A) Hak yang bisa diambil dari orang lain B) Hak yang diberikan oleh pemerintah C) Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan D) Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat E) Hak yang melekat pada diri setiap orang
A) Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negara B) Kewajiban warga negara terhadap negaranya C) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginya D) Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa E) Kewajiban dasar setiap orang
A) (1), (3), dan (5) B) (4), (5), dan (6) C) (1), (2), dan (4) D) (3), (4), dan (5) E) (1), (2), dan (3)
A) Undang-undang no. 39 tahun 1999 B) Undang-undang no. 23 tahun 2002 C) Undang-undang no. 3 tahun 1997 D) Undang-undang no. 26 tahun 2000 E) Undang-undang no. 11 tahun 2012
A) sosial budaya B) pribadi C) ekonomi D) politik E) hukum
A) Intrumental B) Dasar C) Pragmatis D) Realistis E) Praksis
A) Objektif B) Subjektif C) Pragmatis D) Realistis E) Praksis
A) Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan. B) Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum C) Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. D) Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. E) Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
A) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa B) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain C) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama D) Dominasi kelompok mayoritas E) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
A) 28 C B) 28 A C) 28 E D) 28 B E) 28 F
A) Kewajiban asasi manusia B) Kewajiban warga negara C) Hak asasi manusia D) Hak warga negara
A) Hak Asasi Politik/Political Rights B) Hak Asasi Memperoleh Pesangon C) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights D) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights E) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
A) Nomor 29 Tahun 1990 B) Nomor 29 Tahun 1998 C) Nomor 49 Tahun 1999 D) Nomor 39 Tahun 1999 E) Nomor 59 Tahun 2009
A) Hak Laki-laki B) Hak memperoleh warisan C) Hak Untuk Hidup, Hak Wanita, Hak Anak D) Hak berdagang dan bertani E) Hak mempelai pria dan wanita
A) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia B) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia C) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia D) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19990 tentang Hak Asasi Manusia E) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 20009 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
A) Lembaga Sensor Film Indonesia B) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia C) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) D) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan E) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
A) Sikap tidak toleran B) Sikap egois C) Ketidaktegasan aparat penegak hukum D) Penyalahgunaan kekuasaan E) Transparansi peradilan
A) Meragukan kinerja pemerintah B) Selalu memberikan kritik yang menjatuhkan pemerintah C) Suka share berita-berita hoax D) Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. E) Membuat hukum dan undang-undang sendiri
A) Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO B) UUD 1945 C) Declaration by United Nations D) Piagam Madinah E) Universal Declaration of Human Rights
A) Pengadilan tinggi kelas A B) Pengadilan Militer C) Pengadilan Agama D) Mahkamah Agung E) Mahkamah Pidana Internasional
A) Tidak dapat dibagikan B) Dapat diserahkan ke pihak lain C) Tidak dapat dicabut D) Hakiki E) Universal
A) Political B) Universal C) Parsial D) Hakiki E) Sosial
A) Universal B) Hakiki C) Parsial D) Sosial E) Political
A) Piagam Madinah B) UU RI Nomor 39 tahun 1999 C) Piagam Jakarta D) Piagam Persyerikatan Bangsa-Bangsa E) Piagam Internasional
|