A) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung B) E. uran yang bersifat opsional C) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) A. Iuran wajib bersifat sukarela
A) E. Fungsi kontrol B) A. Fungsi demokrasi C) B. Fungsi anggaran D) D. Fungsi regulasi E) C. Fungsi stabilitas
A) A. Equality B) B. Convenience C) D. Efficiency D) C. Certainty E) E. Elasticity
A) E. Pemerintah daerah B) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak C) D. Pihak yang memungut pajak D) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau E) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak
A) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak B) E. Waktu pembayaran pajak C) D. Tarif pajak D) B. Orang yang membayar pajak E) C. Penghasilan Wajib Pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) A. Mengatur konsumsi barang mewah C) C. Menentukan tarif pajak D) D. Menentukan jenis E) B. Membiayai belanja negara
A) B. Pemerintah provinsi B) A. Pemerintah desa C) C. Pemerintah kota D) D. Pemerintah pusat E) E. Kementerian BUMN
A) A.PPh B) B.Bea Materai C) C. PPN D) E. Pajak Hotel E) D. Cukai
A) A. Self Assessment B) B. Official Assessment C) C. Manual System D) D. Withholding System E) E. Automatic System
A) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja B) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai C) B. Penentuan PBB oleh pemerintah D) E. Penetapan pajak oleh fiskus E) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya
A) C. Pajak dibayar oleh pemerintah B) E. Pajak ditunda C) D. Tidak ada pemotongan pajak D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) B. Pajak dipotong pihak lain
A) C. Cukai B) D. PBB C) A. PPN D) B. Bea Materai E) E. PPh
A) C. Objektif tidak langsung B) A. Subjektif tidak langsung C) B. Objektif langsung D) D. Subjektif langsung E) E. Final langsung
A) C. Tarif menurun saat penghasilan naik B) E. Tarif dipotong dua kali C) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik D) A. Tarif tetap E) D. Tarif tidak berubah
A) D. Angsuran PPh 25 B) E. PPh Dipotong C) A. PPh 21 D) C. PPh Final E) B. PPh Terutang
A) C. Pembayaran pajak ganda B) E. Pemalsuan dokumen pajak C) D. Penundaan pajak D) A. Penghindaran pajak yang legal E) B. Penggelapan pajak
A) C. Penggelapan pajak ilegal B) B. Pemotongan pajak berlebih C) A. Penghindaran pajak legal D) E. Penundaan pajak legal E) D. Penentuan pajak oleh fiskus
A) C. Cukai B) D. Bea Masuk C) A. PPh D) B. PPN E) E. Pajak Ekspor
A) E. Pajak Kendaraan B) B. PPh C) A. PPN D) C. PBB E) D. BPHTB
A) B. Undang-Undang Dasar 1945 B) A. Keputusan Menteri Keuangan C) C. Peraturan Pemerintah D) E. Peraturan Daerah E) D. Undang-Undang Perpajakan
A) E. Seluruh barang yang diperdagangkan B) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak C) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak D) C. Seluruh kegiatan usaha kecil E) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan
A) E. Seluruh pengeluaran usaha B) B. Semua barang modal C) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak D) D. Semua bentuk utang yang diterima E) C. Jumlah pajak yang harus dibayar
A) B. Harta peninggalan B) A. Hibah kepada keluarga inti C) C. Sumbangan keagamaan D) D. Warisan E) E. Dividen yang diterima wajib pajak
A) D. Semua instansi pemerintah B) C. Hanya orang pribadi yang bekerja C) A. Semua perusahaan yang tid D) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan E) E. Semua pegawai negeri saja
A) A. Gaji bulanan B) D. Dividen C) E. Bunga simpanan D) B. Honorarium E) C. Pembagian SHU koperasi tertentu
A) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri B) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha C) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan D) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP E) D. Perusahaan luar negeri
A) B. Dapat dikompensasikan B) D. Tidak dapat dikreditkan C) A. Dapat dikreditkan D) E. Dibayar di akhir tahun saja E) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif
A) B. 15% B) A. 10% C) E. 30% D) C. 17% E) D. 20%
A) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan B) E. Harus disetor ulang C) C. Harus dikreditkan D) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan E) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain
A) B. Penghasilan yang bersifat rutin B) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan C) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah D) D. Semua penghasilan luar negeri E) A. Semua jenis penghasilan
A) E. Pengurangan kerugian B) D. Pengurangan laba C) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri D) B. Kredit pajak E) C. Penggabungan penghasilan
A) D. Royalti B) B. Sewa rumah C) C. Bunga deposito D) E. Bonus pegawai E) A. Gaji pegawai
A) B. Hanya objek pajak B) C. Hanya tarif pajak C) ajak E. Hanya ketentuan administrasi D) D. Hanya subjek dan objek pajak E) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan
A) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan B) C. Penghasilan final C) D. Penghasilan tanpa potongan D) B. Penghasilan setelah pajak E) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya
A) A. Menambah penghasilan B) E. Mengurangi utang perusahaan C) B. Meringankan beban pajak wajib pajak D) C. Menambah biaya usaha E) D. Mengurangi tarif PPN
|