A) formal B) normatif C) fisik D) kejiwaan E) organisasi
A) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. B) Sri Soemantri C) Prof.S.Pamudj D) Prof. DR. Hazairin, SH E) Prof, Dardji darmodihardjo,SH,
A) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. B) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat C) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 D) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia E) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945
A) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. B) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. C) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. D) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab E) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan.
A) 1), 3), 5) B) 3), 4), 5) C) 1), 2), 4) D) 1), 2), 3) E) 2), 3), 4)
A) Pemekaran wilayah B) Pemerataan pendapatan C) Pemilu yang demokratis D) Perubahan UUD1945 E) Keamanan dalam negeri stabil
A) Adanya konsensus/persetujuan umum B) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers C) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan D) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan E) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Jumlah sekolah bertambah C) Pers semakin tertekan D) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya E) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI
A) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 B) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000
A) 1, 2, 3, dan 5 B) 4, 5, 6, dan 7 C) 2, 3, 4, dan 6 D) 2, 3, 4, dan 6 E) 3, 4, 5 dan 7
A) pemerintahan dalam arti luas B) kekuasaan negara C) pemerintahan rakyat D) kekuasaan pemerintah E) pemerintahan berdaulat
A) 3, 4, dan 5 B) 2, 3, dan 5 C) 1, 2, dan 3 D) 1, 3, dan 4 E) 2, 3, dan 4.
A) penegakan hukum yang sepihak B) pemilu yang bersifat tertutup C) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, D) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, E) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara,
A) kehidupan sosial ekonomi B) budaya C) ideologi D) latar belakang sejarah bangsa E) jumlah penduduk
A) bentuk demokrasi B) proses demokratisasi C) asas demokrasi D) pengertian demokrasi E) ciri demokrasi
A) Positif dan negatif B) Langsung dan tidak langsung C) Formal dan material D) Gabungan dan individu E) Umum dan khusus
A) liberal B) komunis C) Pancasila D) sosialis E) fasis
A) Formal, material, gabungan B) Terbuka dan tertutup C) Konstitusional dan rakyat D) Umum dan khusus E) Langsung dan tidak langsung
A) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan B) pengakuan harkat dan martabat manusia C) tanggap terhadap kepentingan bersama D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya
A) sistem presidensial dan sistem parlementer B) sistem banyak partai dan sistem dua partai C) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal D) kebebasan parpol dan pembatasan parpol E) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu
A) Hak yang melekat pada diri setiap orang B) Hak yang bisa diambil dari orang lain C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (2), dan (3) B) (1), (3), dan (5) C) (4), (5), dan (6) D) (1), (2), dan (4 E) (3), (4), dan (5)
A) Undang-undang no. 39 tahun 1999 B) Undang-undang no. 3 tahun 1997 C) Undang-undang no. 11 tahun 2012 D) Undang-undang no. 23 tahun 2002 E) Undang-undang no. 26 tahun 2000
A) pribadi B) politik C) sosial budaya D) hukum E) ekonomi
|