila ditagih petugas saja B) Membiasakan tertib berlalu lintas C) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi D) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum
A) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain B) Pencurian uang yang merugikan orang lain C) Penipuan harta kekayaan D) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan
A) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan B) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya C) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang D) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya
A) Orang yang miskin harta B) Memiliki kualitas iman yang lemah C) Pegawai pemerintah yang pandai D) Orang yang harta kekayaannya banyak
A) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku B) Diarak keliling kampung supaya jera C) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman D) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu
A) Komisi Nasional HAM B) Komisi Pemberantasan Korupsi C) Komisi Pemberantasan Koruptor D) Komisi Yudisial
A) Trikoro Dharmo B) Jong Celebes C) Budi Oetomo D) Jong Sumateranen Bond
A) 20 Mei B) 18 Mei C) 2 Mei D) 22 Mei
A) Melaksanakan semua perintah guru B) Melaksanakan piket setiap hari C) Menaati tata tertib siswa D) Suka mengalah dalam pergaulan
A) Kebutuhan masyarakat B) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden C) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden D) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri
A) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam B) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa C) Mengutamakan musyawarah mufakat D) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain
|