A) A. Iuran wajib bersifat sukarela B) B. Iuran wajib tanpa imbalan langsung C) E. uran yang bersifat opsional D) C. Iuran wajib dengan imbalan langsung E) D. Iuran sukarela dengan imbalan tidak langsung
A) C. Fungsi stabilitas B) E. Fungsi kontrol C) D. Fungsi regulasi D) A. Fungsi demokrasi E) B. Fungsi anggaran
A) E. Elasticity B) A. Equality C) B. Convenience D) D. Efficiency E) C. Certainty
A) D. Pihak yang memungut pajak B) A. Pihak yang membayar pajak ketika mau C) E. Pemerintah daerah D) B. Pihak yang memiliki hak atas pajak E) C. Subjek dan/atau objek yang dikenai pajak
A) B. Orang yang membayar pajak B) C. Penghasilan Wajib Pajak C) D. Tarif pajak D) A. Segala sesuatu yang dapat dikenai pajak E) E. Waktu pembayaran pajak
A) A. Mengatur konsumsi barang mewah B) D. Menentukan jenis C) B. Membiayai belanja negara D) C. Menentukan tarif pajak E) E. Menambah pendapatan pemerintah
A) A. Pemerintah desa B) C. Pemerintah kota C) D. Pemerintah pusat D) E. Kementerian BUMN E) B. Pemerintah provinsi
A) C. PPN B) B.Bea Materai C) A.PPh D) E. Pajak Hotel E) D. Cukai
A) C. Manual System B) B. Official Assessment C) A. Self Assessment D) E. Automatic System E) D. Withholding System
A) B. Penentuan PBB oleh pemerintah B) D. Pemungutan cukai oleh bea cukai C) A. Pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja D) C. Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya E) E. Penetapan pajak oleh fiskus
A) D. Tidak ada pemotongan pajak B) E. Pajak ditunda C) B. Pajak dipotong pihak lain D) A. Pajak ditetapkan oleh WP E) C. Pajak dibayar oleh pemerintah
A) D. PBB B) B. Bea Materai C) E. PPh D) A. PPN E) C. Cukai
A) E. Final langsung B) B. Objektif langsung C) D. Subjektif langsung D) C. Objektif tidak langsung E) A. Subjektif tidak langsung
A) E. Tarif dipotong dua kali B) B. Tarif meningkat saat penghasilan naik C) A. Tarif tetap D) C. Tarif menurun saat penghasilan naik E) D. Tarif tidak berubah
A) B. PPh Terutang B) D. Angsuran PPh 25 C) A. PPh 21 D) E. PPh Dipotong E) C. PPh Final
A) C. Pembayaran pajak ganda B) D. Penundaan pajak C) B. Penggelapan pajak D) A. Penghindaran pajak yang legal E) E. Pemalsuan dokumen pajak
A) D. Penentuan pajak oleh fiskus B) E. Penundaan pajak legal C) B. Pemotongan pajak berlebih D) A. Penghindaran pajak legal E) C. Penggelapan pajak ilegal
A) C. Cukai B) A. PPh C) D. Bea Masuk D) E. Pajak Ekspor E) B. PPN
A) B. PPh B) A. PPN C) E. Pajak Kendaraan D) C. PBB E) D. BPHTB
A) B. Undang-Undang Dasar 1945 B) E. Peraturan Daerah C) D. Undang-Undang Perpajakan D) A. Keputusan Menteri Keuangan E) C. Peraturan Pemerintah
A) D. Semua kekayaan yang dimiliki wajib pajak B) C. Seluruh kegiatan usaha kecil C) E. Seluruh barang yang diperdagangkan D) B. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak E) A. Seluruh jenis transaksi perdagangan
A) D. Semua bentuk utang yang diterima B) B. Semua barang modal C) E. Seluruh pengeluaran usaha D) A. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak E) C. Jumlah pajak yang harus dibayar
A) C. Sumbangan keagamaan B) D. Warisan C) E. Dividen yang diterima wajib pajak D) B. Harta peninggalan E) A. Hibah kepada keluarga inti
A) C. Hanya orang pribadi yang bekerja B) D. Semua instansi pemerintah C) E. Semua pegawai negeri saja D) A. Semua perusahaan yang tid E) B. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan
A) A. Gaji bulanan B) C. Pembagian SHU koperasi tertentu C) D. Dividen D) B. Honorarium E) E. Bunga simpanan
A) B. Wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan B) D. Perusahaan luar negeri C) E. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP D) A. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri E) C. Badan asing tanpa kegiatan usaha
A) B. Dapat dikompensasikan B) A. Dapat dikreditkan C) E. Dibayar di akhir tahun saja D) C. Dihitung berdasarkan tarif progresif E) D. Tidak dapat dikreditkan
A) A. 10% B) E. 30% C) C. 17% D) D. 20% E) B. 15%
A) D. Dapat dikurangkan dari penghasilan lain B) E. Harus disetor ulang C) B. Tidak diperhitungkan lagi dalam SPT kecuali dilaporkan D) A. Harus dihitung ulang saat SPT Tahunan E) C. Harus dikreditkan
A) E. Penghasilan yang dapat dikreditkan B) A. Semua jenis penghasilan C) C. Penghasilan tertentu yang ditetapkan pemerintah D) D. Semua penghasilan luar negeri E) B. Penghasilan yang bersifat rutin
A) A. Pemotongan, pemungutan, atau pembayaran sendiri B) B. Kredit pajak C) D. Pengurangan laba D) E. Pengurangan kerugian E) C. Penggabungan penghasilan
A) D. Royalti B) E. Bonus pegawai C) C. Bunga deposito D) B. Sewa rumah E) A. Gaji pegawai
A) ajak E. Hanya ketentuan administrasi B) B. Hanya objek pajak C) A. Objek, subjek, tarif, dan cara perhitungan D) D. Hanya subjek dan objek pajak E) C. Hanya tarif pajak
A) C. Penghasilan final B) D. Penghasilan tanpa potongan C) E. Penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan D) B. Penghasilan setelah pajak E) A.Penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya
A) E. Mengurangi utang perusahaan B) D. Mengurangi tarif PPN C) B. Meringankan beban pajak wajib pajak D) C. Menambah biaya usaha E) A. Menambah penghasilan
|