A) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung B) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung C) A. Iuran wajib bersifat sukarela D) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung E) E. uran yang bersifat opsional
A) D. Fungsi regulasi B) B. Fungsi anggaran C) A. Fungsi demokrasi D) C. Fungsi stabilitas E) E. Fungsi kontrol
A) B. Convenience B) C. Certainty C) D. Efficiency D) E. Elasticity E) A. Equality
A) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak B) D. Pihak yang memungut pajak C) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak D) E. Pemerintah daerah E) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau
A) D. Tarif pajak B) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak C) C. Penghasilan Wajib Pajak D) B. Orang yang membayar pajak E) E. Waktu pembayaran pajak
A) E. Menambah pendapatan pemerintah B) C. Menentukan tarif pajak C) D. Menentukan jenis D) A. Mengatur konsumsi barang mewah E) B. Membiayai belanja negara
A) D. Pemerintah pusat B) E. Kementerian BUMN C) A. Pemerintah desa D) B. Pemerintah provinsi E) C. Pemerintah kota
A) A.PPh B) B.Bea Materai C) D. Cukai D) E. Pajak Hotel E) C. PPN
A) D. Withholding System B) C. Manual System C) B. Official Assessment D) E. Automatic System E) A. Self Assessment
A) B. Penentuan PBB oleh pemerintah B) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja C) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai D) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) A. Pajak ditetapkan oleh WP B) C. Pajak dibayar oleh pemerintah C) E. Pajak ditunda D) D. Tidak ada pemotongan pajak E) B. Pajak dipotong pihak lain
A) C. Cukai B) D. PBB C) B. Bea Materai D) E. PPh E) A. PPN
A) C. Objektif tidak langsung B) A. Subjektif tidak langsung C) D. Subjektif langsung D) B. Objektif langsung E) E. Final langsung
A) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik B) D. Tarif tidak berubah C) C. Tarif menurun saat penghasilan naik D) E. Tarif dipotong dua kali E) A. Tarif tetap
A) E. PPh Dipotong B) C. PPh Final C) A. PPh 21 D) B. PPh Terutang E) D. Angsuran PPh 25
A) C. Pembayaran pajak ganda B) A. Penghindaran pajak yang legal C) B. Penggelapan pajak D) D. Penundaan pajak E) E. Pemalsuan dokumen pajak
A) B. Pemotongan pajak berlebih B) D. Penentuan pajak oleh fiskus C) C. Penggelapan pajak ilegal D) A. Penghindaran pajak legal E) E. Penundaan pajak legal
A) E. Pajak Ekspor B) C. Cukai C) A. PPh D) D. Bea Masuk E) B. PPN
A) B. PPh B) C. PBB C) A. PPN D) E. Pajak Kendaraan E) D. BPHTB
A) B. Undang-Undang Dasar 1945 B) D. Undang-Undang Perpajakan C) A. Keputusan Menteri Keuangan D) E. Peraturan Daerah E) C. Peraturan Pemerintah
A) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak B) C. Seluruh kegiatan usaha kecil C) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak D) E. Seluruh barang yang diperdagangkan E) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan
A) B. Semua barang modal B) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak C) D. Semua bentuk utang yang diterima D) C. Jumlah pajak yang harus dibayar E) E. Seluruh pengeluaran usaha
A) C. Sumbangan keagamaan B) B. Harta peninggalan C) A. Hibah kepada keluarga inti D) E. Dividen yang diterima wajib pajak E) D. Warisan
A) D. Semua instansi pemerintah B) C. Hanya orang pribadi yang bekerja C) E. Semua pegawai negeri saja D) A. Semua perusahaan yang tid E) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan
A) A. Gaji bulanan B) C. Pembagian SHU koperasi tertentu C) B. Honorarium D) D. Dividen E) E. Bunga simpanan
A) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri B) D. Perusahaan luar negeri C) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha D) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan E) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
A) D. Tidak dapat dikreditkan B) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif C) E. Dibayar di akhir tahun saja D) B. Dapat dikompensasikan E) A. Dapat dikreditkan
A) A. 10% B) C. 17% C) E. 30% D) B. 15% E) D. 20%
A) C. Harus dikreditkan B) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan C) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain D) E. Harus disetor ulang E) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan
A) B. Penghasilan yang bersifat rutin B) D. Semua penghasilan luar negeri C) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan D) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah E) A. Semua jenis penghasilan
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) D. Pengurangan laba C) C. Penggabungan penghasilan D) B. Kredit pajak E) E. Pengurangan kerugian
A) B. Sewa rumah B) D. Royalti C) C. Bunga deposito D) E. Bonus pegawai E) A. Gaji pegawai
A) B. Hanya objek pajak B) ajak E. Hanya ketentuan administrasi C) C. Hanya tarif pajak D) D. Hanya subjek dan objek pajak E) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan
A) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya B) D. Penghasilan tanpa potongan C) C. Penghasilan final D) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan E) B. Penghasilan setelah pajak
A) D. Mengurangi tarif PPN B) B. Meringankan beban pajak wajib pajak C) C. Menambah biaya usaha D) A. Menambah penghasilan E) E. Mengurangi utang perusahaan
|