A) memenuhi kebutuhan anggotanya B) memenuhi kebutuhan Pemerintah C) memenuhi kebutuhan Luar Negeri D) Bank Nasional E) Bank Swasta
A) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat jaminan B) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat akta tanah C) membebaskan pungutan liar D) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat pinjaman E) membebaskan pajak tanah
A) Bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan B) Menghitung pajak perusahaan. menganalisa dan memeberikan saran transaksi pajak C) Mengaudit kepentingan internal perusahaan. memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif. efisien dan ekonomis D) Menyusun laporan keuangan dan fungsi audit atas instansi pemerintahan atau perusahaan yang dimana pemerintahan berkepentingan. E) Memeriksa kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan
A) Akuntansi Pajak B) Internal Auditor C) Akuntansi Pendidikan D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntansi Publik
A) Akuntansi Pajak B) Internal Auditor C) Akuntansi Publik D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntan
A) Akuntansi Publik B) Akuntansi Pajak C) Akuntansi Pemerintah D) Internal Auditor E) Akuntan
A) Akuntansi Jasa B) Akuntan C) Akuntansi Publik D) Akuntansi Pemerintah E) Internal Auditor
A) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya B) Transfortasi C) Sekolah dan Kesehatan D) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan E) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain
A) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain B) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan C) Kain dan kertas D) Karet dan kina E) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya
A) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank B) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma C) Koperasi Simpan Pinjam D) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga E) BTN. BNI. BRI dan BPD
A) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) Koperasi Simpan Pinjam D) BTN. BNI. BRI dan BPD E) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga
A) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank B) Koperasi Simpan Pinjam C) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga D) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma E) BTN. BNI. BRI dan BPD
A) Bank Pemerintah B) Pegadaian C) Bank Swasta D) Koperasi Simpan Pinjam E) Bank Asing
A) Pegadaian B) Manajemen C) Industri D) Perbankan E) Koperasi
A) Umum B) Primer C) Campuran D) Tersier E) Sekunder
A) Bank Umum B) Bank Sentral C) Bank Komersial D) Bank Perkreditan Rakyat E) Bank Swasta
A) Bank Milik Asing B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Milik Pemerintah D) Bank Milik Campuran E) Bank Komersial
A) Bank Milik Asing B) Bank Milik Pemerintah C) Bank Milik Swasta Nasional D) Bank Komersial E) Bank Milik Campuran
A) Koperasi B) Industri C) Jasa D) Pegadaian E) Perbankan
A) Koperasi Pasar B) KUD C) Koperasi kredit D) KSU E) Pasar modal
A) Bank Central Asia (BCA) B) Bank Republik Indonesia (BRI) C) Bank Negara Indonesia (BNI) D) Sumitomo Niaga Bank E) Bank Lippo
A) Bank Milik Asing B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Milik Campuran D) Bank Milik Pemerintah E) Bank Komersial
A) Koperasi B) Pegadaian C) Asuransi D) Leasing E) Perbankan
A) Asuransi B) Perusahaan Kartu Kredit C) Pensiunan D) Perusahaan Pegadaian E) Koperasi
A) Sistem kerja B) Manfaat prosedur kerja C) Kegunaan pedoman kerja D) Prinsip prosedur kerja E) Tujuan pedoman kerja
A) Pedoman kerja B) Tata kerja C) Sistem kerja D) Prosedur kerja E) Aturan kerja
A) Tata kerja B) Sistem kerja C) Pedoman kerja D) Prosedur kerja E) Aturan kerja
A) Ethicos : kebiasaan B) Ethis : Pengertian C) Ethis : Tata cara D) Culture : Kebudayaan E) Ethicos: Aturan
A) Etika Profesi B) Aturan kerja C) Tata Kerja D) Sistem kerja E) prinsip kerja
A) Meningkatkan mutu profesi B) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota C) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi D) Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi E) Menelantarkan keselamatan kerja anggota profesi |