A) Untuk meremehkan tingkat keparahan potensi bencana. B) Untuk mencari pelaku kesalahan setelah suatu bencana terjadi. C) Untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kerentanan. D) Untuk memprediksi waktu dan lokasi pasti terjadinya bencana.
A) DOE B) CDC C) EPA D) FEMA
A) Pemulihan B) Penanganan C) Rekonstruksi D) Mitigasi
A) Untuk mempercepat proses pemulihan pasca-bencana. B) Untuk mengelola program bantuan keuangan. C) Untuk mengevakuasi populasi yang terkena dampak ke tempat penampungan sementara. D) Untuk memastikan fungsi-fungsi penting dapat terus berjalan selama dan setelah terjadinya bencana.
A) Undang-Undang Kekuatan Darurat B) Undang-Undang Patriot C) Undang-Undang Keamanan Nasional D) Undang-Undang Stafford
A) Melaksanakan operasi pembersihan setelah bencana. B) Mengembangkan sistem peringatan dini. C) Memberikan pendekatan sistematis dalam penanganan insiden. D) Menerapkan standar respons bencana global.
A) Dengan berinvestasi dalam kegiatan dan infrastruktur yang mendukung kesiapsiagaan. B) Dengan menghindari wilayah yang rawan bencana. C) Dengan hanya berfokus pada kemampuan penanganan darurat. D) Dengan menyerahkan perencanaan penanggulangan bencana kepada konsultan eksternal.
A) Untuk memandu upaya pemulihan dan pembangunan jangka panjang. B) Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dampak bencana. C) Untuk menilai kinerja respons terhadap keadaan darurat. D) Untuk memprediksi waktu pasti terjadinya bencana di masa depan.
A) Untuk menilai kerusakan properti selama keadaan darurat. B) Untuk menghasilkan pendapatan bagi lembaga penanggulangan bencana. C) Untuk menguji dan meningkatkan rencana dan prosedur penanganan. D) Untuk mensimulasikan kejadian bencana sebagai hiburan.
A) Parfum B) Buah-buahan segar C) Bunga plastik D) Makanan yang tidak mudah rusak
A) Untuk memberikan kompensasi kepada korban bencana atas kerugian yang mereka alami. B) Untuk memfasilitasi berbagi sumber daya dan dukungan antar wilayah selama masa sulit. C) Untuk memprioritaskan upaya penanganan berdasarkan kepadatan populasi. D) Untuk mendirikan pusat komando penanganan darurat permanen.
A) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration) B) Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) C) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency) D) Badan Meteorologi Nasional (National Weather Service)
A) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) B) Greenpeace C) Palang Merah Amerika D) International Code Council (ICC)
A) Melaksanakan perintah evakuasi wajib. B) Menilai dampak lingkungan dari bencana. C) Mengkoordinasikan program bantuan internasional. D) Mendukung upaya respons dan pemulihan bencana.
A) Untuk mengakhiri operasi penanggulangan darurat. B) Untuk meninjau respons yang diberikan dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. C) Untuk menilai kerugian finansial. D) Untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
A) Mitigasi B) Pemulihan C) Kesiapsiagaan D) Penanganan
A) Untuk mengendalikan akses ke wilayah yang terkena dampak bencana. B) Untuk mengorganisir operasi pencarian dan penyelamatan. C) Untuk memberlakukan jam malam selama keadaan darurat. D) Untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan media selama kejadian.
A) Melakukan penilaian dampak pasca-bencana. B) Menyediakan layanan tanggap darurat. C) Mendorong upaya untuk mengurangi risiko bencana dan membangun ketahanan di seluruh dunia. D) Menerapkan peraturan darurat internasional.
A) Kemampuan berbagai organisasi untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara efektif selama situasi darurat. B) Pengerahan pasukan militer untuk penanganan bencana. C) Pembangunan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi. D) Penyaluran bantuan darurat kepada masyarakat yang terkena dampak. |