A) Zonasi B) Pembagian lahan C) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) D) Penataan lanskap
A) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) D) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS)
A) Kekuasaan polisi B) Hak milik C) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) D) Wewenang penataan wilayah
A) Hak untuk mengambil alih properti B) Tata ruang C) Hak konservasi D) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan
A) Reklamasi lahan B) Remediasi lingkungan C) Konsolidasi lahan D) Perencanaan tata ruang
A) Hak gadai B) Hak penggunaan lahan (servituit) C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Pelanggaran batas lahan
A) Penebangan habis B) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi) C) Penambangan terbuka D) Penggembalaan berlebihan
A) Penggembalaan berlebihan B) Pemupukan kimia C) Pembuatan teras D) Penebangan habis
A) Eksploitasi mineral. B) Penjelajahan ruang angkasa. C) Industri penerbangan. D) Perikanan laut.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. C) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Protokol Montreal. B) Perjanjian Paris. C) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). D) Protokol Kyoto.
A) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. B) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. C) Mendorong erosi tanah. D) Mendorong limpasan permukaan.
A) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). B) Habitat bawah laut. C) Padang rumput. D) Ruang angkasa.
A) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). D) Bank Dunia.
A) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. B) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. C) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. D) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang.
A) Pengendalian pencemaran udara. B) Pengembangan infrastruktur perkotaan. C) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. D) Ekstraksi minyak.
A) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan B) Mendorong praktik pertanian monokultur C) Mendorong penyebaran spesies invasif D) Mendukung keanekaragaman habitat
A) Mempertahankan sisa-sisa tanaman B) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan C) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Pertanian industri B) Penanaman tunggal C) Agroforestri D) Deforestasi
A) 10% B) 30% C) 50% D) Lebih dari 85%
A) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan B) Pembangunan bendungan C) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian D) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal
A) Kebijakan regulasi B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Skema kepatuhan silang
A) Skema kepatuhan silang B) Kebijakan regulasi C) Program subsidi D) Mekanisme berbasis insentif |