A) 300 mil B) 240 mi C) 250 mil D) 200 mil E) 260 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia
A) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia B) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali C) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi D) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja E) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
A) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina B) samudera hindia dan benua Australia C) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia D) Samudera Hindia dan perairan negara India E) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
A) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 E) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
A) 26 B) 29 C) 28 D) 30 E) 27
A) stelsel aktif B) naturalisasi C) repudiasi D) stelsel pasif E) apatride
A) bipatride B) apatride C) ius sanguinis D) ius soli E) repudiasi
A) apatride B) repudiasi C) ius soli D) bipatride E) ius sanguinis
A) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. B) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih C) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. D) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap E) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
A) NKRI harga mati B) Tan Hanna Dharma Mangrwa C) Wawasan Nusantara D) Bhinneka Tunggal Ika E) Tut Wuri Handayani
A) utama sistem pertahanan dan keamanan B) utama sistem keamanan C) mayoritas sistem pertahanan D) pendukung pertahanan keamanan E) utama sistem pertahanan
A) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam B) menjadi prajurit TNI/Polri C) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional D) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran E) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri
A) sistem bela negara B) sistem keamanan nasional C) pertahanan negara D) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta E) bela negara
A) 30 ayat 4 B) 30 ayat 1 C) 30 ayat 2 D) 30 ayat 5 E) 30 ayat 3
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang.
A) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger B) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia C) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi D) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali E) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
A) Samudera Hindia dan perairan negara India B) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina C) Samudera hindia dan benua Australia D) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia E) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
A) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 B) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 C) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan D) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS E) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A
A) kaula negara B) pendukung negara C) warga negara D) rakyat negara E) penduduk negara
A) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius B) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu C) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan D) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan E) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi
A) 29 ayat 1 B) 29 ayat 2 C) 28E ayat 2 D) 28E ayat 3 E) 28E ayat 1
A) Pasal 27 Ayat 2 B) Pasal 26 Ayat 3 C) Pasal 27 Ayat 1 D) Pasal 26 Ayat 1 E) Pasal 26 Ayat 2
A) faktor usia B) faktor jangka waktu C) faktor tempat kerja keturunan D) faktor studi E) faktor tinggi badan
A) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. B) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. C) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri D) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. E) tidak menerima perlindungan dari negara.
|