A) memenuhi kebutuhan anggotanya B) memenuhi kebutuhan Luar Negeri C) memenuhi kebutuhan Pemerintah D) Bank Nasional E) Bank Swasta
A) membebaskan pungutan liar B) membebaskan pajak tanah C) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat akta tanah D) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat pinjaman E) untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapat jaminan
A) Memeriksa kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan B) Menyusun laporan keuangan dan fungsi audit atas instansi pemerintahan atau perusahaan yang dimana pemerintahan berkepentingan. C) Bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan D) Menghitung pajak perusahaan. menganalisa dan memeberikan saran transaksi pajak E) Mengaudit kepentingan internal perusahaan. memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif. efisien dan ekonomis
A) Internal Auditor B) Akuntansi Pemerintah C) Akuntansi Publik D) Akuntansi Pendidikan E) Akuntansi Pajak
A) Akuntansi Pemerintah B) Akuntan C) Akuntansi Pajak D) Internal Auditor E) Akuntansi Publik
A) Internal Auditor B) Akuntansi Pajak C) Akuntan D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntansi Publik
A) Akuntansi Jasa B) Internal Auditor C) Akuntansi Publik D) Akuntansi Pemerintah E) Akuntan
A) Sekolah dan Kesehatan B) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain C) Transfortasi D) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan E) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya
A) Pemintalan benang. Kompenen elektronik. kain dan sebagainya B) Hasil Perternakan. perkebunan. pertanian dan perikanan C) Usaha transportasi. salon. bengkel kantor notaris dan lain-lain D) Kain dan kertas E) Karet dan kina
A) Koperasi Simpan Pinjam B) BTN. BNI. BRI dan BPD C) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank D) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma E) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga
A) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga B) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank C) BTN. BNI. BRI dan BPD D) Koperasi Simpan Pinjam E) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma
A) BTN. BNI. BRI dan BPD B) Koperasi Simpan Pinjam C) Bank Mitsubishi dan Bank Sakura Swadarma D) Bank of Tokyo. Bangkok Bank dan Deutsche Bank E) Bank Dinamon. Bank Lippo. BCA dan Bank Niaga
A) Bank Swasta B) Pegadaian C) Koperasi Simpan Pinjam D) Bank Pemerintah E) Bank Asing
A) Koperasi B) Perbankan C) Industri D) Manajemen E) Pegadaian
A) Primer B) Campuran C) Sekunder D) Tersier E) Umum
A) Bank Sentral B) Bank Perkreditan Rakyat C) Bank Umum D) Bank Komersial E) Bank Swasta
A) Bank Milik Asing B) Bank Komersial C) Bank Milik Pemerintah D) Bank Milik Swasta Nasional E) Bank Milik Campuran
A) Bank Milik Campuran B) Bank Milik Pemerintah C) Bank Milik Asing D) Bank Komersial E) Bank Milik Swasta Nasional
A) Perbankan B) Koperasi C) Jasa D) Pegadaian E) Industri
A) KSU B) Koperasi Pasar C) Koperasi kredit D) KUD E) Pasar modal
A) Bank Republik Indonesia (BRI) B) Bank Lippo C) Sumitomo Niaga Bank D) Bank Negara Indonesia (BNI) E) Bank Central Asia (BCA)
A) Bank Milik Pemerintah B) Bank Milik Swasta Nasional C) Bank Milik Campuran D) Bank Komersial E) Bank Milik Asing
A) Asuransi B) Perbankan C) Pegadaian D) Koperasi E) Leasing
A) Perusahaan Pegadaian B) Pensiunan C) Perusahaan Kartu Kredit D) Asuransi E) Koperasi
A) Manfaat prosedur kerja B) Sistem kerja C) Kegunaan pedoman kerja D) Prinsip prosedur kerja E) Tujuan pedoman kerja
A) Pedoman kerja B) Prosedur kerja C) Sistem kerja D) Tata kerja E) Aturan kerja
A) Prosedur kerja B) Pedoman kerja C) Tata kerja D) Sistem kerja E) Aturan kerja
A) Ethicos : kebiasaan B) Ethicos: Aturan C) Ethis : Tata cara D) Culture : Kebudayaan E) Ethis : Pengertian
A) Sistem kerja B) prinsip kerja C) Etika Profesi D) Tata Kerja E) Aturan kerja
A) Meningkatkan pengabdian para anggota profesi B) Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi C) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota D) Meningkatkan mutu profesi E) Menelantarkan keselamatan kerja anggota profesi |