A) organisasi B) normatif C) fisik D) formal E) kejiwaan
A) Sri Soemantri B) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, C) Prof.S.Pamudj D) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 B) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. C) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 D) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia E) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat
A) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. B) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. C) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab D) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. E) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
A) 1), 2), 4) B) 3), 4), 5) C) 2), 3), 4) D) 1), 3), 5) E) 1), 2), 3)
A) Perubahan UUD1945 B) Pemerataan pendapatan C) Pemekaran wilayah D) Keamanan dalam negeri stabil E) Pemilu yang demokratis
A) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan B) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan C) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah D) Adanya konsensus/persetujuan umum E) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Jumlah sekolah bertambah C) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI D) Pers semakin tertekan E) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya
A) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 C) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 D) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 4, 5, 6, dan 7 C) 2, 3, 4, dan 6 D) 3, 4, 5 dan 7 E) 2, 3, 4, dan 6
A) pemerintahan berdaulat B) pemerintahan dalam arti luas C) kekuasaan negara D) kekuasaan pemerintah E) pemerintahan rakyat
A) 1, 2, dan 3 B) 2, 3, dan 5 C) 3, 4, dan 5 D) 1, 3, dan 4 E) 2, 3, dan 4.
A) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, B) pemilu yang bersifat tertutup C) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, D) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, E) penegakan hukum yang sepihak
A) kehidupan sosial ekonomi B) jumlah penduduk C) ideologi D) latar belakang sejarah bangsa E) budaya
A) bentuk demokrasi B) asas demokrasi C) pengertian demokrasi D) ciri demokrasi E) proses demokratisasi
A) Gabungan dan individu B) Positif dan negatif C) Formal dan material D) Umum dan khusus E) Langsung dan tidak langsung
A) liberal B) komunis C) sosialis D) fasis E) Pancasila
A) Formal, material, gabungan B) Langsung dan tidak langsung C) Umum dan khusus D) Konstitusional dan rakyat E) Terbuka dan tertutup
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya C) tanggap terhadap kepentingan bersama D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
A) kebebasan parpol dan pembatasan parpol B) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal C) sistem presidensial dan sistem parlementer D) sistem banyak partai dan sistem dua partai E) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
A) Hak yang bisa diambil dari orang lain B) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (4), (5), dan (6) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (2), dan (4
A) Undang-undang no. 11 tahun 2012 B) Undang-undang no. 3 tahun 1997 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 23 tahun 2002 E) Undang-undang no. 26 tahun 2000
A) ekonomi B) sosial budaya C) politik D) hukum E) pribadi
|