A) Zonasi B) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) C) Penataan lanskap D) Pembagian lahan
A) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) B) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) C) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) D) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA)
A) Kekuasaan polisi B) Hak milik C) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) D) Wewenang penataan wilayah
A) Hak konservasi B) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan C) Tata ruang D) Hak untuk mengambil alih properti
A) Perencanaan tata ruang B) Konsolidasi lahan C) Reklamasi lahan D) Remediasi lingkungan
A) Hak penggunaan lahan (servituit) B) Pelanggaran batas lahan C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Hak gadai
A) Penebangan habis B) Penambangan terbuka C) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) D) Penggembalaan berlebihan
A) Pemupukan kimia B) Penebangan habis C) Penggembalaan berlebihan D) Pembuatan teras
A) Perikanan laut. B) Industri penerbangan. C) Eksploitasi mineral. D) Penjelajahan ruang angkasa.
A) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik. D) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis.
A) Protokol Montreal. B) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). C) Perjanjian Paris. D) Protokol Kyoto.
A) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. B) Mendorong erosi tanah. C) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. D) Mendorong limpasan permukaan.
A) Padang rumput. B) Ruang angkasa. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Habitat bawah laut.
A) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). D) Bank Dunia.
A) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. B) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. C) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. D) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian.
A) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. B) Pengendalian pencemaran udara. C) Pengembangan infrastruktur perkotaan. D) Ekstraksi minyak.
A) Mendorong praktik pertanian monokultur B) Mendukung keanekaragaman habitat C) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan D) Mendorong penyebaran spesies invasif
A) Mempertahankan sisa-sisa tanaman B) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan C) Penanaman tanaman tunggal (monokultur) D) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau
A) Deforestasi B) Penanaman tunggal C) Pertanian industri D) Agroforestri
A) 50% B) 10% C) 30% D) Lebih dari 85%
A) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan B) Pembangunan bendungan C) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian D) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal
A) Program subsidi B) Mekanisme berbasis insentif C) Kebijakan regulasi D) Skema kepatuhan silang
A) Kebijakan regulasi B) Skema kepatuhan silang C) Mekanisme berbasis insentif D) Program subsidi |