A) memenuhi kebutuhan anggotanya B) memenuhi kebutuhan Pemerintah C) memenuhi kebutuhan Luar Negeri D) Bank Nasional E) Bank Swasta
A) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat jaminan B) membebaskan pungutan liar C) membebaskan pajak tanah D) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat pinjaman E) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat akta tanah
A) Menghitung pajak perusahaan. menganalisa dan memeberikan saran transaksi pajak B) Memeriksa kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan C) Mengaudit kepentingan internal perusahaan. memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif. efisien dan ekonomis D) Bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan E) Menyusun laporan keuangan dan fungsi audit atas instansi pemerintahan atau perusahaan yang dimana pemerintahan berkepentingan.
A) Akuntansi Publik B) Akuntansi Pendidikan C) Akuntansi Pajak D) Internal Auditor E) Akuntansi Pemerintah
A) Akuntan B) Akuntansi Pajak C) Internal Auditor D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntansi Publik
A) Internal Auditor B) Akuntansi Publik C) Akuntan D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntansi Pajak
A) Akuntansi Jasa B) Akuntan C) Internal Auditor D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntansi Publik
A) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan B) Transfortasi C) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain D) Sekolah dan Kesehatan E) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya
A) Kain dan kertas B) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya C) Karet dan kina D) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan E) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain
A) Koperasi Simpan Pinjam B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) BTN. BNI. BRI dan BPD D) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga E) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma C) Koperasi Simpan Pinjam D) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank E) BTN. BNI. BRI dan BPD
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma C) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank D) BTN. BNI. BRI dan BPD E) Koperasi Simpan Pinjam
A) Bank Asing B) Bank Pemerintah C) Pegadaian D) Bank Swasta E) Koperasi Simpan Pinjam
A) Industri B) Pegadaian C) Manajemen D) Perbankan E) Koperasi
A) Umum B) Tersier C) Primer D) Campuran E) Sekunder
A) Bank Swasta B) Bank Sentral C) Bank Komersial D) Bank Perkreditan Rakyat E) Bank Umum
A) Bank Milik Swasta Nasional B) Bank Milik Campuran C) Bank Komersial D) Bank Milik Pemerintah E) Bank Milik Asing
A) Bank Milik Asing B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Komersial D) Bank Milik Pemerintah E) Bank Milik Campuran
A) Industri B) Perbankan C) Koperasi D) Jasa E) Pegadaian
A) Pasar modal B) KUD C) KSU D) Koperasi Pasar E) Koperasi kredit
A) Bank Negara Indonesia (BNI) B) Bank Central Asia (BCA) C) Bank Lippo D) Sumitomo Niaga Bank E) Bank Republik Indonesia (BRI)
A) Bank Komersial B) Bank Milik Asing C) Bank Milik Swasta Nasional D) Bank Milik Pemerintah E) Bank Milik Campuran
A) Perbankan B) Koperasi C) Pegadaian D) Leasing E) Asuransi
A) Pensiunan B) Perusahaan Pegadaian C) Perusahaan Kartu Kredit D) Asuransi E) Koperasi
A) Prinsip prosedur kerja B) Manfaat prosedur kerja C) Tujuan pedoman kerja D) Sistem kerja E) Kegunaan pedoman kerja
A) Sistem kerja B) Tata kerja C) Aturan kerja D) Prosedur kerja E) Pedoman kerja
A) Pedoman kerja B) Sistem kerja C) Aturan kerja D) Tata kerja E) Prosedur kerja
A) Ethis : Tata cara B) Ethicos : kebiasaan C) Ethicos: Aturan D) Ethis : Pengertian E) Culture : Kebudayaan
A) Etika Profesi B) Aturan kerja C) prinsip kerja D) Sistem kerja E) Tata Kerja
A) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota B) Meningkatkan mutu profesi C) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi D) Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi E) Menelantarkan keselamatan kerja anggota profesi |