A) Kementerian Dalam Negeri B) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) C) Kantor Kepresidenan D) Mahkamah Agung
A) Setiap dua tahun. B) Setiap enam tahun. C) Setiap empat tahun. D) Setiap lima tahun.
A) 25 tahun B) 21 tahun C) 16 tahun D) 18 tahun
A) Sistem multi-partai B) Sistem dua partai C) Sistem satu partai D) Sistem partai koalisi
A) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional. B) Mendapatkan persetujuan dari presiden. C) Membentuk koalisi dengan partai lain. D) Hanya mengumpulkan tanda tangan.
A) Gubernur B) Presiden C) Ketua Senat D) Ketua Mahkamah Agung
A) 5% dari total suara B) 10% dari total suara C) 1% dari total suara D) 3% dari total suara
A) Oleh presiden. B) Oleh gubernur-gubernur provinsi. C) Oleh dewan-dewan daerah. D) Melalui pemungutan suara nasional. |