A) Pengadilan militer khusus. B) Pengadilan militer umum. C) Pengadilan sipil. D) Pengadilan militer ringkas.
A) Anggota militer yang dituduh. B) Hakim atau juri militer. C) Juri sipil. D) Pengacara terdakwa.
A) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer. B) Untuk menghapus pengadilan militer. C) Untuk membingungkan proses hukum. D) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer.
A) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan. B) Hakim militer. C) Anggota militer yang didakwa. D) Presiden.
A) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan. B) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer. C) Untuk menghapus sistem pangkat militer. D) Untuk memberikan grasi otomatis.
A) Pengadilan Keadilan Militer. B) Pengadilan Presiden. C) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata. D) Mahkamah Agung.
A) Untuk menggagalkan keadilan militer. B) Untuk mengabaikan hukum internasional. C) Untuk mengizinkan perang tanpa batas. D) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang.
A) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. B) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. C) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. D) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Departemen Pertahanan B) Presiden C) Mahkamah Agung D) Kongres
A) Spionase B) Pembajakan C) Pemberian D) Pemberontakan
A) Konvensi Den Haag B) Konvensi Jenewa C) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa D) Kode Nuremberg
A) Penahanan B) Penugasan khusus C) Pembatasan D) Tugas tambahan
A) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer. B) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata. C) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. D) Untuk mengabaikan standar-standar militer.
A) Pemberontakan B) Subversi C) Pengkhianatan D) Aksi sabotase
A) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen) B) POW (Tahanan Perang) C) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) D) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri)
A) Satu bulan kurungan. B) Hukuman mati. C) Tidak ada hukuman. D) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut.
A) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan B) Hakim militer C) Jaksa penuntut D) Pengacara pembela
A) Surat panggilan B) Pemberitahuan C) Dakwaan D) Tuntutan
A) Surat perintah B) Dakwaan C) Surat panggilan D) Surat panggilan
A) Presiden. B) Inspektur Jenderal. C) Para Kepala Staf Gabungan. D) Menteri Pertahanan.
A) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. B) Jika perintah tersebut melanggar hukum. C) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman. D) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya.
A) Deklarasi Jenewa B) Konvensi Jenewa C) Amandemen Keenam D) Kode Etik Militer |