A) 240 mi B) 200 mil C) 300 mil D) 250 mil E) 260 mil
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia
A) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja B) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi C) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali D) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri E) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
A) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina B) samudera hindia dan benua Australia C) daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik D) wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS D) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan E) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
A) 28 B) 26 C) 27 D) 29 E) 30
A) repudiasi B) naturalisasi C) apatride D) stelsel aktif E) stelsel pasif
A) apatride B) ius sanguinis C) ius soli D) bipatride E) repudiasi
A) ius sanguinis B) ius soli C) bipatride D) apatride E) repudiasi
A) orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara B) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. C) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap D) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. E) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
A) Tan Hanna Dharma Mangrwa B) Wawasan Nusantara C) NKRI harga mati D) Tut Wuri Handayani E) Bhinneka Tunggal Ika
A) utama sistem pertahanan dan keamanan B) utama sistem pertahanan C) utama sistem keamanan D) pendukung pertahanan keamanan E) mayoritas sistem pertahanan
A) mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran B) mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional C) mengikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri D) pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam E) menjadi prajurit TNI/Polri
A) sistem keamanan nasional B) sistem bela negara C) sistem pertahanan keamanan rakyat semesta D) pertahanan negara E) bela negara
A) 30 ayat 3 B) 30 ayat 5 C) 30 ayat 4 D) 30 ayat 2 E) 30 ayat 1
A) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang. B) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia dan Australia C) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis D) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya E) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
A) Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar neger B) Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk meninggalkan maupun kembali C) Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi D) Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak-balik ke wilayah Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia E) Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
A) Wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia B) Samudera hindia dan benua Australia C) Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina D) Daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik E) Samudera Hindia dan perairan negara India
A) Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957 B) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 C) UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A D) Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS E) Undang-undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
A) penduduk negara B) pendukung negara C) warga negara D) kaula negara E) rakyat negara
A) Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius B) Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan C) Negara Indonesia adalah Negara theokrasi D) Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu E) Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
A) 28E ayat 1 B) 29 ayat 1 C) 28E ayat 2 D) 28E ayat 3 E) 29 ayat 2
A) Pasal 27 Ayat 1 B) Pasal 27 Ayat 2 C) Pasal 26 Ayat 1 D) Pasal 26 Ayat 2 E) Pasal 26 Ayat 3
A) faktor jangka waktu B) faktor tempat kerja keturunan C) faktor studi D) faktor usia E) faktor tinggi badan
A) tidak menerima perlindungan dari negara. B) tidak dituntut untuk memberikan kesetiaan kepada negaranya. C) tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik. D) tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara. E) tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar negeri
|