A) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung B) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung C) A. Iuran wajib bersifat sukarela D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) E. uran yang bersifat opsional
A) E. Fungsi kontrol B) A. Fungsi demokrasi C) D. Fungsi regulasi D) C. Fungsi stabilitas E) B. Fungsi anggaran
A) D. Efficiency B) C. Certainty C) B. Convenience D) A. Equality E) E. Elasticity
A) D. Pihak yang memungut pajak B) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak C) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau D) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak E) E. Pemerintah daerah
A) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak B) E. Waktu pembayaran pajak C) D. Tarif pajak D) C. Penghasilan Wajib Pajak E) B. Orang yang membayar pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) D. Menentukan jenis C) A. Mengatur konsumsi barang mewah D) B. Membiayai belanja negara E) C. Menentukan tarif pajak
A) A. Pemerintah desa B) B. Pemerintah provinsi C) D. Pemerintah pusat D) C. Pemerintah kota E) E. Kementerian BUMN
A) A.PPh B) D. Cukai C) E. Pajak Hotel D) B.Bea Materai E) C. PPN
A) C. Manual System B) A. Self Assessment C) D. Withholding System D) E. Automatic System E) B. Official Assessment
A) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja B) B. Penentuan PBB oleh pemerintah C) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya D) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) B. Pajak dipotong pihak lain B) E. Pajak ditunda C) C. Pajak dibayar oleh pemerintah D) D. Tidak ada pemotongan pajak E) A. Pajak ditetapkan oleh WP
A) C. Cukai B) D. PBB C) E. PPh D) A. PPN E) B. Bea Materai
A) B. Objektif langsung B) E. Final langsung C) D. Subjektif langsung D) C. Objektif tidak langsung E) A. Subjektif tidak langsung
A) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik B) D. Tarif tidak berubah C) E. Tarif dipotong dua kali D) C. Tarif menurun saat penghasilan naik E) A. Tarif tetap
A) A. PPh 21 B) B. PPh Terutang C) E. PPh Dipotong D) D. Angsuran PPh 25 E) C. PPh Final
A) B. Penggelapan pajak B) A. Penghindaran pajak yang legal C) D. Penundaan pajak D) C. Pembayaran pajak ganda E) E. Pemalsuan dokumen pajak
A) D. Penentuan pajak oleh fiskus B) E. Penundaan pajak legal C) B. Pemotongan pajak berlebih D) A. Penghindaran pajak legal E) C. Penggelapan pajak ilegal
A) C. Cukai B) A. PPh C) B. PPN D) D. Bea Masuk E) E. Pajak Ekspor
A) E. Pajak Kendaraan B) A. PPN C) C. PBB D) B. PPh E) D. BPHTB
A) E. Peraturan Daerah B) B. Undang-Undang Dasar 1945 C) A. Keputusan Menteri Keuangan D) C. Peraturan Pemerintah E) D. Undang-Undang Perpajakan
A) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak B) E. Seluruh barang yang diperdagangkan C) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan D) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak E) C. Seluruh kegiatan usaha kecil
A) C. Jumlah pajak yang harus dibayar B) E. Seluruh pengeluaran usaha C) D. Semua bentuk utang yang diterima D) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak E) B. Semua barang modal
A) C. Sumbangan keagamaan B) D. Warisan C) A. Hibah kepada keluarga inti D) E. Dividen yang diterima wajib pajak E) B. Harta peninggalan
A) A. Semua perusahaan yang tid B) E. Semua pegawai negeri saja C) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan D) D. Semua instansi pemerintah E) C. Hanya orang pribadi yang bekerja
A) E. Bunga simpanan B) C. Pembagian SHU koperasi tertentu C) D. Dividen D) B. Honorarium E) A. Gaji bulanan
A) D. Perusahaan luar negeri B) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP C) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan D) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha E) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri
A) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif B) B. Dapat dikompensasikan C) E. Dibayar di akhir tahun saja D) D. Tidak dapat dikreditkan E) A. Dapat dikreditkan
A) B. 15% B) D. 20% C) A. 10% D) C. 17% E) E. 30%
A) C. Harus dikreditkan B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) E. Harus disetor ulang D) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain E) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan
A) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah B) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan C) D. Semua penghasilan luar negeri D) B. Penghasilan yang bersifat rutin E) A. Semua jenis penghasilan
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) E. Pengurangan kerugian C) B. Kredit pajak D) D. Pengurangan laba E) C. Penggabungan penghasilan
A) E. Bonus pegawai B) D. Royalti C) A. Gaji pegawai D) B. Sewa rumah E) C. Bunga deposito
A) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan B) C. Hanya tarif pajak C) ajak E. Hanya ketentuan administrasi D) B. Hanya objek pajak E) D. Hanya subjek dan objek pajak
A) D. Penghasilan tanpa potongan B) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya C) B. Penghasilan setelah pajak D) C. Penghasilan final E) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan
A) C. Menambah biaya usaha B) E. Mengurangi utang perusahaan C) B. Meringankan beban pajak wajib pajak D) A. Menambah penghasilan E) D. Mengurangi tarif PPN
|