A) Zonasi B) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) C) Penataan lanskap D) Pembagian lahan
A) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) B) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA) C) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) D) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS)
A) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil) B) Wewenang penataan wilayah C) Hak milik D) Kekuasaan polisi
A) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan B) Hak untuk mengambil alih properti C) Tata ruang D) Hak konservasi
A) Perencanaan tata ruang B) Konsolidasi lahan C) Remediasi lingkungan D) Reklamasi lahan
A) Hak gadai B) Hak penggunaan lahan (servituit) C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Pelanggaran batas lahan
A) Penambangan terbuka B) Penggembalaan berlebihan C) Penebangan habis D) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi)
A) Penebangan habis B) Penggembalaan berlebihan C) Pembuatan teras D) Pemupukan kimia
A) Industri penerbangan. B) Perikanan laut. C) Penjelajahan ruang angkasa. D) Eksploitasi mineral.
A) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. B) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. C) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Protokol Kyoto. B) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD). C) Perjanjian Paris. D) Protokol Montreal.
A) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. B) Mendorong erosi tanah. C) Mendorong limpasan permukaan. D) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia.
A) Ruang angkasa. B) Padang rumput. C) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). D) Habitat bawah laut.
A) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). B) Organisasi Buruh Internasional (ILO). C) Bank Dunia. D) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
A) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian. B) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. C) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. D) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang.
A) Pengembangan infrastruktur perkotaan. B) Ekstraksi minyak. C) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. D) Pengendalian pencemaran udara.
A) Mendorong penyebaran spesies invasif B) Mendukung keanekaragaman habitat C) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan D) Mendorong praktik pertanian monokultur
A) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau B) Mempertahankan sisa-sisa tanaman C) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan D) Penanaman tanaman tunggal (monokultur)
A) Agroforestri B) Pertanian industri C) Penanaman tunggal D) Deforestasi
A) 50% B) Lebih dari 85% C) 30% D) 10%
A) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal B) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan C) Pembangunan bendungan D) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian
A) Mekanisme berbasis insentif B) Kebijakan regulasi C) Skema kepatuhan silang D) Program subsidi
A) Kebijakan regulasi B) Skema kepatuhan silang C) Program subsidi D) Mekanisme berbasis insentif |