A) organisasi B) formal C) fisik D) kejiwaan E) normatif
A) Sri Soemantri B) Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH. C) Prof. DR. Hazairin, SH D) Prof.S.Pamudj E) Prof, Dardji darmodihardjo,SH,
A) Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat B) Demokrasi Pancasila adalah paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 C) demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. D) paham yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945 E) pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia
A) Mengakui dengan senang hati dan tanggung jawab. B) Menerima dan menjalankan dengan tanggung jawab. C) Menerima saja karena telah diputuskan oleh pimpinan. D) Menghormati dan menerimanya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab E) Menerima karena sudah menjadi kebiasaan rapat.
A) 1), 2), 3) B) 2), 3), 4) C) 1), 2), 4) D) 1), 3), 5) E) 3), 4), 5)
A) Keamanan dalam negeri stabil B) Pemekaran wilayah C) Perubahan UUD1945 D) Pemilu yang demokratis E) Pemerataan pendapatan
A) Adanya konsensus/persetujuan umum B) Eksekutif lebih dominan dalam pengambilan keputusan C) Banyaknya partai politik dan kebebasan pers D) Pelaksanaan demokrasi tertuang pada kunci pokok sistem pemerintahan E) Birokrat benar-benar melaksanakan kebijakan pemerintah
A) mengakibatkan instabilitas baik di bidang politik, ekonomi maupun hankam B) Pers semakin tertekan C) Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti PRRI D) Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya E) Jumlah sekolah bertambah
A) Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 B) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1998 C) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 D) Undang-Undang nomor 45 Tahun 1999 E) Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000
A) 3, 4, 5 dan 7 B) 1, 2, 3, dan 5 C) 4, 5, 6, dan 7 D) 2, 3, 4, dan 6 E) 2, 3, 4, dan 6
A) pemerintahan rakyat B) pemerintahan berdaulat C) pemerintahan dalam arti luas D) kekuasaan negara E) kekuasaan pemerintah
A) 2, 3, dan 5 B) 2, 3, dan 4. C) 1, 3, dan 4 D) 1, 2, dan 3 E) 3, 4, dan 5
A) penegakan hukum yang sepihak B) pemilu yang bersifat tertutup C) keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan, D) tingkat perbedaan tertentu diantara warga negara, E) tidak adanya bebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara,
A) ideologi B) kehidupan sosial ekonomi C) latar belakang sejarah bangsa D) budaya E) jumlah penduduk
A) proses demokratisasi B) ciri demokrasi C) asas demokrasi D) bentuk demokrasi E) pengertian demokrasi
A) Positif dan negatif B) Langsung dan tidak langsung C) Umum dan khusus D) Formal dan material E) Gabungan dan individu
A) sosialis B) liberal C) Pancasila D) fasis E) komunis
A) Formal, material, gabungan B) Konstitusional dan rakyat C) Langsung dan tidak langsung D) Terbuka dan tertutup E) Umum dan khusus
A) pengakuan harkat dan martabat manusia B) tanggap terhadap kepentingan bersama C) tidak diskriminasi terhadap warga negaranya D) memiliki undang-undang dan badan penegak hukum E) memiliki wakil-wakil rakyat dalam pemerintahan
A) kebebasan parpol dan pembatasan parpol B) sistem banyak partai dan sistem dua partai C) sistem presidensial dan sistem parlementer D) kepentingan masyarakat dan kebebasan individu E) persamaan pendapat dan oposisi yang bersifat liberal
A) Hak yang melekat pada diri setiap orang B) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak yang bisa diambil dari orang lain E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban dasar setiap orang B) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa C) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya D) Kewajiban warga negara terhadap negaranya E) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara
A) (1), (2), dan (4 B) (4), (5), dan (6) C) (3), (4), dan (5) D) (1), (2), dan (3) E) (1), (3), dan (5)
A) Undang-undang no. 3 tahun 1997 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 26 tahun 2000 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) pribadi B) ekonomi C) politik D) hukum E) sosial budaya
|