A) Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar. B) Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan menengah. C) Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan menengah LB. D) Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar LB. E) Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
A) Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar LB dan menengah LB, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. B) Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal individu mata pelajaran. C) Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar LB, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. D) Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar, standar kompetensi lulusan minimal kelompok menengah, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. E) Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
A) Standar Isi. B) Standar Kompetensi Lulusan. C) Standar Penilaian. D) Standar Pengelolaan. E) Standar Proses.
A) Materi minimal dan tingkat kompetensi minimal. B) Mata pelajaran minimal dan tingkat kompetensi minimal. C) Mata Pelajaran minimal dan nilai minimal. D) Materi minimal dan prestasi minimal. E) Kemampuan minimal dan prestasi minimal.
A) Standar Pengelolaan. B) Standar Isi. C) Standar Proses. D) Standar Kompetensi Lulusan. E) Standar Penilaian.
A) Standar isi tentang mengelola pendidikan pada program paket A, paket B, dan paket C. B) Standar isi tentang administrasi program paket A, paket B, dan paket C. C) Standar isi pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C. D) Standar isi program paket A, program paket B dan program paket C. E) Standar isi tentang pendidikan dasar dan menengah pada program paket A, paket B, dan paket C.
A) Standar Kompetensi Lulusan. B) Kompetensi Dasar. C) Muatan Pembelajaran. D) Standar Isi. E) Kompetensi Inti.
A) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar LB dan menengah LB. B) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar LB. C) Standar proses untuk satuan pendidikan menengah LB. D) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. E) Standar proses pendidikan khusus.
A) Kompetensi Dasar. B) Muatan Pembelajaran. C) Standar Proses. D) Beban Belajar. E) Kompetensi Inti.
A) Penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh kemendikbud, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. B) Penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. C) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sekolah menengah, penilaian hasil belajar oleh pendidik SD, dan penilaian hasil belajar oleh pendidik anak usia dini. D) Penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh dispendik. E) Penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bidang pendidikan.
A) Standar kompetensi lulusan pendidikan. B) Standar isi pendidikan. C) Standar proses pendidikan. D) Standar penilaian pendidikan. E) Standar pengelolaan pendidikan.
A) Standar Penilaian. B) Standar Pengelolaan. C) Standar Proses. D) Kompetensi Dasar. E) Muatan Pembelajaran.
A) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah B) Standar pengawas sekolah/madrasah. C) Standar kepala sekolah/madrasah. D) Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah. E) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
A) Kompetensi pedagogik, kompetensi individual, kompetensi profesional, dan kompetensi budaya. B) Kompetensi pedagogik, kompetensi individual, kompetensi profesional, dan kompetensi akademik. C) Kompetensi pedagogik, kompetensi kependidikan, kompetensi profesional, dan kompetensi tenaga pendidik. D) Kompetensi pedagogik, kompetensi kependidikan, kompetensi profesional, dan kompetensi budaya. E) Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
A) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sekolah/madrasah. B) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. C) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sekolah/madrasah. D) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor. E) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru/konselor untuk sekolah/madrasah.
A) Peraturan menteri nomor 19 tahun 2007. B) Peraturan menteri nomor 33 tahun 2008. C) Peraturan menteri nomor 12 tahun 2007. D) Peraturan menteri nomor 24 tahun 2007. E) Peraturan menteri nomor 40 tahun 2008.
A) Standar sarana dan prasarana. B) Standar pembiayaan. C) Standar pengelolaan. D) Standar pendidik dan tenaga kependidikan. E) Standar proses.
A) Peraturan menteri nomor 13 tahun 2007. B) Peraturan menteri nomor 45 tahun 2009. C) Peraturan menteri nomor 27 tahun 2008. D) Peraturan menteri nomor 19 tahun 2007. E) Peraturan menteri nomor 3 tahun 2008.
A) Standar pengelolaan oleh satuan guru, standar pengelolaan oleh dispendik, dan standar pengelolaan oleh kemendikbud. B) Standar pengelolaan oleh satuan kepala sekolah, standar pengelolaan oleh camat, dan standar pengelolaan oleh bupati. C) Standar pengelolaan oleh satuan tenaga kependidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah wilayah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah pusat. D) Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah. E) Standar pengelolaan oleh satuan kependidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah bidang pendidikan, dan standar pengelolaan oleh pemerintah provinsi.
A) Biaya personal, biaya gedung sekolah, dan biaya investasi. B) Biaya perpustakaan, biaya gedung sekolah, dan biaya personal. C) Biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. D) Biaya perpustakaan, biaya gedung sekolah, dan biaya individual. E) Biaya operasi, biaya gedung sekolah, dan biaya individual. |