A) Pembagian lahan B) Penataan lanskap C) Hak eminent domain (hak pemerintah untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan umum) D) Zonasi
A) Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration - FAA) B) Layanan Taman Nasional (National Park Service - NPS) C) Badan Pengelola Lahan (Bureau of Land Management - BLM) D) Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection Agency - EPA)
A) Kekuasaan polisi B) Hak milik C) Wewenang penataan wilayah D) Hak eminent domain (hak untuk mengambil alih properti pribadi untuk kepentingan publik dengan kompensasi yang adil)
A) Sistem pengukuran dan pembatasan lahan B) Hak untuk mengambil alih properti C) Hak konservasi D) Tata ruang
A) Perencanaan tata ruang B) Reklamasi lahan C) Konsolidasi lahan D) Remediasi lingkungan
A) Hak penggunaan lahan (servituit) B) Pelanggaran batas lahan C) Pembatasan penggunaan lahan (dalam akta) D) Hak gadai
A) Penambangan terbuka B) Penebangan habis C) Penggembalaan berlebihan D) Pengelolaan bahan bakar (vegetasi)
A) Penebangan habis B) Pemupukan kimia C) Penggembalaan berlebihan D) Pembuatan teras
A) Perikanan laut. B) Penjelajahan ruang angkasa. C) Eksploitasi mineral. D) Industri penerbangan.
A) Pelaksanaan misi luar angkasa, pengembangan perangkat lunak. B) Pembangunan gedung pencakar langit, penambangan batu bara, penangkapan ikan di lautan. C) Penanaman, pemupukan, penyiangan, panen, penjarangan, dan penebangan habis. D) Pengoperasian reaktor nuklir, pembuatan perangkat elektronik.
A) Perjanjian Paris. B) Protokol Kyoto. C) Protokol Montreal. D) Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD).
A) Mendorong erosi tanah. B) Mengurangi jumlah air tawar yang tersedia. C) Memastikan ketersediaan air dengan meningkatkan kelembapan tanah. D) Mendorong limpasan permukaan.
A) Ruang angkasa. B) Gurun (tidak disebutkan secara spesifik sebagai kategori). C) Habitat bawah laut. D) Padang rumput.
A) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). B) Bank Dunia. C) Organisasi Buruh Internasional (ILO). D) Organisasi Pendidikan, Ilmiah, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
A) Untuk hanya berfokus pada keuntungan ekonomi. B) Untuk memprioritaskan pembangunan industri di atas pertimbangan lingkungan. C) Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus berubah, sambil memastikan potensi produktivitas jangka panjang. D) Untuk mengurangi keanekaragaman hayati demi perluasan lahan pertanian.
A) Pengembangan infrastruktur perkotaan. B) Ekstraksi minyak. C) Habitat keanekaragaman hayati, hidrologi, penyerapan karbon. D) Pengendalian pencemaran udara.
A) Mendorong praktik pertanian monokultur B) Mengurangi keanekaragaman tumbuhan C) Mendorong penyebaran spesies invasif D) Mendukung keanekaragaman habitat
A) Pengolahan tanah minimal/tanpa pengolahan B) Mempertahankan sisa-sisa tanaman C) Penanaman tanaman tunggal (monokultur) D) Menanam tanaman penutup tanah dan tanaman pupuk hijau
A) Penanaman tunggal B) Agroforestri C) Pertanian industri D) Deforestasi
A) 50% B) Lebih dari 85% C) 10% D) 30%
A) Penghentian penggembalaan bebas di lahan komunal B) Mempertahankan beragam pola penggunaan lahan C) Penghentian penggembalaan setelah panen di lahan pertanian D) Pembangunan bendungan
A) Kebijakan regulasi B) Mekanisme berbasis insentif C) Program subsidi D) Skema kepatuhan silang
A) Kebijakan regulasi B) Program subsidi C) Mekanisme berbasis insentif D) Skema kepatuhan silang |