A) 200 mil B) 300 mil C) 260 mil D) 250 mil E) 240 mi
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
A) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi B) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali C) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia D) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
A) samudera hindia dan benua Australia B) Samudera Hindia dan perairan negara India C) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik D) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina E) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
A) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 B) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A C) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS D) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 E) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
A) 27 B) 28 C) 30 D) 26 E) 29
A) stelsel aktif B) repudiasi C) stelsel pasif D) apatride E) naturalisasi
A) repudiasi B) bipatride C) ius sanguinis D) ius soli E) apatride
A) ius soli B) repudiasi C) apatride D) bipatride E) ius sanguinis
A) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih B) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap C) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. D) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara E) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
A) Tut Wuri Handayani B) Wawasan Nusantara C) NKRI harga mati D) Tan Hanna Dharma Mangrwa E) Bhinneka Tunggal Ika
A) utama sistem keamanan B) utama sistem pertahanan C) utama sistem pertahanan dan keamanan D) pendukung pertahanan keamanan E) mayoritas sistem pertahanan
A) menjadi prajurit TNI/Polri B) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam C) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran D) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional E) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri
A) sistem keamanan nasional B) sistem bela negara C) pertahanan negara D) bela negara E) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
A) 30 ayat 4 B) 30 ayat 5 C) 30 ayat 1 D) 30 ayat 3 E) 30 ayat 2
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
A) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger D) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia E) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
A) Samudera hindia dan benua Australia B) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina C) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia D) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 B) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A E) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
A) penduduk negara B) pendukung negara C) rakyat negara D) kaula negara E) warga negara
A) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius B) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi C) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan D) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan E) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu
A) 28E ayat 1 B) 28E ayat 3 C) 29 ayat 1 D) 29 ayat 2 E) 28E ayat 2
A) Pasal 26 Ayat 2 B) Pasal 27 Ayat 2 C) Pasal 27 Ayat 1 D) Pasal 26 Ayat 1 E) Pasal 26 Ayat 3
A) faktor usia B) faktor studi C) faktor tempat kerja keturunan D) faktor tinggi badan E) faktor jangka waktu
A) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri B) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. C) tidak menerima perlindungan dari negara. D) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. E) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara.
|