A) Pengadilan militer umum. B) Pengadilan militer ringkas. C) Pengadilan sipil. D) Pengadilan militer khusus.
A) Hakim atau juri militer. B) Pengacara terdakwa. C) Juri sipil. D) Anggota militer yang dituduh.
A) Untuk menghapus pengadilan militer. B) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. C) Untuk membingungkan proses hukum. D) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer.
A) Hakim militer. B) Presiden. C) Anggota militer yang didakwa. D) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan.
A) Untuk memberikan grasi otomatis. B) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan. C) Untuk menghapus sistem pangkat militer. D) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer.
A) Mahkamah Agung. B) Pengadilan Presiden. C) Pengadilan Keadilan Militer. D) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata.
A) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. B) Untuk mengabaikan hukum internasional. C) Untuk menggagalkan keadilan militer. D) Untuk mengizinkan perang tanpa batas.
A) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. B) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. C) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. D) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Departemen Pertahanan B) Kongres C) Mahkamah Agung D) Presiden
A) Pemberontakan B) Spionase C) Pembajakan D) Pemberian
A) Konvensi Den Haag B) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa C) Konvensi Jenewa D) Kode Nuremberg
A) Penahanan B) Tugas tambahan C) Penugasan khusus D) Pembatasan
A) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer. B) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. C) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata. D) Untuk mengabaikan standar-standar militer.
A) Pemberontakan B) Pengkhianatan C) Subversi D) Aksi sabotase
A) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) B) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri) C) POW (Tahanan Perang) D) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen)
A) Hukuman mati. B) Satu bulan kurungan. C) Tidak ada hukuman. D) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut.
A) Pengacara pembela B) Hakim militer C) Jaksa penuntut D) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan
A) Dakwaan B) Pemberitahuan C) Surat panggilan D) Tuntutan
A) Surat panggilan B) Surat panggilan C) Surat perintah D) Dakwaan
A) Para Kepala Staf Gabungan. B) Menteri Pertahanan. C) Presiden. D) Inspektur Jenderal.
A) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. B) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya. C) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman. D) Jika perintah tersebut melanggar hukum.
A) Kode Etik Militer B) Konvensi Jenewa C) Deklarasi Jenewa D) Amandemen Keenam |