A) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang bisa diambil dari orang lain D) Hak yang diberikan oleh pemerintah E) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
A) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya B) Kewajiban dasar setiap orang C) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa D) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara E) Kewajiban warga negara terhadap negaranya
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (4), (5), dan (6) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (2), dan (4)
A) Undang-undang no. 3 tahun 1997 B) Undang-undang no. 39 tahun 1999 C) Undang-undang no. 23 tahun 2002 D) Undang-undang no. 26 tahun 2000 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) sosial budaya B) politik C) pribadi D) ekonomi E) hukum
A) Dasar B) Intrumental C) Praksis D) Pragmatis E) Realistis
A) Objektif B) Pragmatis C) Realistis D) Praksis E) Subjektif
A) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. B) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. C) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. D) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum E) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
A) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah B) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain C) Dominasi kelompok mayoritas D) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama E) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
A) 28 A B) 28 F C) 28 B D) 28 C E) 28 E
A) Hak warga negara B) Hak asasi manusia C) Kewajiban asasi manusia D) Kewajiban warga negara
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Memperoleh Pesangon C) Hak Asasi Politik/Political Rights D) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths E) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
A) Nomor 39 Tahun 1999 B) Nomor 29 Tahun 1998 C) Nomor 29 Tahun 1990 D) Nomor 49 Tahun 1999 E) Nomor 59 Tahun 2009
A) Hak mempelai pria dan wanita B) Hak memperoleh warisan C) Hak Laki-laki D) Hak berdagang dan bertani E) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak
A) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) B) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia C) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) D) Lembaga Sensor Film Indonesia E) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
A) Sikap egois B) Penyalahgunaan kekuasaan C) Sikap tidak toleran D) Transparansi peradilan E) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
A) Meragukan kinerja pemerintah B) Suka share berita-berita hoax C) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah D) Membuat hukum dan undang-undang sendiri E) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.
A) Declaration by United Nations B) UUD 1945 C) Piagam Madinah D) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO E) Universal Declaration of Human Rights
A) Mahkamah Agung B) Pengadilan tinggi kelas A C) Pengadilan Agama D) Pengadilan Militer E) Mahkamah Pidana Internasional
A) Dapat diserahkan ke pihak lain B) Tidak dapat dicabut C) Tidak dapat dibagikan D) Hakiki E) Universal
A) Sosial B) Parsial C) Hakiki D) Political E) Universal
A) Sosial B) Universal C) Parsial D) Hakiki E) Political
A) UU RI Nomor 39 tahun 1999 B) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa C) Piagam Madinah D) Piagam Internasional E) Piagam Jakarta
|