A) A. Iuran wajib bersifat sukarela B) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung C) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung D) E. uran yang bersifat opsional E) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung
A) B. Fungsi anggaran B) A. Fungsi demokrasi C) E. Fungsi kontrol D) C. Fungsi stabilitas E) D. Fungsi regulasi
A) D. Efficiency B) B. Convenience C) C. Certainty D) E. Elasticity E) A. Equality
A) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak B) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau C) E. Pemerintah daerah D) D. Pihak yang memungut pajak E) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak
A) E. Waktu pembayaran pajak B) C. Penghasilan Wajib Pajak C) B. Orang yang membayar pajak D) D. Tarif pajak E) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) C. Menentukan tarif pajak C) B. Membiayai belanja negara D) D. Menentukan jenis E) A. Mengatur konsumsi barang mewah
A) B. Pemerintah provinsi B) E. Kementerian BUMN C) D. Pemerintah pusat D) C. Pemerintah kota E) A. Pemerintah desa
A) A.PPh B) C. PPN C) E. Pajak Hotel D) D. Cukai E) B.Bea Materai
A) B. Official Assessment B) A. Self Assessment C) E. Automatic System D) C. Manual System E) D. Withholding System
A) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya B) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai C) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja D) E. Penetapan pajak oleh fiskus E) B. Penentuan PBB oleh pemerintah
A) C. Pajak dibayar oleh pemerintah B) E. Pajak ditunda C) A. Pajak ditetapkan oleh WP D) D. Tidak ada pemotongan pajak E) B. Pajak dipotong pihak lain
A) E. PPh B) D. PBB C) C. Cukai D) A. PPN E) B. Bea Materai
A) D. Subjektif langsung B) A. Subjektif tidak langsung C) E. Final langsung D) B. Objektif langsung E) C. Objektif tidak langsung
A) E. Tarif dipotong dua kali B) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik C) A. Tarif tetap D) C. Tarif menurun saat penghasilan naik E) D. Tarif tidak berubah
A) A. PPh 21 B) E. PPh Dipotong C) C. PPh Final D) D. Angsuran PPh 25 E) B. PPh Terutang
A) E. Pemalsuan dokumen pajak B) B. Penggelapan pajak C) A. Penghindaran pajak yang legal D) D. Penundaan pajak E) C. Pembayaran pajak ganda
A) E. Penundaan pajak legal B) B. Pemotongan pajak berlebih C) C. Penggelapan pajak ilegal D) A. Penghindaran pajak legal E) D. Penentuan pajak oleh fiskus
A) C. Cukai B) E. Pajak Ekspor C) A. PPh D) D. Bea Masuk E) B. PPN
A) A. PPN B) B. PPh C) C. PBB D) E. Pajak Kendaraan E) D. BPHTB
A) C. Peraturan Pemerintah B) A. Keputusan Menteri Keuangan C) D. Undang-Undang Perpajakan D) B. Undang-Undang Dasar 1945 E) E. Peraturan Daerah
A) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan B) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak C) C. Seluruh kegiatan usaha kecil D) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak E) E. Seluruh barang yang diperdagangkan
A) B. Semua barang modal B) C. Jumlah pajak yang harus dibayar C) D. Semua bentuk utang yang diterima D) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak E) E. Seluruh pengeluaran usaha
A) B. Harta peninggalan B) D. Warisan C) A. Hibah kepada keluarga inti D) E. Dividen yang diterima wajib pajak E) C. Sumbangan keagamaan
A) E. Semua pegawai negeri saja B) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan C) D. Semua instansi pemerintah D) C. Hanya orang pribadi yang bekerja E) A. Semua perusahaan yang tid
A) B. Honorarium B) C. Pembagian SHU koperasi tertentu C) A. Gaji bulanan D) D. Dividen E) E. Bunga simpanan
A) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP B) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha C) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri D) D. Perusahaan luar negeri E) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
A) B. Dapat dikompensasikan B) D. Tidak dapat dikreditkan C) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif D) E. Dibayar di akhir tahun saja E) A. Dapat dikreditkan
A) E. 30% B) D. 20% C) A. 10% D) C. 17% E) B. 15%
A) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan B) C. Harus dikreditkan C) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain D) E. Harus disetor ulang E) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan
A) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan B) B. Penghasilan yang bersifat rutin C) D. Semua penghasilan luar negeri D) A. Semua jenis penghasilan E) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) C. Penggabungan penghasilan C) B. Kredit pajak D) E. Pengurangan kerugian E) D. Pengurangan laba
A) A. Gaji pegawai B) C. Bunga deposito C) D. Royalti D) E. Bonus pegawai E) B. Sewa rumah
A) D. Hanya subjek dan objek pajak B) ajak E. Hanya ketentuan administrasi C) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan D) B. Hanya objek pajak E) C. Hanya tarif pajak
A) D. Penghasilan tanpa potongan B) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan C) C. Penghasilan final D) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya E) B. Penghasilan setelah pajak
A) C. Menambah biaya usaha B) A. Menambah penghasilan C) D. Mengurangi tarif PPN D) B. Meringankan beban pajak wajib pajak E) E. Mengurangi utang perusahaan
|