A) Pengadilan militer ringkas. B) Pengadilan militer khusus. C) Pengadilan militer umum. D) Pengadilan sipil.
A) Anggota militer yang dituduh. B) Pengacara terdakwa. C) Hakim atau juri militer. D) Juri sipil.
A) Untuk menghapus pengadilan militer. B) Untuk menyediakan aturan dalam penyelenggaraan pengadilan militer. C) Untuk membingungkan proses hukum. D) Untuk mendorong penghindaran pengadilan militer.
A) Pejabat yang berwenang menyelenggarakan pengadilan. B) Anggota militer yang didakwa. C) Presiden. D) Hakim militer.
A) Untuk menghapus sistem pangkat militer. B) Untuk meningkatkan tingkat pelanggaran kecil menjadi kasus yang ditangani oleh pengadilan militer. C) Untuk memberikan grasi otomatis. D) Untuk menyediakan proses hukuman disiplin yang tidak melalui pengadilan.
A) Mahkamah Agung. B) Pengadilan Keadilan Militer. C) Pengadilan Presiden. D) Pengadilan Banding untuk Angkatan Bersenjata.
A) Untuk menetapkan aturan tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan warga sipil pada saat perang. B) Untuk mengabaikan hukum internasional. C) Untuk mengizinkan perang tanpa batas. D) Untuk menggagalkan keadilan militer.
A) Bahwa setiap anggota dinas bertanggung jawab secara pribadi atas semua tindakan yang dilakukan. B) Gagasan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka. C) Bahwa individu hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka sendiri. D) Bahwa komandan militer tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahan mereka.
A) Presiden B) Mahkamah Agung C) Departemen Pertahanan D) Kongres
A) Pembajakan B) Pemberian C) Pemberontakan D) Spionase
A) Konvensi Den Haag B) Kode Nuremberg C) Konvensi Jenewa D) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
A) Penahanan B) Tugas tambahan C) Pembatasan D) Penugasan khusus
A) Untuk mengabaikan standar-standar militer. B) Untuk menciptakan kekacauan dan anarki. C) Untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan efisiensi di dalam angkatan bersenjata. D) Untuk memberikan keuntungan kepada individu-individu tertentu di dalam militer.
A) Aksi sabotase B) Subversi C) Pengkhianatan D) Pemberontakan
A) AWOL (Tidak Hadir Tanpa Izin) B) PCS (Perpindahan Tempat Tugas Permanen) C) DEROS (Perkiraan Tanggal Kembali dari Penugasan di Luar Negeri) D) POW (Tahanan Perang)
A) Hukuman mati. B) Pemecatan dengan kehormatan yang dicabut. C) Tidak ada hukuman. D) Satu bulan kurungan.
A) Pihak yang berwenang menyelenggarakan persidangan B) Jaksa penuntut C) Pengacara pembela D) Hakim militer
A) Tuntutan B) Dakwaan C) Surat panggilan D) Pemberitahuan
A) Surat panggilan B) Surat perintah C) Surat panggilan D) Dakwaan
A) Para Kepala Staf Gabungan. B) Inspektur Jenderal. C) Presiden. D) Menteri Pertahanan.
A) Jika perintah tersebut melanggar hukum. B) Jika perintah tersebut dianggap tidak nyaman. C) Kapan pun mereka tidak setuju dengan perintah tersebut. D) Jika perintah tersebut berasal dari seorang perwira yang lebih tinggi pangkatnya.
A) Deklarasi Jenewa B) Amandemen Keenam C) Kode Etik Militer D) Konvensi Jenewa |