A) Hak yang bisa diambil dari orang lain B) Hak yang melekat pada diri setiap orang C) Hak yang diberikan oleh pemerintah D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
A) Kewajiban warga negara terhadap negaranya B) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya C) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara D) Kewajiban dasar setiap orang E) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
A) (1), (3), dan (5) B) (1), (2), dan (3) C) (1), (2), dan (4) D) (4), (5), dan (6) E) (3), (4), dan (5)
A) Undang-undang no. 3 tahun 1997 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 39 tahun 1999 D) Undang-undang no. 26 tahun 2000 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) sosial budaya B) ekonomi C) hukum D) politik E) pribadi
A) Pragmatis B) Praksis C) Intrumental D) Dasar E) Realistis
A) Pragmatis B) Subjektif C) Praksis D) Realistis E) Objektif
A) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum B) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. C) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. D) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. E) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
A) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama B) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa C) Dominasi kelompok mayoritas D) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah E) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
A) 28 C B) 28 B C) 28 A D) 28 E E) 28 F
A) Hak warga negara B) Hak asasi manusia C) Kewajiban asasi manusia D) Kewajiban warga negara
A) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights B) Hak Asasi Memperoleh Pesangon C) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths D) Hak Asasi Politik/Political Rights E) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
A) Nomor 49 Tahun 1999 B) Nomor 29 Tahun 1998 C) Nomor 39 Tahun 1999 D) Nomor 59 Tahun 2009 E) Nomor 29 Tahun 1990
A) Hak mempelai pria dan wanita B) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak C) Hak memperoleh warisan D) Hak berdagang dan bertani E) Hak Laki-laki
A) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia
A) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) B) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) C) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia D) Lembaga Sensor Film Indonesia E) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
A) Ketidaktegasan aparat penegak hukum B) Transparansi peradilan C) Penyalahgunaan kekuasaan D) Sikap egois E) Sikap tidak toleran
A) Membuat hukum dan undang-undang sendiri B) Meragukan kinerja pemerintah C) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah D) Suka share berita-berita hoax E) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.
A) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO B) Piagam Madinah C) Declaration by United Nations D) Universal Declaration of Human Rights E) UUD 1945
A) Pengadilan Agama B) Pengadilan tinggi kelas A C) Pengadilan Militer D) Mahkamah Pidana Internasional E) Mahkamah Agung
A) Hakiki B) Tidak dapat dibagikan C) Tidak dapat dicabut D) Universal E) Dapat diserahkan ke pihak lain
A) Hakiki B) Sosial C) Parsial D) Universal E) Political
A) Universal B) Political C) Hakiki D) Sosial E) Parsial
A) UU RI Nomor 39 tahun 1999 B) Piagam Madinah C) Piagam Jakarta D) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa E) Piagam Internasional
|