A) organisasi B) normatif C) kejiwaan D) formal E) fisik
A) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. B) Sri Soemantri C) Prof, Dardji darmodihardjo,SH, D) Prof.S.Pamudj E) Prof. DR. Hazairin, SH
A) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. B) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia C) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 D) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 E) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat
A) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. B) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab C) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. D) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat. E) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan.
A) 1), 2), 4) B) 3), 4), 5) C) 2), 3), 4) D) 1), 3), 5) E) 1), 2), 3)
A) Pemekaran wilayah B) Pemilu yang demokratis C) Keamanan dalam negeri stabil D) Pemerataan pendapatan E) Perubahan UUD1945
A) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan B) Adanya konsensus/persetujuan umum C) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers D) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah E) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan
A) Pers semakin tertekan B) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam C) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya D) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI E) Jumlah sekolah bertambah
A) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 C) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 E) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000
A) 2, 3, 4, dan 6 B) 4, 5, 6, dan 7 C) 2, 3, 4, dan 6 D) 3, 4, 5 dan 7 E) 1, 2, 3, dan 5
A) kekuasaan pemerintah B) kekuasaan negara C) pemerintahan rakyat D) pemerintahan berdaulat E) pemerintahan dalam arti luas
A) 1, 2, dan 3 B) 1, 3, dan 4 C) 2, 3, dan 5 D) 2, 3, dan 4. E) 3, 4, dan 5
A) pemilu yang bersifat tertutup B) penegakan hukum yang sepihak C) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara, D) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, E) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara,
A) latar belakang sejarah bangsa B) budaya C) ideologi D) kehidupan sosial ekonomi E) jumlah penduduk
A) asas demokrasi B) ciri demokrasi C) bentuk demokrasi D) pengertian demokrasi E) proses demokratisasi
A) Langsung dan tidak langsung B) Formal dan material C) Umum dan khusus D) Gabungan dan individu E) Positif dan negatif
A) liberal B) sosialis C) komunis D) fasis E) Pancasila
A) Formal, material, gabungan B) Terbuka dan tertutup C) Umum dan khusus D) Langsung dan tidak langsung E) Konstitusional dan rakyat
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) tanggap terhadap kepentingan bersama C) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan D) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya E) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum
A) sistem banyak partai dan sistem dua partai B) kebebasan parpol dan pembatasan parpol C) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu D) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal E) sistem presidensial dan sistem parlementer
A) Hak yang diberikan oleh pemerintah B) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak yang bisa diambil dari orang lain E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara C) Kewajiban dasar setiap orang D) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa E) Kewajiban warga negara terhadap negaranya
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (4 C) (4), (5), dan (6) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 23 tahun 2002 B) Undang-undang no. 11 tahun 2012 C) Undang-undang no. 26 tahun 2000 D) Undang-undang no. 3 tahun 1997 E) Undang-undang no. 39 tahun 1999
A) politik B) ekonomi C) pribadi D) hukum E) sosial budaya
|