A) Kementerian Dalam Negeri B) Kantor Kepresidenan C) Mahkamah Agung D) Dewan Pemilihan Nasional (CNE)
A) Setiap dua tahun. B) Setiap empat tahun. C) Setiap lima tahun. D) Setiap enam tahun.
A) 18 tahun B) 21 tahun C) 16 tahun D) 25 tahun
A) Sistem satu partai B) Sistem multi-partai C) Sistem partai koalisi D) Sistem dua partai
A) Membentuk koalisi dengan partai lain. B) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional. C) Mendapatkan persetujuan dari presiden. D) Hanya mengumpulkan tanda tangan.
A) Ketua Mahkamah Agung B) Presiden C) Ketua Senat D) Gubernur
A) 5% dari total suara B) 10% dari total suara C) 3% dari total suara D) 1% dari total suara
A) Oleh presiden. B) Melalui pemungutan suara nasional. C) Oleh dewan-dewan daerah. D) Oleh gubernur-gubernur provinsi. |