A) Belanda B) Yunani C) Inggris D) Perancis
A) Ilmu yang mempelajari ide serta gagasan juga pikiran manusia tentang norma-norma B) Ilmu yang mempelajari norma-norma yang berkembang di masyarakat C) Ilmu yang mempelajari seperangkat hukum negara D) Ilmu yang mempelajari ajaran-ajaran tentang hidup
A) 3 dan 4 B) 2 dan 4 C) 1 dan 2 D) 1 dan 3
A) 3, 4, dan 5 B) 1, 2, dan 4 C) 1, 2, dan 3 D) 2, 3, dan 5
A) Pancasila menjadi acuan norma untuk mengatur pemerintahan negara Indonesia B) Pancasila sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia C) Agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila D) Pancasila memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda Bangsa Indonesai dengan bangsa lain
A) Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara B) Aturan pokok untuk menjalankan kedaulatan rakyat C) Aturan yang menjadi acuan dalam berperilaku D) Kaidah negara yang berlaku untuk selamanya
A) Pancasila adalah sumber ide serta impian hidup untuk bangsa Indonesia B) Pancasila menjadi cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan C) Pancasila sebagai penggabungan antara nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia D) Pancasila sebagai acuan norma dalam proses penyelenggaraan pemerintahan
A) Pidato Mr. Moh. Yamin pada Sidang BPUPKI B) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI C) Pidato Ir. Soekarno pada Sidang PPKI D) Pidato Mr. Soepomo pada Sidang BPUPKI
A) Ketuhanan yang adil dan beradab B) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya C) Ketuhanan Yang Maha Esa D) Ketuhanan yang berkebudayaan
A) Seluruh bangsa Indonesia harus memeluk salah satu agama B) Di Negara Indonesia harus ada satu agama C) Negara tidak mencampuri urusan agama setiap warga negara D) Bangsa Indonesia harus menyembah satu Tuhan
A) Paham yang memisahkan kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat B) Sikap juga perilaku yang taat beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinan masing-masing C) Keyakinan tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa D) Paham yang lebih mementingkan materi keduniawian
A) 2, 3, dan 4 B) 1, 2, dan 3 C) 2, 4, dan 5 D) 1, 2, dan 5
A) Dasar Negara B) Peraturan Pemerintah C) Konvensi D) UUD
A) Legislatif B) Eksaminatif C) Eksekutif D) Yudikatif
A) Presiden dipilih oleh DPR B) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR C) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden D) Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu
A) 1, 3, 4, dan 5 B) 1, 2, 3, dan 5 C) 1, 2, 4, dan 6 D) 1, 3, 5, dan 6
A) Adanya kebijakan Fusi Parpol (penggabungan partai politik) B) Menerapkan demokrasi sentralistik (demokrasi yang berpusat pada pemerintah) C) Pembubaran lembaga legislatif oleh lembaga eksekutif D) Membentuk Departemen Penerangan
A) Pasal 30 UUD 1945 B) Pasal 27 UUD 1945 C) Pasal 29 UUD 1945 D) Pasal 37 UUD 1945
A) Mengikuti kegiatan karang taruna B) Mengikuti demo di jalanan C) Merusak gambar Presiden dan Wakil Presiden D) Memaksakan pendapat dalam suatu rapat
A) Satu kali masa jabatan B) Tiga kali masa jabatan C) Dua kali masa jabatan D) Empat kali masa jabatan
A) Jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia B) Jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat C) Menyempurnakan tatanan kenegaraan D) Memperkuat keinginan pemerintah yang berkuasa
A) D.Seluruh peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penyelenggara negara serta berlaku di Indonesia B) A.Peraturan perundangan yang dibuat oleh Gubernur C) C.Peraturan perundangan yang dibentuk untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah Indonesia D) B.Semua peraturan yang dibentuk oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat
A) Menghilangkan penyakit masyarakat B) Meringankan tugas polisi C) Melindungi orang yang berbuat kejahatan D) Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
A) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 B) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 C) Ketetapam MPR No III Tahun 2000 D) Undang-Undang No 10 Tahun 2004
A) Norma hukum yang kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah B) Merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi C) Sebagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis di negara Indonesia D) Merupakan norma hukum yang harus bersumber pada Undang-Undang
A) Keputusan Presiden B) Keputusan Menteri C) Keputusan Pemerintah D) Peraturan Pemerintah (PP)
A) Peraturan perundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah B) Peraturan perundangan yang sah bisa dihapus oleh pemerintah C) Peraturan perundangan yang istimewa atau khusus tak bisa mengalahkan peraturan yang umum D) Peraturan perundangan hanya dapat dibuat oleh pemerintah
A) Majelis Permusyawaratan Rakyat B) Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden C) Presiden dan Para Menteri Negara D) Presiden dan Pemerintah Daerah
A) Peraturan Daerah Kabupaten B) Undang-Undang C) Peraturan Pemerintah D) Peraturan Daerah Provinsi
A) Membayar pajak bila ditagih petugas saja B) Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum C) Tidak membuat kerusuhan saat berdemonstrasi D) Membiasakan tertib berlalu lintas
A) Pencurian uang yang merugikan orang lain B) Penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan C) Penipuan harta kekayaan D) Penyelewengan perjanjian dengan orang lain
A) Mengambil uang warga tanpa sepengetahuan yang punya B) Pegawai negeri menerima hadiah atas prestasi kerjanya C) Mengambil keuntungan yang besar dari hasil jual beli barang D) Menyuap hakim agar perkara di pengadilan dimudahkan
A) Orang yang harta kekayaannya banyak B) Pegawai pemerintah yang pandai C) Memiliki kualitas iman yang lemah D) Orang yang miskin harta
A) Dihukum maksimal sesuai peraturan perundangan yang berlaku B) Harus mengembalikan uang hasil korupsinya kepada masyarakat tanpa adanya hukuman C) Dihukum mati tanpa disidang terlebih dahulu D) Diarak keliling kampung supaya jera
A) Komisi Pemberantasan Korupsi B) Komisi Nasional HAM C) Komisi Yudisial D) Komisi Pemberantasan Koruptor
A) Budi Oetomo B) Jong Sumateranen Bond C) Jong Celebes D) Trikoro Dharmo
A) 22 Mei B) 2 Mei C) 18 Mei D) 20 Mei
A) Melaksanakan piket setiap hari B) Melaksanakan semua perintah guru C) Menaati tata tertib siswa D) Suka mengalah dalam pergaulan
A) Kehendak pemerintah untuk kepentingan Presiden B) Kebutuhan masyarakat C) Kehendak DPR untuk kepentingan Presiden D) Kehendak presiden untuk kepentingan para menteri
A) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa B) Mengutamakan musyawarah mufakat C) Membina kerukunan dengan pemeluk agama lain D) Memberi sumbangan kepada korban bencana alam
|