A) memenuhi kebutuhan Luar Negeri B) Bank Swasta C) memenuhi kebutuhan Pemerintah D) memenuhi kebutuhan anggotanya E) Bank Nasional
A) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat akta tanah B) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat pinjaman C) membebaskan pajak tanah D) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat jaminan E) membebaskan pungutan liar
A) Menghitung pajak perusahaan. menganalisa dan memeberikan saran transaksi pajak B) Mengaudit kepentingan internal perusahaan. memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif. efisien dan ekonomis C) Bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan D) Menyusun laporan keuangan dan fungsi audit atas instansi pemerintahan atau perusahaan yang dimana pemerintahan berkepentingan. E) Memeriksa kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan
A) Akuntansi Publik B) Internal Auditor C) Akuntansi Pajak D) Akuntansi Pendidikan E) Akuntansi Pemerintah
A) Akuntansi Pemerintah B) Internal Auditor C) Akuntansi Pajak D) Akuntansi Publik E) Akuntan
A) Akuntan B) Akuntansi Publik C) Akuntansi Pajak D) Internal Auditor E) Akuntansi Pemerintah
A) Internal Auditor B) Akuntansi Pemerintah C) Akuntan D) Akuntansi Jasa E) Akuntansi Publik
A) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan B) Sekolah dan Kesehatan C) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain D) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya E) Transfortasi
A) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya B) Karet dan kina C) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain D) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan E) Kain dan kertas
A) Koperasi Simpan Pinjam B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga D) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma E) BTN. BNI. BRI dan BPD
A) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga D) BTN. BNI. BRI dan BPD E) Koperasi Simpan Pinjam
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) BTN. BNI. BRI dan BPD C) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank D) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma E) Koperasi Simpan Pinjam
A) Bank Pemerintah B) Koperasi Simpan Pinjam C) Bank Swasta D) Pegadaian E) Bank Asing
A) Perbankan B) Pegadaian C) Manajemen D) Koperasi E) Industri
A) Sekunder B) Campuran C) Umum D) Primer E) Tersier
A) Bank Swasta B) Bank Perkreditan Rakyat C) Bank Sentral D) Bank Komersial E) Bank Umum
A) Bank Milik Campuran B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Komersial D) Bank Milik Asing E) Bank Milik Pemerintah
A) Bank Komersial B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Milik Pemerintah D) Bank Milik Campuran E) Bank Milik Asing
A) Pegadaian B) Industri C) Koperasi D) Jasa E) Perbankan
A) Koperasi Pasar B) KSU C) Pasar modal D) KUD E) Koperasi kredit
A) Sumitomo Niaga Bank B) Bank Republik Indonesia (BRI) C) Bank Central Asia (BCA) D) Bank Lippo E) Bank Negara Indonesia (BNI)
A) Bank Milik Swasta Nasional B) Bank Milik Pemerintah C) Bank Milik Asing D) Bank Komersial E) Bank Milik Campuran
A) Leasing B) Asuransi C) Pegadaian D) Perbankan E) Koperasi
A) Asuransi B) Perusahaan Pegadaian C) Perusahaan Kartu Kredit D) Koperasi E) Pensiunan
A) Tujuan pedoman kerja B) Sistem kerja C) Kegunaan pedoman kerja D) Manfaat prosedur kerja E) Prinsip prosedur kerja
A) Prosedur kerja B) Aturan kerja C) Pedoman kerja D) Sistem kerja E) Tata kerja
A) Tata kerja B) Prosedur kerja C) Pedoman kerja D) Aturan kerja E) Sistem kerja
A) Ethis : Tata cara B) Culture : Kebudayaan C) Ethicos: Aturan D) Ethis : Pengertian E) Ethicos : kebiasaan
A) Tata Kerja B) Sistem kerja C) Aturan kerja D) prinsip kerja E) Etika Profesi
A) Meningkatkan mutu profesi B) Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi C) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota D) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi E) Menelantarkan keselamatan kerja anggota profesi |