A) Kementerian Dalam Negeri B) Dewan Pemilihan Nasional (CNE) C) Kantor Kepresidenan D) Mahkamah Agung
A) Setiap dua tahun. B) Setiap lima tahun. C) Setiap enam tahun. D) Setiap empat tahun.
A) 16 tahun B) 18 tahun C) 21 tahun D) 25 tahun
A) Sistem multi-partai B) Sistem partai koalisi C) Sistem dua partai D) Sistem satu partai
A) Membentuk koalisi dengan partai lain. B) Hanya mengumpulkan tanda tangan. C) Mendapatkan persetujuan dari presiden. D) Mendaftar ke Dewan Pemilu Nasional.
A) Ketua Mahkamah Agung B) Presiden C) Ketua Senat D) Gubernur
A) 5% dari total suara B) 10% dari total suara C) 1% dari total suara D) 3% dari total suara
A) Melalui pemungutan suara nasional. B) Oleh gubernur-gubernur provinsi. C) Oleh presiden. D) Oleh dewan-dewan daerah. |